New Policy: Menkes Soroti Harga Obat di RI Bisa 6x Lebih Mahal dari Pasaran
New Policy – Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas pengobatan bagi masyarakat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kebijakan baru yang menyoroti masalah harga obat di Indonesia. Policy ini dirancang untuk mengatasi kenaikan biaya obat yang mencapai dua hingga enam kali lipat lebih mahal dari harga pasar internasional, terutama untuk obat hepatitis B dan C. Kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan layanan kesehatan lebih merata dan terjangkau. Dalam peringatan Hari Kesehatan Hati Sedunia, Menkes menekankan pentingnya transparansi harga obat serta efisiensi pengadaan supaya biaya pengobatan tidak menjadi beban berat bagi masyarakat.
Pengenalan Policy Baru dalam Kebijakan Harga Obat
Menkes Budi mengungkapkan bahwa kenaikan harga obat di Indonesia terutama untuk pengobatan penyakit menular seperti hepatitis tidak hanya memengaruhi biaya pasien, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam mencapai target pengendalian penyakit. Dalam policy baru ini, pemerintah menargetkan negosiasi lebih intensif dengan produsen dan distributor obat untuk menekan harga jual. Langkah ini bertujuan mengurangi beban ekonomi pasien, terutama keluarga yang harus mengeluarkan dana besar untuk terapi jangka panjang. “New Policy ini akan menjadi kebijakan pendorong untuk mengoptimalkan distribusi obat dan menjaga kualitasnya tetap terjaga,” terang Budi.
Masalah harga obat di Indonesia telah menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun terakhir. Contoh yang diberikan oleh Menkes menunjukkan bahwa Tenofovir Disoproxil Fumarate (TDF), obat hepatitis B, dijual sekitar US$ 4,8 per dosis di dalam negeri, sedangkan di tingkat global hanya US$ 2,4. Di sisi lain, harga obat hepatitis C, seperti kombinasi Sofosbuvir dan Velpatasvir, mencapai US$ 1.100 per dosis di Indonesia, sementara di pasar internasional hanya US$ 174. Angka ini menunjukkan perbedaan signifikan yang perlu diperbaiki melalui New Policy.
Kebijakan baru ini tidak hanya fokus pada harga obat, tetapi juga pada sistem distribusi dan pengadaan. Menkes menyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk produsen, apoteker, dan rumah sakit, untuk menstabilkan harga. “New Policy ini akan mencakup penguatan regulasi dan pengawasan harga,” jelasnya. Selain itu, policy ini juga mencakup rencana penguasaan obat-obatan kritis oleh pemerintah melalui program pembelian massal guna mengurangi ketergantungan pada importir.
“Kita harus memastikan early treatment bisa diturunkan ke puskesmas. Jadi begitu terdeteksi, pasien langsung dapat memperoleh pengobatan,” ujar Menkes Budi dalam pembukaan acara.
Policy baru ini juga melibatkan rencana penguatan layanan diagnosis di tingkat dasar. Menkes menjelaskan bahwa dokter umum di puskesmas akan dilatih untuk mendeteksi dini fibrosis hati dan memberikan terapi dasar. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pasien yang sampai ke rumah sakit dengan kondisi yang sudah parah. “Penyakit hepatitis sangat sering terlewatkan karena gejalanya tidak terlalu mencolok, sehingga New Policy ini juga menekankan pendekatan deteksi lebih awal,” tambahnya.
Sebagai bagian dari New Policy, pemerintah juga menyiapkan peningkatan layanan transplantasi hati. Menkes Budi menegaskan bahwa transplantasi tetap menjadi solusi terakhir bagi pasien dengan penyakit hati yang sudah stadium akhir. “Dengan New Policy, kita ingin menjamin bahwa layanan transplantasi hati bisa diakses lebih luas, terutama di daerah-daerah yang sulit mencapai rumah sakit besar,” katanya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan harapan hidup pasien yang membutuhkan pengobatan intensif.
Dalam mengimplementasikan New Policy, pemerintah juga menetapkan target penurunan harga obat hepatitis dalam waktu tiga tahun. Menkes menyebutkan bahwa langkah-langkah ini akan didukung oleh analisis harga dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kerja sama dengan lembaga internasional. “Kita harus mempercepat proses negosiasi dengan pihak luar agar hasilnya bisa dilihat dalam waktu yang lebih singkat,” tuturnya. Kebijakan ini juga melibatkan pelibatan masyarakat dan organisasi kesehatan untuk mengawasi kebijakan serta memberikan masukan dalam perbaikan sistem.

