Bos Marwah Catering Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp2,6 Miliar
Dailynesia.com – Polisi kini semakin intens mengusut kasus dugaan penipuan yang melibatkan pemilik layanan pernikahan Marwah Catering. Setelah serangkaian laporan dari calon pengantin yang merasa dirugikan, pasangan suami istri berinisial RM dan ER, yang dituduh menipu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini terjadi setelah penyelidikan yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir, dengan keduanya ditahan sejak hari Sabtu (30/5/2026) lalu.
Kasus Marwah Catering: Perkembangan Terkini
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengungkapkan bahwa RM dan ER dijerat Pasal 492 dan 486 KUHP. “Kedua tersangka diduga tidak memenuhi kewajiban mereka sebagai penyelenggara acara pernikahan, meski sudah menerima pembayaran dari klien,” jelas Alfian. Penyelidikan terus berjalan, mencari bukti yang bisa memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik usaha tersebut.
Pengaduan Korban: Jumlah Meningkat
Berdasarkan data dari posko pengaduan, jumlah korban telah mencapai 58 pasangan calon pengantin. Dari total tersebut, dua pasangan telah melangsungkan pernikahan, tetapi tidak menerima fasilitas sesuai kontrak. Sementara 56 pasangan lainnya membatalkan acara mereka karena berbagai alasan. Alfian menuturkan, kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp2.658.885.000, dengan angka ini bisa terus meningkat seiring pendataan lanjut.
Kasus ini memicu Latest Program khusus tentang pernikahan di bidang layanan catering dan event. Banyak korban memperlihatkan kekecewaan karena biaya yang telah dibayarkan tidak sesuai dengan janji yang diberikan. “Kerugian korban terus bertambah, terutama karena pernikahan yang dibatalkan memerlukan pengembalian dana,” tambah Alfian. Ia juga menyebutkan, para korban sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kontrak dan pembayaran yang mereka lakukan.
Cerita Aldi dan Feny: Peristiwa yang Viral
Kasus Marwah Catering sempat menjadi Latest Program yang mendapat perhatian publik setelah kisah Aldi dan Feny diunggah ke media sosial. Pasangan ini membayar Rp85,5 juta untuk paket pernikahan yang dijadwalkan di Gedung Islamic Center, Kota Bekasi, pada 23 Mei 2026. Namun, saat hari H, semua vendor yang dijanjikan tidak hadir, sehingga pernikahan mereka harus dilakukan secara sederhana tanpa resepsi.
Aldi dan Feny menjadi salah satu korban yang mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka menyebutkan bahwa perusahaan tersebut mengklaim akan menyelenggarakan acara dengan biaya yang terjangkau, tetapi tidak mampu memenuhi ekspektasi mereka. “Kami sudah mempersiapkan semuanya, tetapi saat hari H, semua tidak ada. Ini sangat mengecewakan,” ujarnya.
Proses Penyelidikan: Upaya Menemukan Kebenaran
Posko pengaduan tetap dibuka untuk menerima laporan tambahan dari calon pengantin lainnya. Polisi juga mengimbau masyarakat yang terkena kerugian untuk segera melaporkan kejadian tersebut. “Kami sedang memeriksa keberadaan RM dan ER serta mencari alasan mengapa mereka tidak mampu menyelesaikan kontrak,” jelas Alfian. Ia menegaskan, penegakan hukum akan terus dilakukan hingga kebenaran diungkapkan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pengusaha di bidang layanan pernikahan. Banyak pelaku usaha lainnya menilai bahwa Marwah Catering mungkin mengabaikan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara acara. “Jika tidak ada pengawasan yang ketat, bisnis seperti ini bisa mengalami risiko besar,” kata seorang perwakilan dari asosiasi usaha catering. Kejadian ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap reputasi perusahaan dan mungkin memicu tuntutan hukum lebih lanjut.
Peluang Penipuan: Analisis dari Pakar Hukum
Dari sisi hukum, kasus ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dalam skala besar. Pakar hukum pidana, Dian Pramudya, menilai bahwa RM dan ER terlihat tidak memenuhi kewajiban mereka, sehingga memenuhi unsur kejahatan. “Penipuan terjadi ketika pelaku menyembunyikan fakta bahwa mereka tidak mampu menyelesaikan kontrak,” jelas Dian. Ia juga menyarankan bahwa para korban perlu memperkuat bukti-bukti mereka untuk meningkatkan peluang menuntut keduanya.
Pelaksanaan Latest Program ini juga menunjukkan bagaimana media sosial bisa menjadi sarana penyampaian keadilan. Dengan banyaknya laporan yang diunggah, polisi terdorong untuk segera menindaklanjuti. “Kasus ini memperlihatkan bagaimana pernikahan modern tergantung pada jasa eksternal yang bisa menipu,” tambah Alfian. Ia berharap kasus ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait untuk memastikan kualitas layanan yang ditawarkan.

