Kosmetik Impor China Ilegal Gentayangan di Marketplace – Ini Mereknya

4 weeks ago  ·  3 min read
By James Lopez - dailynesia.com
be6807a1-175c-4329-85b9-7cc817b45e18-0

Kosmetik Impor China Ilegal Gentayangan di Marketplace, 956 Item Diamankan

Dailynesia.com – Dalam operasi penyisiran yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di wilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, terungkap adanya penyimpanan serta peredaran produk kosmetik yang tidak memenuhi standar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 890 item (1.818.245 unit) kosmetik tanpa izin edar (TIE) diamankan, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar. Selain itu, petugas juga menemukan 66 item (263.794 unit) kosmetik impor ilegal dari Tiongkok, dengan nilai keekonomian sekitar Rp5,5 miliar. Total keseluruhan barang yang diamankan mencapai 956 item (2.082.039 unit) dengan estimasi nilai total sebesar Rp27,6 miliar.

Produk Dominan Berasal dari Tiongkok, Terima Kasih pada Pelaku

Kosmetik ilegal yang terungkap dalam operasi ini terutama berasal dari Tiongkok dan tergolong dalam kategori dekoratif atau rias wajah. Produk-produk tersebut diimpor melalui forwarder yang diduga tidak mematuhi prosedur resmi, kemudian dipasarkan di berbagai platform e-commerce Indonesia. Meski terkesan mudah diakses, penjualan kosmetik impor ilegal ini justru membawa risiko besar bagi konsumen karena tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. BPOM mengungkapkan bahwa produk-produk ini masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi lengkap, sehingga diduga menggunakan jalur tidak resmi.

Sejumlah merek kosmetik impor China ilegal yang terlibat dalam kasus ini antara lain Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood. Merek Lameila serta SVMY sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh BPOM dan dimusnahkan, namun kini kembali beredar di pasar. Pemilik merek tersebut diduga melakukan penyelundupan untuk menghindari pajak dan birokrasi yang memakan waktu.

“Kosmetik impor ilegal ini tidak hanya mengurangi kepercayaan konsumen terhadap produk luar negeri, tetapi juga berpotensi menyebabkan efek samping negatif karena bahan-bahan yang digunakan tidak terdaftar secara resmi. Dengan adanya kebijakan Cek KLIK, masyarakat dapat memastikan produk yang dibeli aman dan berkualitas,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Dalam rangka penegakan hukum, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada tempat penyimpanan barang dan menyita seluruh produk ilegal yang ditemukan. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah kosmetik lebih lanjut beredar di pasaran. Selain itu, BPOM juga melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk tersebut untuk mengidentifikasi keberadaan bahan berbahaya, sehingga tindakan hukum dapat diambil sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Kasus yang Bermula dari Laporan Masyarakat dan Pengawasan Online

Kasus ini bermula dari operasi intelijen yang didasarkan pada laporan pengaduan masyarakat dan pengawasan online yang intens dilakukan BPOM. Setelah penelusuran lanjutan, aktivitas penyimpanan serta peredaran kosmetik impor ilegal terungkap di gudang yang digunakan sebagai pusat distribusi. Saat ini, BPOM sedang memperdalam investigasi untuk mengungkap pelaku dan modus peredaran yang digunakan.

BPOM menyatakan bahwa dominasi penjualan kosmetik impor di marketplace membuat pengawasan lebih sulit dilakukan. Dengan akses yang mudah, masyarakat bisa membeli produk yang tidak memiliki izin edar atau bahan baku yang tidak terstandarisasi. Dalam upaya menegakkan regulasi, BPOM terus melakukan pemeriksaan rutin dan memberikan informasi kepada masyarakat untuk memudahkan identifikasi produk yang berisiko.

Komitmen BPOM dalam perlindungan konsumen semakin kuat, terutama dalam menghadapi gelombang produk luar negeri yang terus meningkat. Dengan adanya kebijakan Cek KLIK, konsumen dianjurkan untuk memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum menggunakan kosmetik. Alat bantu pengecekan NIE (Nomor Induk Registrasi) juga bisa digunakan melalui situs https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi kebenaran izin edar produk.

MORE FROM THIS CATEGORY