Pelanggaran Hak Karyawan Meningkat di 72 Negara: Tantangan Global yang Semakin Memburuk
Dailynesia.com – Kondisi global yang semakin tidak menentu memicu peningkatan pelanggaran hak karyawan di hampir 72% negara, menurut laporan terbaru dari International Trade Union Confederation (ITUC). Tantangan ini menunjukkan bahwa krisis buruh kini tidak hanya terjadi di negara-negara dengan ketidakstabilan politik, tetapi juga di wilayah yang sebelumnya dianggap relatif aman seperti Prancis dan Amerika Serikat (AS). “Facing Challenges dalam menjaga keadilan buruh menjadi isu yang semakin kritis,” kata Luc Triangle, Sekretaris Jenderal ITUC, dalam pernyataannya. Laporan ini mengungkapkan bahwa pelanggaran hak kerja semakin sistematis, dengan pemerintah mengambil langkah-langkah yang membatasi kemampuan pekerja untuk berdemo, berhenti kerja, atau menegaskan tuntutan mereka.
Mengapa Pelanggaran Hak Karyawan Semakin Mengkhawatirkan?
ITUC merilis data tersebut pada Senin (1/6/2026), menurut laporan AFP. Indeks yang dibuat melibatkan analisis 151 negara berdasarkan kebijakan ketenagakerjaan, penggunaan teknologi pemantauan, dan perlindungan terhadap hak organisasi serikat buruh. Hasil survei menunjukkan bahwa 87% negara menghalangi hak mogok, sementara 80% mengatasi perundingan kolektif. “Facing Challenges dalam memperkuat hak pekerja adalah tugas yang tak mudah, terutama di tengah tekanan ekonomi dan politik global,” tambah Triangle. Fenomena ini diperparah oleh kebijakan otoriter yang memperkuat kontrol terhadap tenaga kerja, termasuk penggunaan pengawasan digital untuk mengintimidasi buruh.
Dalam laporan ini, “kudeta miliarder” menjadi istilah yang digunakan untuk menggambarkan kebijakan yang memprioritaskan keuntungan bisnis atas kepentingan pekerja. Hal ini menyebabkan penurunan kualitas hidup buruh, seperti pengurangan upah minimum, penghapusan perlindungan sosial, dan pemutusan hubungan kerja secara massal. “Pemerintah di banyak negara kini tidak hanya melemahkan peran serikat buruh, tetapi juga memperkuat struktur hierarki yang memperbesar ketidakadilan di tempat kerja,” jelas Triangle. Kondisi ini memicu kecemasan di kalangan organisasi internasional, termasuk ILO, yang menyoroti kebutuhan reformasi sistem ketenagakerjaan.
Daftar Negara dengan Pelanggaran Hak Terparah
Argentina dan Panama menjadi dua negara baru yang masuk ke dalam daftar 10 wilayah terburuk dalam memperparah pelanggaran hak karyawan. Keduanya bergabung dengan Belarusia, Ekuador, Mesir, Eswatini, Myanmar, Nigeria, Tunisia, dan Turki. Laporan ini menunjukkan bahwa Eropa dan AS, yang dianggap sebagai pusat demokrasi, telah mencatat penurunan signifikan dalam peringkat keadilan buruh sejak indeks pertama kali dirilis pada 2014. “Facing Challenges dalam menjaga keseimbangan antara ekonomi dan hak pekerja adalah tantangan yang berkelanjutan, terutama di negara-negara berkembang,” tambah Triangle.
Di beberapa negara, tindakan pemerintah untuk menekan serikat buruh melalui undang-undang yang ketat menjadi tren. Contohnya, di Argentina, kebijakan pemerintah membawa dampak langsung pada pengupahan, sementara di Mesir, aksi serikat buruh sering kali dihukum berat. Di Prancis, meskipun memiliki sejarah kuat dalam pergerakan buruh, pemerintah konservatif kini memperketat aturan untuk mengurangi kemampuan pekerja mengorganisir diri. “Situation ini mencerminkan bagaimana lobi kekuatan ekonomi semakin dominan dalam menentukan kebijakan sosial,” tulis Triangle dalam laporan yang dirilis.
Keberadaan pelanggaran hak karyawan di 72 negara juga mengancam pertumbuhan ekonomi global. Pekerja yang merasa tidak adil cenderung mengalami penurunan produktivitas dan peningkatan kecemasan di tempat kerja. “Pemangku kepentingan internasional harus segera mengambil tindakan untuk mencegah kondisi ini memburuk,” tegas Triangle. Ia menambahkan bahwa ancaman ini tidak hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga membahayakan kestabilan sosial dan politik di berbagai belahan dunia.
Dalam rangka mengatasi “Facing Challenges” ini, ITUC merekomendasikan pengembangan kerja sama internasional untuk mendukung kebijakan yang lebih adil. Organisasi ini menyoroti pentingnya melibatkan serikat buruh dalam penyusunan peraturan ketenagakerjaan, serta memperkuat mekanisme pengawasan oleh lembaga internasional. “Pekerjaan kita adalah memberikan suara pada para pekerja, karena mereka adalah penggerak utama perubahan sosial,” jelas Triangle. Laporan ini juga menunjukkan bahwa negara-negara dengan pemerintahan otoriter cenderung memiliki kebijakan yang lebih menyempitkan ruang bagi hak-hak karyawan, dibandingkan dengan negara demokratis.

