Kasus Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar: Historic Moment yang Mengguncang Industri Travel
Historic Moment kembali terjadi dalam sektor layanan umrah, ketika kasus penipuan oleh Hanania Travel mencapai skala besar. Polda Metro Jaya mengungkap bahwa pengusaha travel berinisial ASF ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan indikasi penggelapan dana perjalanan umrah mencapai Rp12,14 miliar. Penetapan ini dilakukan pada 29 Mei 2026, menurut pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
“ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026,” ujar Budi Hermanto, dikutip dari detik, Senin (1/6/2026). “Pemilik perusahaan ini telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Kronologis Penetapan Tersangka
Kasus ini berawal dari keluhan korban yang bersengketa dengan Hanania Travel. Para calon jemaah tidak mendapatkan jadwal keberangkatan yang pasti dan dana yang telah dibayarkan tidak kembali sesuai rencana. Setelah proses pemeriksaan selama 24 jam, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Proses ini memperlihatkan kompleksitas tindak kejahatan yang melibatkan berbagai kebijakan hukum.
“Tersangka diberikan status penahanan setelah gelar perkara. Ini menunjukkan konsistensi pihak kepolisian dalam menegakkan hukum,” tutur Budi Hermanto.
Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik mengungkap bahwa jumlah korban mencapai 128 orang. Kasus ini menggambarkan Historic Moment dalam penipuan umrah, di mana satu perusahaan bisa mengakibatkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Kesalahan ini tidak hanya memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap layanan travel, tetapi juga mengubah cara pemerintah mengawasi industri religi.
Detil Laporan Korban
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa dua laporan berbeda telah masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama datang dari JSP dengan kerugian total Rp12,145 miliar, sementara laporan kedua berasal dari NN dengan kerugian sekitar Rp78,8 juta. Dua laporan ini dianggap cukup kuat untuk memicu penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan JSP telah memasuki tahap penyidikan, sementara laporan NN masih dalam investigasi awal,” jelas Budi Hermanto.
Penyidik telah meminta keterangan dari 33 saksi terkait pengaduan JSP. Keterangan ini menjadi dasar untuk mengungkap alur kejahatan dan alasan penipuan yang terjadi. Sejauh ini, korban mengatakan bahwa mereka sudah menyerahkan dana ke Hanania Group, tetapi tidak mendapatkan pengembalian atau pemberangkatan sesuai kesepakatan. Hal ini menjadi Historic Moment dalam sejarah pengaduan umrah, di mana pelaku bisa beraksi dengan skala besar.
Berdasarkan data yang dihimpun, kerugian akibat penipuan ini mencapai total Rp12,14 miliar. Angka ini memperlihatkan dampak signifikan terhadap kegiatan jemaah umrah. Penetapan ASF sebagai tersangka menunjukkan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menuntut pelaku penipuan yang menyeret ratusan korban.
Posko Pengaduan untuk Korban Penipuan Umrah
Untuk memudahkan proses pelaporan, Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan khusus. Posko ini beroperasi dari pukul 09.00 sampai 17.00 WIB di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Masyarakat juga bisa menghubungi melalui WhatsApp 0813-1400-141.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus penipuan yang mereka alami,” tutur Budi Hermanto.
Posko ini menjadi Historic Moment dalam upaya pihak berwajib untuk menyelesaikan sengketa di sektor umrah. Dengan adanya penjelasan yang jelas, korban bisa lebih mudah mengakses informasi dan proses pengaduan. Selain itu, posko juga membantu mengumpulkan data yang menjadi dasar untuk memperkuat laporan hukum.
Kerugian akibat kasus penipuan ini mencapai Rp12,14 miliar, dengan pelaku dikenai Pasal 492, 486, dan 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik sudah memastikan adanya kecurangan yang signifikan. Proses hukum ini diharapkan bisa menjadi contoh untuk kasus serupa di masa depan.

