Special Plan: Cuaca 47 Derajat, Jemaah Haji RI Dilarang Lempar Jumrah di Jam-Jam Ini

7 days ago  ·  2 min read
By William Moore
aeead954-97dd-4d2b-901d-e0ba5e2d650e-0

Special Plan: Jemaah Haji RI Dilarang Lempar Jumrah di Cuaca 47 Derajat

Special Plan – Dalam rangka menjamin keamanan dan kesehatan jemaah haji, Kementerian Haji dan Umrah Indonesia menerapkan Special Plan khusus selama musim haji 2026. Tepatnya, jemaah haji RI dilarang melontar jumrah pada jam-jam tertentu di Makkah, terutama saat suhu mencapai hingga 47 derajat Celsius. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem yang diakui oleh pihak berwenang Arab Saudi.

Suhu tinggi yang tercatat di Makkah menciptakan tantangan besar bagi para jemaah haji. Menteri Kesehatan Arab Saudi memperingatkan bahwa paparan panas ekstrem selama jam 10.00 hingga 14.00 WAS berisiko menyebabkan kelelahan, dehidrasi, dan bahkan kondisi kritis. Dalam Special Plan yang diumumkan, pihak berwenang mengharapkan jemaah menghindari aktivitas fisik intensif di waktu-waktu tersebut. Selain itu, panduan penggunaan krim pelindung, payung, dan air minum juga diperketat untuk mencegah efek negatif.

Kebijakan Indonesia dalam Special Plan

Kementerian Haji dan Umrah RI mengeluarkan kebijakan tambahan sebagai bagian dari Special Plan untuk mengoptimalkan pengalaman jemaah haji. Larangan lempar jumrah selama jam 10.00 hingga 14.00 WAS diterapkan untuk semua sesi, termasuk Jumrah Aqabah dan Jumrah Tasyriq. Tujuan utama kebijakan ini adalah meminimalkan risiko paparan panas yang berlebihan, terutama karena konsentrasi jemaah haji mencapai lebih dari 1,5 juta orang.

Menurut laporan dari Gulf News, Kamis (28/5/2026), pihak berwenang Arab Saudi mengeluarkan peringatan terkait cuaca ekstrem yang diantisipasi selama musim haji 2026. Pusat Meteorologi Nasional Arab Saudi memperkirakan suhu di Makkah akan mencapai hingga 47 derajat Celsius, dengan angin kencang yang mampu mengangkat debu dan pasir. Hal ini memperparah kondisi, sehingga Special Plan menjadi keharusan untuk menjaga kesehatan jemaah.

Detail Jadwal Lempar Jumrah dalam Special Plan

Menurut pengaturan yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI, jadwal lempar jumrah diubah sebagai bagian dari Special Plan. Berikut penjelasan lengkap tentang waktu-waktu yang diperbolehkan:

1. Jumrah Aqabah (Rabu, 10 Zulhijah 1447 H/27 Mei 2026): – Sesi pertama: 00.00 hingga 04.00 WAS – Sesi kedua: 10.00 hingga 24.00 WAS *Catatan: Dilarang lempar jumrah pada 04.00 hingga 10.00 WAS.*

2. Jumrah Tasyriq (Kamis, 11 Zulhijah 1447 H/28 Mei 2026): – Sesi pertama: 17.00 hingga 24.00 WAS – Sesi kedua: 00.00 hingga 04.00 WAS *Catatan: Jam 11.00 hingga 18.00 WAS tidak diperbolehkan.*

3. Jumrah Tasyriq (Jumat, 12 Zulhijah 1447 H/29 Mei 2026): – Sesi pertama: 05.00 hingga 10.30 WAS – Sesi kedua: 18.00 hingga 24.00 WAS *Catatan: Dilarang lempar jumrah pada 11.00 hingga 14.00 WAS.*

4. Jumrah Tasyriq (Sabtu, 13 Zulhijah 1447 H/30 Mei 2026): – Sesi pertama: 05.00 hingga 12.00 WAS *Peringatan tambahan: Jam 10.00 hingga 14.00 WAS tetap dilarang untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem.*

Dengan penerapan Special Plan, pemerintah Indonesia berharap dapat memastikan bahwa jemaah haji tidak terpapar risiko kesehatan yang berlebihan. Kebijakan ini juga menunjukkan kerja sama yang lebih intensif antara Kementerian Haji dan Umrah RI dengan pihak berwenang Arab Saudi. Jemaah dianjurkan untuk mengikuti protokol secara ketat, termasuk mengambil air minum sebelum dan setelah aktivitas, serta mengenakan pakaian yang tepat untuk melindungi kulit dari radiasi UV.

MORE FROM THIS CATEGORY