Breaking! Pemerintah Revisi PP Danantara, Ini Poin-Poin Pentingnya

2 months ago  ·  4 min read
By Elizabeth Lopez - dailynesia.com
danantara-indonesia-cnbc-indonesiamuhammad-sabki-1751266370127_169

Breaking! Pemerintah Revisi PP Danantara, Ini Poin-Poin Pentingnya

Dailynesia.com – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan investasi, pemerintah telah mengumumkan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan New Policy terbaru mengenai organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dokumen ini menggantikan PP Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya berlaku, dengan penandatanganan bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta pada 8 April 2026. Revisi ini diharapkan memberikan dampak signifikan dalam pengelolaan dana investasi dan memperkuat peran BPI Danantara sebagai badan yang menjadi pusat pengambilan keputusan.

Peningkatan Regulasi Sesuai UU BUMN Terbaru

Perubahan pada PP 16/2026 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat terhadap UU BUMN. UU ini mengenalkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga regulator yang memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengarahkan kebijakan perusahaan-perusahaan milik negara. Dengan adanya BP BUMN, peran Menteri dalam mengurus BUMN menjadi lebih terbatas, sementara BPI Danantara diberikan wewenang lebih luas dalam mengelola aspek keuangan dan investasi. New Policy ini bertujuan mengoptimalkan struktur pemerintahan dan memberikan ruang bagi lembaga yang lebih spesialisasi.

Peran BPI Danantara yang Diperluas

Salah satu poin utama dalam New Policy adalah peningkatan kewenangan BPI Danantara. Kini, badan ini memiliki kemampuan untuk mengangkat dan menghentikan direksi serta dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional. Selain itu, BPI Danantara juga bisa mengusulkan kandidat direksi dan komisaris perusahaan BUMN kepada BP BUMN. Tugas-tugas baru ini mencakup penjaminan, pengelolaan modal, serta pengambilan keputusan mengenai dividen, sehingga memberikan kemampuan operasional yang lebih mandiri. Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan kebijakan dan meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Struktur Dewan Pengawas yang Diperbarui

Dewan Pengawas (Dewan) dalam New Policy juga mengalami perubahan. Perwakilan Kementerian BUMN yang sebelumnya menjadi bagian dari Dewan kini diganti oleh perwakilan BP BUMN. Dewan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang berasal dari Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kementerian Investasi, BP BUMN, serta pejabat negara lainnya. Masa jabatan Dewan ditetapkan selama 5 tahun dengan kemungkinan diperpanjang satu kali. Perubahan ini memperkuat keterlibatan BP BUMN dalam pengawasan struktur dan tata kelola BPI Danantara, menciptakan mekanisme kontrol yang lebih menyeluruh.

Fungsi dan Tanggung Jawab Dewan Pengawas

Dewan memiliki peran kritis dalam mengawasi operasional BPI Danantara. Tugas utama mereka meliputi penyetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan, penetapan indikator kinerja utama (IKU), evaluasi kinerja lembaga, serta pengesahan remunerasi dan laporan keuangan. Selain itu, Dewan juga diberikan wewenang untuk menyetujui penjaminan terhadap Holding Investasi, termasuk usulan pinjaman, penghapusan piutang, serta penggunaan aset sebagai agunan. New Policy ini memastikan bahwa keputusan besar dalam pengelolaan dana investasi dibuat secara kolektif, dengan adanya peran pengawas yang lebih transparan dan akuntabel.

Penjelasan tentang Holding Investasi dan Operasional

PP 16/2026 menjelaskan bahwa Holding Investasi dan Holding Operasional adalah dua jenis entitas yang menjadi bagian dari BPI Danantara. Kedua holding ini berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sepenuhnya dimiliki oleh Badan. Dalam New Policy, ditegaskan bahwa Badan tidak bertanggung jawab atas kerugian Holding melebihi nilai penyertaan modalnya. Holding Investasi dibagi menjadi dua fokus: orientasi komersial untuk menghasilkan imbal hasil finansial, serta pembangunan nasional dan pelayanan publik yang bertujuan menggerakkan dampak sosial-ekonomi. Struktur ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyaluran dana ke berbagai sektor strategis.

Peran PMN dalam Holding Investasi

Dalam New Policy terkait Holding Investasi yang fokus pada pembangunan nasional, lembaga ini berhak menerima Pendapatan Masa Depan (PMN) langsung dari APBN. PMN berupa dana segar, BMN, piutang, dan lainnya dapat diberikan untuk mendukung proyek-proyek yang berdampak besar bagi masyarakat. Jika menerima PMN, status Holding tersebut dianggap sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi sebagai alat fiskal. Rencana kerja dan anggaran tahunan harus disusun oleh Badan Pelaksana dan disampaikan ke Dewan sebelum 31 Oktober tahun berjalan. Dengan New Policy ini, kebijakan fiskal dan investasi bisa diintegrasikan lebih baik.

Pengaruh New Policy terhadap Perekonomian

Peluncuran New Policy dalam PP 16/2026 diharapkan memberikan dampak besar dalam memperkuat tata kelola pengelolaan dana investasi di Indonesia. Dengan menambahkan peran BP BUMN dan mengganti struktur pengawasan, pemerintah berusaha menciptakan sistem yang lebih efektif dan cepat dalam mengambil keputusan. New Policy ini juga mencakup kejelasan mengenai peran Holding Investasi dan Operasional, serta menjelaskan mekanisme penjaminan yang lebih transparan. Di samping itu, penyesuaian terhadap PMN dalam Holding Investasi menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan finansial dan kontribusi sosial.

Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan New Policy terbaru mengenai organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

MORE FROM THIS CATEGORY