Bos Pajak Mendadak Datangi Rumah Presiden RI: Apa Tujuan Meteran Ini?
Dailynesia.com – Pada tahun 1989, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah yang mengejutkan dengan melakukan audit langsung terhadap properti milik Presiden Soeharto. Direktur Jenderal Pajak Mar’ie Muhammad tiba-tiba mengunjungi kediaman pribadi sang kepala negara di Jalan Cendana, Jakarta Pusat, dengan membawa meteran untuk mengukur luas tanah dan bangunan secara langsung. Ini bukan sekadar prosedur biasa, tetapi bagian dari inisiatif besar DJP untuk mendorong penerimaan pajak dari sektor PBB, yang saat itu masih menjadi fokus utama reformasi fiskal.
Proses Audit yang Transparan dan Sistematis
Kedatangan Mar’ie Muhammad dan timnya ke rumah Presiden diterima dengan baik. Langkah ini diambil sebagai bagian dari “Latest Program” penegakan pajak yang bertujuan memastikan data aset pemerintah diukur secara akurat. Mar’ie menjelaskan bahwa perubahan struktur properti yang terjadi sejak awal pembelian memerlukan verifikasi ulang, agar tidak ada kesalahan dalam perhitungan pajak. Hasilnya, properti dengan nomor 6 memiliki luas tanah 1.635 meter persegi, sedangkan nomor 8 dan 10 masing-masing mencapai 1.463 dan 956 meter persegi. Angka-angka ini menjadi dasar untuk menentukan besarnya kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Langkah Simbolis dalam Reformasi Pajak
Dalam wawancara dengan koran Neraca (25 September 1989), Mar’ie Muhammad mengungkapkan filosofi reformasi perpajakan: “
tidak ada orang yang kebal terhadap pajak
“. Kalimat ini menegaskan bahwa kebijakan “Latest Program” tidak hanya berlaku untuk masyarakat biasa, tetapi juga mencakup tokoh-tokoh pemerintah. Dengan mendatangi rumah Presiden, DJP ingin menunjukkan komitmen untuk menerapkan peraturan secara merata, tanpa mengenai bias atau preferensi politik.
Pengukuran ini menjadi bagian dari rencana jangka panjang DJP untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia. Sebelumnya, sektor properti masih menjadi sumber pajak yang kurang optimal, meski jumlah bangunan berpamor mewah di Jakarta dan kota-kota besar semakin meningkat. Kebijakan “Latest Program” bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pajak yang terlewat, terutama dari aset-aset yang dimiliki oleh individu atau keluarga besar.
Sebagai langkah transparansi, DJP juga membuka peluang dialog dengan pihak yang bersangkutan. Soeharto memperbolehkan petugas mengambil data langsung, sebagai bentuk kerja sama dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Hal ini membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pajak, yang sebelumnya sering dikaitkan dengan proses administratif yang rumit dan tidak langsung.
Dari hasil audit ini, DJP berhasil menarik penerimaan pajak nonmigas hingga Rp19 triliun selama periode 1988-1992, jauh melampaui target pemerintah sebesar Rp9 triliun. Angka ini menjadi bukti bahwa “Latest Program” memiliki dampak signifikan dalam mengubah paradigma penerimaan pajak di Indonesia. Strategi yang dijalankan Mar’ie Muhammad tidak hanya meningkatkan kualitas data, tetapi juga menjadi inspirasi bagi reformasi fiskal di masa mendatang.
Dampak dari “Latest Program” terus dirasakan hingga hari ini. Di era kini, pajak properti masih menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah, namun kebijakan yang lebih modern dan berbasis teknologi terus diupayakan. Proses audit yang dilakukan Mar’ie Muhammad pada tahun 1989 menjadi contoh awal bahwa kekuatan peraturan pajak bisa dijalankan secara efektif, bahkan untuk objek yang dianggap sensitif. Dengan demikian, “Latest Program” bukan hanya merevolusi pendataan pajak, tetapi juga membuka jalan bagi transparansi dan keadilan dalam sistem keuangan negara.

