Harta Karun Rp38 Triliun Diambil, Penemu Dibiarkan Melarat
Dailynesia.com – Official Announcement tentang penemuan intan bernilai Rp38 triliun yang dibawa ke Jakarta oleh pemerintah mencuri perhatian publik. Kisah ini menggambarkan ketidakadilan dalam perebutan kekayaan alam, di mana Mat Sam, pendulang intan asal Kalimantan Selatan, justru dibiarkan menderita setelah menemukan batu berharga terbesar dalam sejarah. Sebagai bagian dari Official Announcement, pemerintah menjanjikan hadiah haji sebagai penghargaan untuk penemuan tersebut, tetapi janji itu tak terpenuhi, meninggalkan rasa kekecewaan yang berkelanjutan.
Pencarian Intan dan Pengumuman Resmi
Pada 26 Agustus 1965, Mat Sam dan empat temannya mengalami kejadian luar biasa saat sedang melakukan eksplorasi intan di daerah mereka. Batu yang ditemukan memiliki berat 166,75 karat, dengan warna biru dan merah yang memukau. Kompas melaporkan bahwa nilai intan tersebut pada masa itu mencapai Rp3,5 miliar, tetapi secara historis, harganya bisa mencapai Rp38 triliun ketika dikonversi ke nilai tahun 2026. Pemerintah, melalui Official Announcement, memutuskan mengambil intan tersebut untuk digunakan dalam pembangunan regional dan teknologi penggalian.
Ketidakpuasan dan Pertarungan Hukum
Kejutan dari Official Announcement berubah menjadi kekecewaan ketika Mat Sam dan temannya tidak menerima manfaat dari penemuan mereka. Setelah dua tahun, mereka akhirnya memulai upaya hukum melalui kuasa hukum untuk menuntut keadilan. Presidium Kabinet Ampera, yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto, menjadi sasaran utama. Meski ada harapan, tidak ada catatan sejarah yang menunjukkan apakah tuntutan tersebut berhasil memperoleh kepastian hukum atau tidak.
Dalam laporan Pikiran Rakjat yang diterbitkan pada 31 Agustus 1965, intan besar itu dianggap sebagai Official Announcement tentang pengembangan industri pertambangan Kalimantan Selatan. Namun, pengumuman tersebut juga menciptakan kesan bahwa kekayaan alam tidak sepenuhnya berada di tangan para penemu. Ketika intan tersebut diambil oleh Pantjatunggal Kabupaten Banjar, prosesnya dinilai terkesan mengabaikan hak-hak individu yang membawa kekayaan ke permukaan.
Nilai intan sebesar Rp38 triliun memberikan gambaran betapa besar kontribusi Mat Sam dan temannya terhadap ekonomi lokal. Dalam Official Announcement awal, pemerintah menyebutkan bahwa intan tersebut akan menjadi dasar pembangunan wilayah dan peningkatan produksi bahan tambang. Namun, pada kenyataannya, keuntungan dari penemuan itu tidak dibagi secara adil. Kisah ini menjadi simbol kecemburuan terhadap kekayaan yang tidak seimbang antara pemerintah dan masyarakat.
Tim kuasa hukum yang mewakili Mat Sam dan temannya menyampaikan harapan bahwa Official Announcement akan menjadi perubahan dalam kebijakan pemerintah terkait hak penemuan. Mereka menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Meski berusaha mengajukan pernyataan, upaya tersebut tidak memberikan hasil yang signifikan. Kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari harta karun yang ditemukan pun terlewat.
Menurut laporan Kompas, kehidupan Mat Sam dan temannya berubah drastis setelah Official Announcement tentang pengambilan intan. Mereka yang sebelumnya berharap mengubah nasib mulai terpuruk, terutama ketika harga emas pada masa itu mencapai Rp230 per gram. Nilai intan Rp3,5 miliar pada waktu itu setara dengan 15,2 juta gram emas, yang jika dibandingkan dengan kenaikan harga pada 2026, menjadi Rp38 triliun. Meski angka itu fantastis, para penemu tetap melarat, menegaskan betapa kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.

