21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mei 2026, Catat!

3 months ago  ·  3 min read
By William Moore - dailynesia.com
afd4ed12-4fe7-4c1f-a86e-67eb24b3c23c_169

21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mei 2026, Catat!

Dailynesia.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan merupakan sumber utama bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pengobatan gratis. Meski demikian, tidak semua jenis penyakit dan perawatan medis mendapat perlindungan dari BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah telah menetapkan batasan mengenai layanan yang tidak ditanggung oleh sistem ini.

Per Mei 2026, aturan tersebut tetap menjadi pedoman utama bagi peserta. Penting untuk memahami batasan ini agar warga tidak terkejut dengan biaya kesehatan yang muncul tiba-tiba saat menggunakan layanan medis. Berikut daftar 21 penyakit dan tindakan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Penyakit Akibat Wabah atau KLB

Gangguan kesehatan yang terjadi karena wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Layanan Estetika dan Kecantikan

Jasa perawatan kecantikan, seperti operasi plastik untuk penampilan, tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan.

Perawatan Ortodonti

Pemasangan behel dan perawatan gigi yang bertujuan estetika, seperti kawat gigi, tidak termasuk dalam jaminan.

Penyakit Akibat Tindak Pidana

Penyakit atau cedera akibat tindakan kriminal, seperti penganiayaan, tidak mendapat perlindungan dari BPJS.

Cedera Akibat Menyakiti Diri Sendiri

Luka atau gangguan kesehatan akibat upaya bunuh diri atau tindakan sengaja merusak diri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ketergantungan Alkohol dan Narkoba

Kondisi kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi berlebihan alkohol atau ketergantungan obat terlarang tidak masuk dalam tanggungan negara.

Pengobatan Infertilitas

Layanan untuk mengatasi kesuburan atau program kehamilan tidak termasuk dalam jaminan BPJS.

Cedera Akibat Kejadian yang Dapat Dicegah

Luka yang terjadi karena tawuran atau aktivitas berisiko, yang bisa dihindari, tidak ditanggung BPJS.

Pengobatan di Luar Negeri

Pelayanan kesehatan di luar wilayah Indonesia tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Tindakan Medis Eksperimental

Pelayanan kesehatan yang masih dalam fase uji coba atau eksperimen tidak di-cover oleh BPJS.

Pengobatan Alternatif dan Tradisional

Jenis perawatan seperti terapi tradisional atau komplementer yang belum teruji medis tidak termasuk dalam jaminan.

Penyediaan Alat Kontrasepsi dan Kosmetik

Penyediaan alat KB atau obat-obatan yang tidak berkaitan langsung dengan tindakan medis dasar tidak ditanggung BPJS.

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Kebutuhan kesehatan yang diperuntukkan untuk penggunaan di rumah, seperti obat-obatan rutin, tidak termasuk dalam cakupan BPJS.

Layanan Tak Sesuai Prosedur

Pelayanan yang tidak mengikuti jalur rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak mendapat bantuan dari BPJS.

Faskes yang Tidak Bekerja Sama

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang bukan mitra BPJS (kecuali dalam kondisi darurat medis) tidak termasuk dalam cakupan jaminan.

Kecelakaan Kerja

Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja sudah dijamin oleh program asuransi kecelakaan kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan.

Kecelakaan Lalu Lintas

Cedera akibat kecelakaan lalu lintas dianggap ditanggung oleh PT Jasa Raharja hingga batas tertentu.

Layanan Terkait Kemhan, TNI, dan Polri

Pelayanan kesehatan yang berada di bawah wewenang lembaga pertahanan dan keamanan tidak termasuk dalam jaminan BPJS.

Kegiatan Bakti Sosial

Layanan yang diberikan dalam rangka kegiatan sosial, seperti donasi kesehatan, tidak mendapat bantuan dari BPJS.

Layanan yang Sudah Dijamin Program Lain

Jenis pengobatan yang sudah dilindungi oleh skema jaminan lain tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Layanan Tak Terkait Manfaat JKN

Pelayanan yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan manfaat dasar jaminan kesehatan tidak ditanggung oleh BPJS.

Peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk mengikuti prosedur rujukan dari FKTP sebelum menuju fasilitas kesehatan tingkat lebih tinggi. Jika prosedur ini tidak diikuti atau penyakit masuk dalam daftar di atas, biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pasien sepenuhnya.

MORE FROM THIS CATEGORY