Vonis 10,5 Tahun untuk Mantan Pimpinan Sakae Holdings dalam Kasus Penggelapan Rp 220 Miliar
Dailynesia.com – Mantan Direktur Sakae Holdings, Ong Siew Kwee yang lebih dikenal dengan nama Andy, menerima hukuman penjara selama sepuluh tahun enam bulan dari Pengadilan Tinggi Singapura. Putusan ini diumumkan pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Perusahaan yang dipimpinnya merupakan pelaku usaha makanan dan minuman asal Singapura yang memiliki jaringan restoran sushi Sakae Sushi.
Menurut laporan CNA, pria berusia 56 tahun tersebut terbukti bersalah dalam kasus pengalihan dana secara tidak sah sebesar S$15,8 juta atau setara Rp220,5 miliar. Uang tersebut berasal dari perusahaan patungan yang terlibat dalam proyek pengembangan Bugis Cube. Saat menjatuhkan hukuman, Hakim Distrik Jill Tan menekankan dua hal penting, yaitu jumlah uang yang disalahgunakan dan kepercayaan yang diberikan kepada Ong sebagai chief investment officer Gryphon Capital Management.
“Jumlah S$15,8 juta merupakan angka yang secara objektif tinggi,” ujar Tan dalam putusannya.
Sebelumnya, Ong telah dinyatakan bersalah pada bulan Mei atas tiga tuduhan. Pertama, membantu pemalsuan dokumen. Kedua, penyalahgunaan kepercayaan atau criminal breach of trust. Ketiga, memberikan keterangan palsu dalam persidangan Pengadilan Tinggi. Hakim menilai bahwa posisi senior Ong serta tingkat kepercayaan yang dimilikinya memungkinkan dana tersebut dipindahkan dengan lebih mudah.
Awal Mula Kasus dan Modus Operandi
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Ong dengan Douglas Foo yang saat itu menjabat sebagai direktur pelaksana Sakae Holdings. Keduanya mendirikan usaha patungan untuk mengakuisisi Bugis Cube melalui Griffin Real Estate Investment Holdings (GREIH). Dalam struktur tersebut, Sakae Holdings memegang saham minoritas.
Jaksa menyatakan bahwa Ong melakukan rekayasa dokumen untuk menciptakan narasi bahwa GREIH menyewakan beberapa unit Bugis Cube kepada ERC Institute. Setelah itu, perjanjian disegel ulang sehingga GREIH harus membayar kompensasi. Perjanjian sewa yang diklaim bertanggal 1 Maret 2012 tersebut kemudian dinyatakan palsu oleh pengadilan dan menjadi dasar pengalihan dana.
Pada September 2012, Ong memerintahkan GREIH untuk mentransfer total S$15,8 juta. Rinciannya adalah S$14,3 juta atau sekitar Rp199,6 miliar dialokasikan kepada ERC International, sementara S$1,5 juta atau Rp20,9 miliar disalurkan ke ERC Unicampus. Pengadilan memutuskan bahwa pembayaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan menyebabkan kerugian bagi GREIH.
Hukuman bagi Terlibat Lainnya
Dua rekan Ong, Ho Yew Kong dan Chua Wei Tat, masing-masing menerima hukuman penjara selama 12 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah karena memberikan keterangan palsu dalam perkara perdata yang berkaitan. Menurut hakim, tindakan mereka bertujuan memperkuat narasi palsu yang dibangun Ong, meskipun tingkat kesalahan mereka dinilai lebih rendah dibandingkan Ong.
Pengacara ketiga terdakwa menyatakan bahwa akan mengajukan banding atas vonis dan hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, Ong sebelumnya telah meminta izin untuk bepergian ke Thailand, Prancis, dan Italia guna menyelesaikan urusan bisnis. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim karena risiko melarikan diri dinilai meningkat setelah vonis dijatuhkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Eks Bos Jaringan Resto Sushi Masuk?
Eks Bos Jaringan Resto Sushi Masuk is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Eks Bos Jaringan Resto Sushi Masuk matter?
Eks Bos Jaringan Resto Sushi Masuk matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

