Trump Lempar Amunisi Perang Dagang Terbaru, Indonesia Bakal Kena Lagi

2 hours ago  ·  3 min read
By Elizabeth Lopez - dailynesia.com
presiden-as-donald-trump-memberi-isyarat-saat-ia-meninjau-pesawat-vc-25b-yang-dihadiahkan-oleh-qatar-yang-akan-digunakan-sebag-1781948459985_169

AS Siap Luncurkan Gelombang Tarif Baru, Indonesia Termasuk yang Terancam

Dailynesia.com – Pemerintah Amerika Serikat tengah bersiap memberlakukan serangkaian tarif impor baru yang diperkirakan akan berdampak pada puluhan negara mitra dagang, salah satunya Indonesia. Kebijakan proteksionis ini dijadwalkan berlaku segera setelah berakhirnya masa berlaku tarif global sementara yang saat ini masih berjalan, tepatnya pada hari Jumat pekan ini.

Sesuai laporan Channel News Asia yang dikutip pada Rabu (22/7/2026), Jamieson Greer selaku Utusan Perdagangan AS menyatakan bahwa administrasi Presiden Donald Trump telah merancang skema tarif khusus untuk sekitar 60 negara. Indonesia masuk dalam daftar tersebut karena dinilai belum cukup tegas menangani praktik kerja paksa. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya Washington untuk memulihkan agenda perdagangannya yang sempat terhambat oleh kendala hukum.

Proyeksi Tarif dan Reaksi Global

Greer memberikan indikasi bahwa tindakan konkret akan segera diumumkan. “Kami memperkirakan akan melihat beberapa tindakan segera,” kata utusan perdagangan tersebut saat ditanya mengenai kepastian waktu pemberlakuan bea masuk baru.

Para analis memproyeksikan tarif berbasis isu kerja paksa ini akan berkisar antara 10 hingga 12,5 persen. Angka tersebut akan menggantikan tarif sementara sebesar 10 persen yang akan berakhir pada Jumat pekan ini. Langkah ini menandai kembalinya penggunaan tarif sebagai alat tekanan terhadap mitra dagang AS, sekaligus memicu kekhawatiran akan meningkatnya aksi balasan dan memanasnya kembali tensi perdagangan global.

“AS memiliki undang-undang untuk melarang perdagangan barang dengan kerja paksa. Negara-negara lain, sebagian besar tidak memiliki undang-undang tersebut, dan bagi yang memiliki pun tidak benar-benar menegakkannya,” tegas Jamieson Greer mengenai alasan pengetatan aturan perdagangan tersebut.

Kanada dan Brasil Jadi Sasaran Utama

Kebijakan terbaru ini muncul setelah Washington sebelumnya mengumumkan tarif 25 persen terhadap produk Brasil dan 50 persen terhadap komoditas asal Kanada yang akan berlaku dalam 30 hari ke depan. Menanggapi langkah tersebut, Perdana Menteri Kanada Mark Carney mengatakan negaranya masih mempertimbangkan berbagai opsi. “Kami juga telah sepakat untuk meningkatkan intensitas diskusi dalam beberapa pekan mendatang demi mencapai kesepakatan,” kata Carney.

Rencana tarif 50 persen terhadap Kanada muncul di tengah pembahasan ulang Perjanjian AS-Meksiko-Kanada (USMCA). Washington menolak memperpanjang perjanjian tersebut dalam bentuknya saat ini. Greer dijadwalkan melakukan kunjungan ke Meksiko pada Rabu hingga Jumat guna membahas proses peninjauan USMCA. Sebaliknya, negosiasi antara AS dan Kanada berjalan lebih lambat. Perdana Menteri Mark Carney juga belum memberikan sinyal akan berkunjung ke Washington untuk melakukan pembicaraan langsung.

Sejumlah pakar hukum perdagangan menilai penggunaan Pasal 338 Tariff Act of 1930 merupakan strategi Washington untuk meningkatkan posisi tawarnya terhadap Kanada dalam renegosiasi USMCA. “Tampaknya bertujuan untuk mendorong kesepakatan antara Kanada dan Amerika Serikat, atau sebagai pembalasan atas kegagalan mencapai kesepakatan tersebut, atau kedua-duanya,” terang pengacara perdagangan Dave Townsend dari Dorsey & Whitney mengenai motif di balik penaikan tarif tersebut.

Townsend menilai pertanyaan terbesar saat ini adalah apakah kedua negara akan masuk ke dalam siklus eskalasi tarif yang berkepanjangan. Hal lain yang menjadi sorotan adalah kebijakan tarif terbaru tersebut tidak memberikan pengecualian bagi produk-produk Kanada yang sebenarnya tercakup dalam USMCA. Pemerintah AS sendiri membantah tarif terhadap Kanada berkaitan dengan ancaman sebelumnya mengenai asap kebakaran hutan yang menyebar hingga wilayah Amerika Serikat.

Skema Tarif Berdasarkan Kategori Negara

Dalam skema yang disiapkan, tarif 10 persen akan dikenakan terhadap barang impor dari negara-negara yang dinilai telah memiliki langkah penanganan kerja paksa, seperti Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Taiwan, dan Inggris. Sementara itu, lebih dari 40 negara ekonomi utama lainnya, termasuk China, India, dan Jepang, terancam menghadapi tarif yang lebih tinggi, yakni 12,5 persen.

Uni Eropa sebelumnya telah menegaskan bahwa pengenaan tarif dengan dalih isu kerja paksa tidak memiliki dasar yang dapat dibenarkan. Di saat bersamaan, AS juga bersiap mengenakan tarif 25 persen terhadap berbagai produk asal Brasil.

MORE FROM THIS CATEGORY