FTSE Rombak Aturan Terkait HSC, BREN & DSSA Terancam Kena Tendang

3 months ago  ·  3 min read
By Sandra Taylor - dailynesia.com
4eb6f80e-979f-4761-abcf-6fae17cb4610-0

FTSE Perbarui Aturan HSC, BREN & DSSA Terancam Kena Tendang

Dailynesia.com – Sebuah new policy baru dari FTSE Russell menggema di pasar modal Indonesia, dengan fokus pada perubahan aturan terkait saham konsentrasi kepemilikan tinggi (HSC). Dalam pengumuman “Index Treatment for the June 2026 Index Review” yang diterbitkan Rabu (13/5/2026), perusahaan penyedia indeks global ini menegaskan rencana untuk meninjau kembali kriteria masuknya saham-saham HSC. Isu ini muncul setelah MSCI melakukan penyesuaian sebelumnya, yang mengakibatkan beberapa perusahaan besar terkena penghapusan.

FTSE Peringatkan Potensi Penghapusan Saham HSC

Keputusan new policy ini didasarkan pada upaya FTSE untuk menjaga kredibilitas dan keandalan indeks. Dalam dokumen resmi, mereka menyatakan bahwa saham-saham yang dianggap memiliki kepemilikan terpusat akan dikeluarkan dari indeks pada periode tinjauan berikutnya. “Dengan new policy ini, FTSE Russell akan memastikan bahwa saham-saham yang terlalu konsentrasi kepemilikan tidak lagi menjadi bagian dari indeks, efektif mulai perdagangan Senin, 22 Juni 2026,” tulis pengumuman terbaru.

Saham HSC dikenal memiliki free float rendah, artinya persentase saham yang diperdagangkan di pasar terbatas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa likuiditas saham tersebut bisa turun, sehingga memengaruhi kemampuan investor dana pasif untuk menjual dengan efisien. “Harga nol” dalam konteks ini mengacu pada saham yang sulit diperdagangkan, baik karena suspensi, sanksi, atau status perusahaan yang tidak stabil.

Indonesia Jadi Sorotan Setelah MSCI Lakukan Penyesuaian

FTSE mengambil langkah ini sebagai respons terhadap rencana MSCI yang sebelumnya mengeluarkan beberapa saham konglomerasi dari indeks. New policy mereka menekankan pentingnya transparansi dan keberagaman pemilik saham dalam perusahaan yang masuk indeks. Dalam konteks pasar Indonesia, dua perusahaan besar, yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), menjadi fokus karena status HSC yang mereka miliki.

BREN, yang dikuasai Prajogo Pangestu, sempat memicu kontroversi karena masalah free float. Namun, setelah evaluasi, sahamnya diterima dalam indeks FTSE. Sementara itu, DSSA dari kelompok Sinarmas juga dianggap memiliki dominasi kepemilikan saham yang signifikan. New policy ini memperkuat tekanan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi standar transparansi pasar modal.

Pembaruan Kebijakan FTSE pada Tinjauan Juni 2026

Sebagai bagian dari new policy, FTSE menyatakan bahwa beberapa perubahan akan diproses, termasuk pembaruan klasifikasi industri (ICB), penyesuaian jumlah saham kuartalan, dan penurunan porsi free float. Selain itu, mereka juga akan meninjau saham-saham yang terkena sanksi ESG atau syariah. Otoritas pasar lokal, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), terus dipantau dengan ketat untuk memastikan konsistensi aturan transparansi sebelum perubahan signifikan dilakukan.

FTSE memperjelas bahwa penghapusan saham dari indeks akan dilakukan jika tidak memenuhi kriteria baru. Selain BREN dan DSSA, ada kemungkinan perusahaan lain yang juga terkena dampak. Kebijakan ini diharapkan mendorong perusahaan-perusahaan besar untuk memperbaiki struktur kepemilikan saham mereka agar tetap kompetitif dalam indeks global.

Dampak pada BREN dan DSSA

BREN dan DSSA menjadi perdebatan utama karena status HSC yang mereka miliki. New policy FTSE menyebutkan bahwa kedua saham ini akan diuji coba dalam proses penyesuaian. Meski belum ada keputusan akhir, kekhawatiran terhadap keandalan indeks terus meningkat, terutama setelah MSCI sebelumnya mengeluarkan beberapa saham konglomerasi. FTSE menegaskan bahwa perusahaan yang tidak transparan akan dianggap tidak layak berada dalam indeks, yang bisa berdampak pada nilai pasar mereka.

Penundaan Pemeringkatan Ulang dan IPO Baru

Sebagai bagian dari new policy, FTSE memutuskan menunda reevaluasi indeks secara menyeluruh dan penambahan saham baru (IPO) dari Indonesia hingga September 2026. Penundaan ini memberikan waktu bagi pihak-pihak terkait untuk memastikan konsistensi perubahan aturan transparansi sebelum dilakukan penyesuaian lebih lanjut. “FTSE Russell akan terus mengawasi perkembangan pasar Indonesia,” lanjut pengumuman, “dan keputusan akhir mengenai perlakuan indeks akan diumumkan sesuai jadwal.”

MORE FROM THIS CATEGORY