Ini Respons Tegas OJK Soal PHK Massal di KB Bank (BBKP)

4 weeks ago  ·  4 min read
By William Moore - dailynesia.com
bbfde732-170c-4944-905a-8bd5a3d6e20a-0

Respons Tegas OJK Soal PHK Massal di KB Bank (BBKP)

Dailynesia.com – Jakarta, 8 Juli 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons tegas terkait pengurangan karyawan massal yang dilakukan PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP). Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Kebijakan PHK yang diambil KB Bank tidak melanggar hukum, dan telah memenuhi semua prosedur yang diperlukan,” ujarnya saat diwawancara di Gedung DPR RI, Rabu (8/7/2026). Dian menegaskan bahwa OJK terus memantau perkembangan hal ini guna memastikan keseimbangan antara efisiensi operasional dan perlindungan hak pekerja.

Proses Penyehatan Perbankan dan Penyesuaian Struktur

KB Bank, yang merupakan anak perusahaan Kookmin Bank dari Korea Selatan, telah menjalani upaya penyehatan perbankan dalam beberapa bulan terakhir. Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa PHK menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat kinerja keuangan dan meningkatkan efisiensi. “Pengurangan karyawan ini bertujuan membangun struktur organisasi yang lebih adaptif dan modern, sesuai dengan tuntutan pasar yang terus berubah,” tambahnya. Menurut OJK, langkah ini bukanlah keputusan impulsif, melainkan hasil evaluasi mendalam terhadap kondisi keuangan dan operasional KB Bank.

Dalam laporan terbaru, OJK menyebutkan bahwa KB Bank telah mengambil langkah-langkah transparan, termasuk memberikan kompensasi kepada karyawan yang terkena PHK. “Semua proses sudah lengkap, dan pengawas OJK sudah memastikan kepatuhan terhadap aturan,” jelas Dian. Proses PHK ini juga melibatkan konsultasi dengan pihak-pihak terkait, seperti serikat pekerja dan tim internal, untuk meminimalkan dampak sosial. Sejauh ini, tidak ada keluhan signifikan dari karyawan maupun masyarakat terkait kebijakan ini.

Pengurangan Karyawan dan Perubahan Struktur Operasional

Pengurangan karyawan di KB Bank terutama fokus pada pegawai yang dianggap tidak efisien atau terkait dengan penyesuaian operasional. Dian Ediana Rae mengatakan bahwa keputusan ini berdasarkan analisis risiko dan rencana strategis jangka panjang perusahaan. “PHK menjadi alat untuk menyesuaikan struktur organisasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah,” terangnya. Dalam tiga bulan pertama tahun 2026, jumlah karyawan KB Bank berkurang sekitar 662 orang, dari total 2.927 pegawai pada kuartal I-2025 menjadi 2.265 pegawai per kuartal I-2026.

Kebijakan ini tidak hanya memengaruhi jumlah karyawan tetapi juga mengubah cara kerja perusahaan. Dian menambahkan bahwa OJK memantau perubahan ini secara berkala untuk memastikan stabilitas operasional. “Kami yakin kebijakan ini akan berdampak positif dalam jangka panjang, meskipun ada tantangan di awal,” ujarnya. Dengan penyesuaian ini, KB Bank berharap mampu meningkatkan kinerja sektor digital dan mengurangi biaya operasional secara signifikan.

Transformasi Digital dan Efisiensi Operasional

KB Bank menyatakan bahwa PHK dan perubahan struktur merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang dijalani. “Kami berupaya membangun sistem yang lebih efektif, khususnya dalam layanan digital, untuk menghadapi tantangan persaingan yang semakin ketat,” kata Corporate Secretary KB Bank, Ariz Dian Perkasa, dalam pernyataan kepada CNBC Indonesia. Ia menjelaskan bahwa penambahan cabang utama dan penurunan KCP menunjukkan upaya perusahaan memfokuskan sumber daya pada operasional inti.

Menurut Ariz, keputusan ini didukung oleh rencana strategis perusahaan yang menekankan efisiensi. “Dengan peningkatan jumlah ATM dan pembukaan cabang baru, kami ingin memberikan akses yang lebih luas kepada nasabah,” tambahnya. KB Bank juga menegaskan bahwa PHK tidak mengganggu kelangsungan bisnis, karena perusahaan tetap mampu mempertahankan operasional yang optimal. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, meskipun ada penyesuaian di dalam struktur,” jelas Ariz.

“Kami melakukan PHK sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memastikan KB Bank tetap kompetitif dan berkelanjutan di masa depan,” kata Ariz Dian Perkasa. Ia menambahkan bahwa keputusan ini telah dipertimbangkan matang-matang, termasuk melalui rapat dengan tim manajemen dan konsultan keuangan. “Tidak ada keputusan yang diambil tanpa dasar data dan analisis yang jelas,” ujarnya.

Pengunduran Diri Direktur dan Dampaknya

Selain PHK, KB Bank juga melaporkan pengunduran diri dua direktur utamanya, Robby Mondong dan Dodi Widjajanto. Robby Mondong, Direktur Retail, mengajukan pengunduran diri pada 3 Juni 2026, setelah menjabat selama delapan bulan. Sementara Dodi Widjajanto, Direktur Kepatuhan & Risiko, juga mengajukan pengunduran diri pada waktu yang sama, setelah menjabat sejak Desember 2022. Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dian Ediana Rae membenarkan bahwa pengunduran diri para direktur merupakan bagian dari proses perubahan internal. “Para direktur yang mengundurkan diri telah memberikan kontribusi yang signifikan, dan penggantinya akan dipilih berdasarkan kualifikasi dan visi yang sesuai,” katanya. OJK menyebutkan bahwa keputusan ini tidak memicu ketidakstabilan dalam operasional perusahaan, karena tim manajemen tetap siap menjalankan tugasnya dengan baik.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan efisiensi operasional. Kami optimis ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan bisnis di masa depan,” kata Ariz Dian Perkasa. Ia menegaskan bahwa KB Bank terus berupaya memperbaiki kinerjanya, termasuk melalui inisiatif penyesuaian keuangan dan penguatan layanan digital.

Kebijakan PHK dan Pandangan Industri

Perubahan struktur organisasi KB Bank mendapat perhatian dari sektor perbankan. Dian Ediana Rae menyebutkan bahwa kebijakan PHK massal ini dianggap wajar dalam konteks tantangan yang dihadapi oleh industri keuangan di Indonesia. “Banyak bank sedang melakukan penyesuaian untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar yang dinamis,” katanya. OJK juga menyoroti bahwa KB Bank telah memenuhi standar kinerja yang ditetapkan, termasuk dalam aspek kepatuhan hukum dan transparansi proses.

Dengan Topics Covered yang diberikan, OJK berharap agar pengurangan karyawan tidak hanya menjadi langkah efisiensi tetapi juga mendorong inovasi dalam layanan perbankan. “Kebijakan ini perlu disertai dengan program pelatihan dan pemberdayaan karyawan yang tersisa,” saran Dian. Ia menambahkan bahwa OJK akan terus mengevaluasi kebijakan serupa di bank lain, terutama dalam rangka memastikan perlindungan hak pekerja dan kesejahteraan jangka panjang.

Topics Covered juga menjadi perhatian publik. Beberapa karyawan yang terkena PHK menyampaikan kekecewaan, tetapi OJK memastikan bahwa prosedur sudah lengkap, termasuk penggantian posisi dan kompensasi yang adil. Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK terus memberikan bimbingan kepada KB Bank guna memastikan semua tindakan sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan. “Kami juga berharap agar karyawan yang diberhentikan bisa mendapatkan peluang kerja di perusahaan lain atau mengembangkan kariernya secara mandiri,” pungkasnya.

MORE FROM THIS CATEGORY