Pulang dari Jepang Kena Pajak Rp332 Ribu, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

2 months ago  ·  3 min read
By Linda Miller - dailynesia.com
ilustrasi-pasangan-berlibur-di-depan-kastil-osaka-jepang-1773654872079_169

Pulang dari Jepang Kena Pajak Rp332 Ribu, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Dailynesia.com – Menjadi strategi utama pemerintah Jepang dalam mengelola sektor pariwisata yang berkembang pesat. Kebijakan pajak baru, yang dikenal sebagai Sayonara Tax, mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pajak ini berupa tarif keberangkatan internasional sebesar 3.000 yen, setara Rp332 ribu, yang diterapkan pada semua turis asing yang meninggalkan Jepang. Sebelumnya, besaran pajak ini adalah 1.000 yen, namun kenaikan tarif menjadi Key Strategy dalam meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengurangi tekanan atas destinasi wisata yang dipadati pengunjung.

Mengapa Pajak Keberangkatan Ditetapkan?

Kebijakan ini merupakan bagian dari Key Strategy pemerintah Jepang untuk mengatasi masalah overtourism yang terjadi di kota-kota populer seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah turis asing yang datang ke Jepang mencapai rekor tinggi, menyebabkan masalah seperti kemacetan, polusi, dan kelebihan beban pada infrastruktur serta layanan publik. Dengan menetapkan pajak keberangkatan, pemerintah berupaya mengurangi jumlah pengunjung yang tidak terencana dan menjamin pengalaman wisata yang lebih baik untuk pelancong yang benar-benar mendambakan Jepang.

Detail Kebijakan Sayonara Tax

Menurut

Mengutip Japan Travel, Sayonara Tax pertama kali diterapkan pada Januari 2019 sebagai upaya mengelola pariwisata secara lebih efektif.

kebijakan ini dikenakan sekali, tanpa memperhitungkan lama tinggal atau biaya akomodasi. Pajak 3.000 yen akan langsung diperhitungkan dalam harga tiket pesawat atau kapal. Hal ini berbeda dengan sistem pajak lain yang berlaku per malam, seperti pajak hotel atau pajak daerah. Key Strategy ini menunjukkan langkah tegas pemerintah Jepang untuk mengubah cara pengelolaan sektor wisata yang selama ini mengandalkan tarif masuk.

Kelompok tertentu tidak terkena pajak ini, seperti kru pesawat, penumpang transit, dan wisatawan yang keluar karena kondisi cuaca buruk. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mengurangi tekanan pada transportasi umum, kota-kota wisata, dan kehidupan warga lokal. Dengan pendapatan dari Key Strategy, Jepang berharap bisa meningkatkan kualitas lingkungan, memperkuat infrastruktur, serta memastikan layanan yang lebih baik untuk wisatawan.

Pelaksanaan dan Dampak Kebijakan

Pelaksanaan Sayonara Tax dilakukan melalui kerja sama dengan maskapai penerbangan dan operator kapal. Tarif pajak ini akan terintegrasi ke dalam biaya tiket, sehingga wisatawan tidak perlu membayar secara terpisah saat keberangkatan. Key Strategy ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi turis internasional untuk lebih bijak dalam memilih waktu kunjungan ke Jepang. Selain itu, kebijakan ini memperkuat upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di sektor pariwisata.

Dampak dari kebijakan ini bisa beragam. Di satu sisi, wisatawan yang ingin berkunjung ke Jepang mungkin akan lebih mempertimbangkan waktu keberangkatan atau memilih destinasi alternatif. Di sisi lain, pajak ini memberi dana tambahan untuk peningkatan fasilitas wisata, seperti pembangunan tempat parkir, pengelolaan sampah, dan peningkatan kenyamanan bagi pengunjung. Key Strategy ini juga sesuai dengan rencana pemerintah menarik hingga 60 juta turis internasional per tahun pada 2030, dengan mengoptimalkan pengelolaan keuangan dari sektor wisata.

Dengan diperkenalkannya Key Strategy, Jepang menunjukkan komitmen untuk memperbaiki kondisi pariwisata yang sebelumnya mengalami tekanan berlebihan. Kebijakan ini bisa menjadi contoh bagus bagi negara lain yang menghadapi masalah serupa, seperti Indonesia yang juga sedang menghadapi tantangan kepadatan wisatawan di daerah destinasi utama. Kenaikan pajak ini berharap dapat mengimbangi antara pertumbuhan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat serta lingkungan.

MORE FROM THIS CATEGORY