Tarif Kurir dan ‘Food’ Ojol Mau Diatur Pemerintah, Ini Simulasinya
Regulasi Tarif Kurir dan Food Ojol Masuk Tahap Finalisasi, Simulasi Perhitungan Sudah Dikerjakan
Arah Kebijakan dan Cakupan Layanan
Dailynesia.com – Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi kerangka regulasi yang mengatur Tarif Kurir dan Food Ojol secara khusus, terpisah dari ketentuan angkutan penumpang. Langkah ini menandai pergeseran signifikan dalam cara negara memandang ekosistem transportasi digital: bukan lagi sekadar moda angkut orang, melainkan juga infrastruktur logistik yang menopang jutaan pedagang mikro dan kecil.
Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah Maman Abdurahman menyatakan bahwa kesepahaman antarkementerian telah tercapai mengenai arah kebijakan yang melindungi kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan merchant UMKM di dalam platform. Menurutnya, layanan pengantaran barang dan makanan merupakan komponen vital dalam rantai nilai ekosistem ojol, sehingga tidak bisa dikesampingkan dari cakupan regulasi.
"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final dari teman-teman komunitas asosiasi ojol dan juga aplikator," ujar Maman.
Penekanan tersebut menegaskan bahwa tujuan akhir dari pengaturan Tarif Kurir dan Food Ojol bukan semata-mata menetapkan angka tertentu, melainkan memastikan bahwa pedagang kecil yang bergantung pada platform pengantaran tetap mampu beroperasi secara berkelanjutan tanpa terbebani biaya yang tidak proporsional.
Pemisahan Kewenangan dan Proses Harmonisasi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pembahasan Peraturan Presiden mengenai tarif layanan ojol telah mencapai tahap finalisasi. Keputusan itu diambil setelah pemerintah dan parlemen menggelar rapat bersama sejumlah kementerian terkait pada Selasa (18/8/2026) di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Salah satu poin paling menentukan dalam aturan baru ini adalah pemisahan kewenangan berdasarkan jenis layanan. Pengawasan terhadap tarif pengantaran barang maupun makanan akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sementara tarif angkutan orang tetap menjadi ranah Kementerian Perhubungan. Pemisahan ini dimaksudkan agar setiap sektor mendapat perhatian regulasi yang proporsional dan tidak saling tumpang-tindih.
"Dan setelah finalisasi hari ini, para Kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi, kemudian juga aplikator-aplikator sebelum akan dikeluarkan perpresnya," kata Dasco dalam konferensi pers usai rapat.
Mengenai besaran angka untuk Tarif Kurir dan Food Ojol, Dasco mengakui bahwa pemerintah sudah menjalankan simulasi perhitungan. Namun, ia belum bersedia merinci angka-angka tersebut kepada publik sebelum teks Perpres resmi diterbitkan. Transparansi penuh, menurutnya, akan diberikan pada saat regulasi berlaku.
Sebagai pembanding, tarif angkutan orang sudah lebih dulu diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Di antara ketentuan yang berlaku adalah besaran platform fee sebesar 8%, efektif sejak 1 Juli 2026. Keberadaan aturan ini menjadi preseden bahwa mekanisme tarif ojol dapat diatur secara bertahap tanpa mengganggu operasional harian jutaan pengemudi.
Sebelum Perpres resmi keluar, tahap harmonisasi akan melibatkan langsung komunitas pengemudi, asosiasi ojol, serta pihak aplikator. Proses ini bertujuan memastikan seluruh aspirasi lapangan terserap ke dalam teks final regulasi sehingga tidak ada kelompok yang dirugikan oleh ketentuan yang tidak mempertimbangkan realitas operasional di lapangan.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Kapan regulasi Tarif Kurir dan Food Ojol berlaku? Hingga saat ini, Perpres masih dalam tahap harmonisasi. Tidak ada tanggal efektif yang diumumkan secara resmi. Pemerintah menyatakan bahwa angka tarif akan dipublikasikan bersamaan dengan penerbitan regulasi final.
Siapa yang mengawasi tarif pengantaran makanan dan barang? Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditunjuk sebagai otoritas pengawas untuk layanan kurir dan pengantaran makanan melalui platform ojol. Kementerian Perhubungan tetap menangani tarif angkutan penumpang.
Apakah pengemudi dan UMKM akan terdampak langsung? Ya. Simulasi perhitungan sudah dilakukan, dan tahap harmonisasi secara eksplisit melibatkan komunitas pengemudi serta asosiasi ojol. Tujuannya agar ketentuan final mencerminkan kondisi riil di lapangan dan tidak memberatkan salah satu pihak.
Bagaimana dengan platform fee 8% untuk angkutan orang? Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak 1 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan dan tidak berubah dengan adanya regulasi baru untuk layanan kurir maupun pengantaran makanan.