Mendag Sikat Pedagang Nakal Ecommerce, 95 Akun Langsung Diblokir

2 months ago  ·  3 min read
By James Lopez - dailynesia.com
ilustrasi-ecommerce-1_169

Meeting Results: Mendag Blokir 95 Akun E-Commerce yang Melanggar Aturan

Dailynesia.com – Menurut hasil pertemuan, Kementerian Perdagangan (Mendag) terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas e-commerce untuk mengatasi praktik pedagang nakal. Sejumlah 95 akun penjual di berbagai platform marketplace sudah langsung diblokir sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran terhadap aturan. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menjaga keadilan pasar digital dan melindungi usaha kecil yang terancam oleh dominasi perusahaan besar.

Pengawasan Berbasis Data dan Peraturan

Dalam meeting results yang diungkapkan, Budi Santoso, Menteri Perdagangan, menjelaskan bahwa pengawasan atas iklan elektronik di e-commerce dilakukan secara intensif. Selama periode tertentu, 2.639 iklan ditemukan melanggar ketentuan, dengan dominasi produk minuman beralkohol yang mencapai 1.731 iklan. Selain itu, terdapat 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula rafinasi, 10 iklan pupuk subsidi, 257 iklan MinyaKita, serta tiga iklan alat ukur dan timbang.

“Kementerian Perdagangan telah menindak 95 akun pedagang e-commerce yang terus mengulangi pelanggaran aturan, baik dalam promosi maupun transaksi. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil di pasar digital,”

Pemerintah menggunakan sistem elektronik (PMSE) untuk memantau aktivitas 21 platform e-commerce. Dalam meeting results yang diumumkan, hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 3.310 surat sanksi telah diterbitkan sejak triwulan I-2024 hingga triwulan III-2025. Sebanyak 37 pelaku usaha mendapat peringatan pertama, sementara 52 akun terdaftar dalam daftar hitam. Pemblokiran layanan terjadi pada 48 akun di triwulan II-2025.

Strategi Mengatasi Monopoli E-Commerce

Budi menekankan bahwa pengawasan ini penting untuk mencegah monopoli oleh platform besar. “Dari data 2024, sekitar 97% pelaku usaha digital berasal dari sektor UMKM. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa aturan yang berlaku offline tetap berlaku secara online,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR. Ia juga menyoroti peran UMKM dalam ekosistem e-commerce Indonesia yang menguasai pasar.

Di dalam meeting results, Mendag mengungkapkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil menjadi korban utama karena ketidakseimbangan kekuatan pasar. “E-commerce harus menjadi jalan untuk meningkatkan akses, bukan mengurangi peluang usaha lokal,” ujarnya. Upaya ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang memenuhi standar dan mengurangi dampak negatif dari perusahaan besar.

Langkah pemblokiran akun tidak hanya fokus pada pelanggaran iklan, tetapi juga pada kebijakan yang dianggap merugikan pedagang kecil. “Kita ingin memastikan setiap pengguna e-commerce mendapatkan perlindungan yang sama, tidak hanya pelaku besar,” tambah Budi. Ini menjadi fokus utama dalam meeting results terkini.

Upaya Meningkatkan Keberlanjutan Pasar Digital

Dalam meeting results, Mendag juga menyoroti pentingnya regulasi untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan e-commerce. “Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan ketat agar tidak ada pelanggaran yang terlewat. Dengan demikian, konsumen dan produsen lokal bisa terlindungi secara maksimal,” kata Budi. Ia menambahkan bahwa PMSE akan terus diperluas agar mencakup semua bentuk aktivitas perdagangan digital.

Lebih lanjut, pemerintah menekankan bahwa seluruh platform e-commerce, termasuk yang berbasis luar negeri, harus memiliki wajibkan perwakilan resmi di Indonesia. “Ini untuk memastikan regulasi berjalan efektif dan transparan,” jelas Budi. Dengan adanya perwakilan lokal, diharapkan kebijakan akan lebih mudah diterapkan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Kebijakan pemblokiran akun yang diumumkan dalam meeting results ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan di dunia maya. Meski jumlah akun yang diblokir sejauh ini terbatas, langkah ini dianggap sebagai awal dari transformasi regulasi e-commerce yang lebih ketat dan berkelanjutan.

MORE FROM THIS CATEGORY