Driver Ojol Tolak Jadi UMKM, Tegaskan Status Sebagai Pekerja

7 days ago  ·  3 min read
By James Lopez - dailynesia.com
pengemudi-ojek-online-ojol-menunggu-orderan-penumpang-di-kawasan-stasiun-palmerah-jakarta-senin-452026-1777870908556_169

SPAI Pertahankan Kedudukan Pengemudi Ojol sebagai Pekerja, Bukan UMKM

Dailynesia.com – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) kembali menegaskan bahwa kedudukan pengemudi ojek online harus tetap berstatus sebagai pekerja. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas usulan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, yang menginginkan pengalihan status para pengemudi menjadi pengusaha UMKM.

Landasan Hukum yang Kuat

Lily Pujiati, Ketua SPAI, menjelaskan bahwa klaim Menteri UMKM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang valid. Sebaliknya, status pekerja bagi pengemudi ojol sudah didukung oleh payung hukum yang jelas. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 15 secara tegas mengatur hubungan kerja yang memenuhi tiga unsur utama, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

“Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut pemerintah untuk segera mengakui pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo sebagai pekerja di dalam Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (13/8/2026).

Menurut Lily, unsur pekerjaan telah terpenuhi melalui aktivitas pengantaran penumpang, barang, maupun makanan. Unsur upah juga hadir dalam bentuk satuan hasil yang diterima pengemudi setelah menyelesaikan tugasnya. Sementara itu, unsur perintah terlihat dari adanya sanksi bagi pengemudi yang menolak pesanan, mulai dari pembekuan akun hingga pemutusan hubungan mitra.

Perpres 27/2026 dan Hak-hak Pekerja

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tidak mengaitkan transportasi online dengan sektor UMKM. Dokumen ini lebih berfokus pada perlindungan pekerja transportasi online. Tujuannya adalah memberikan jaminan kecelakaan kerja serta BPJS Kesehatan, yang merupakan hak fundamental pekerja, bukan bantuan pinjaman KUR atau insentif yang ditawarkan oleh Menteri UMKM.

“Klaim Menteri UMKM yang mengalihkan status pengemudi menjadi pengusaha UMKM sama sekali tidak berdasar karena tidak memiliki landasan hukum. Sebaliknya, status ojol sebagai pekerja memiliki payung hukum sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 15 mengenai hubungan kerja yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah,” tambahnya.

Lily juga menyoroti ketidaksesuaian klaim Maman dengan realita di lapangan. Pengemudi ojol rata-rata hanya memperoleh Rp100 ribu per hari dengan jam kerja yang sangat panjang, bisa mencapai 8 hingga 17 jam. Jika status mereka diubah menjadi UMKM, hak-hak dasar sebagai pekerja akan hilang, termasuk upah minimum, jam kerja 8 jam, upah lembur, waktu istirahat dua hari dalam seminggu, serta hak cuti untuk haid, melahirkan, keguguran, dan menyusui.

Tuntutan untuk Ratifikasi Konvensi ILO

Lebih jauh, pengubahan status ini dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan berpotensi meningkatkan angka kecelakaan kerja akibat overwork. SPAI menuntut agar Perpres No. 27/2026 mengakui ojol sebagai pekerja sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Pemerintah juga diminta segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform yang telah disetujui dalam International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni lalu, untuk kemudian diadopsi ke dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru.

“Untuk itu, SPAI menuntut Perpres No. 27/2026 mengakui ojol sebagai pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform yang telah disetujui Pemerintah Indonesia dalam sesi International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni lalu, untuk selanjutnya diadopsi ke dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru,” pungkasnya.

Frequently Asked Questions

What is Driver Ojol Tolak Jadi UMKM Tegaskan?

Driver Ojol Tolak Jadi UMKM Tegaskan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Driver Ojol Tolak Jadi UMKM Tegaskan matter?

Driver Ojol Tolak Jadi UMKM Tegaskan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category