BI Checking Sudah Ganti – Begini Cara Cek Utang Secara Online

2 months ago  ·  2 min read
By Linda Davis - dailynesia.com
28b78327-43b3-497d-bba6-04c8a17560e8_169

BI Checking Sudah Ganti, Begini Cara Cek Utang Secara Online

Dailynesia.com – Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat kini dapat memantau langsung kondisi kredit, catatan pembayaran, dan kemampuan pemenuhan pinjaman melalui layanan digital resmi. Sistem yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking kini berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dikelola oleh Otoritas Kasa Keuangan (OJK). Akses ke layanan ini terbuka bebas untuk seluruh warga, melalui portal bernama iDebku.

Manfaat dan Konten SLIK

Platform iDebku telah terhubung langsung dengan pusat dan semua kantor cabang OJK, sehingga data yang ditampilkan akurat, terpusat, dan berlaku secara hukum. Laporan yang diberikan mencakup detail utuh berbagai jenis fasilitas kredit yang pernah atau sedang dimiliki seseorang, seperti:

  • Kredit modal kerja
  • Kredit kepemilikan rumah (KPR) atau apartemen
  • Kredit investasi
  • Kredit tanpa agunan
  • Kartu kredit
  • Kredit dengan jaminan (emas, deposito, atau aset lainnya)
  • Riwayat pembayaran dan status kelancaran (lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet)

Informasi ini menjadi dasar penting bagi bank atau lembaga keuangan dalam menentukan persetujuan pinjaman baru, pengajuan kartu kredit, atau proses asuransi dan modal usaha.

Panduan Pendaftaran dan Pengecekan Online

Langkah-langkah pendaftaran dan pemeriksaan SLIK melalui iDebku adalah sebagai berikut:

  1. Buka peramban di ponsel atau komputer, lalu kunjungi alamat https://idebku.ojk.go.id
  2. Di halaman utama, klik tombol “Pendaftaran”
  3. Ikuti menu “Cek Ketersediaan Layanan”
  4. Isi data dasar: jenis debitur (perorangan atau badan usaha), kewarganegaraan (WNI/WNA), jenis identitas (KTP/Passpor), dan nomor dokumen
  5. Masukkan kode keamanan Captcha, lalu pilih “Selanjutnya”
  6. “Jika muncul notifikasi kuota antrean habis, artinya jumlah permohonan harian telah mencapai batas. Coba lagi di jam sepi, seperti pagi hari sebelum jam kerja atau malam hari.”

  7. Lanjutkan mengisi data diri, termasuk nama lengkap, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, alamat, provinsi, kabupaten/kota, email aktif, dan nomor telepon
  8. Pilih tujuan pemeriksaan informasi (misalnya: keperluan pribadi, pengajuan kredit, atau verifikasi data) serta masukkan nama ibu kandung
  9. Klik “Selanjutnya” untuk mengunggah dokumen
  10. Unggah foto dokumen persyaratan, pastikan ukuran file maksimal 4 MB dan gambar jelas
  11. Foto diri sambil memegang dokumen identitas
  12. Foto diri sesuai panduan contoh di layar. Pastikan seluruh tulisan pada dokumen terbaca dengan baik, karena ketidakjelasan akan menyebabkan permohonan ditolak
  13. Setelah semua dokumen terunggah, klik “Selanjutnya”
  14. Klik “Ajukan Permohonan”. Pastikan email yang dimasukkan benar, karena laporan SLIK akan dikirimkan langsung ke alamat tersebut
  15. Semua data dapat diubah jika terdapat kesalahan dengan menekan tombol “Kembali”. Jika sudah sesuai, beri tanda centang pada pernyataan kebenaran data dan persetujuan syarat ketentuan OJK
  16. Klik “Ajukan Permohonan” untuk menyelesaikan proses

Cara Mengecek Status Permohonan

Setelah pendaftaran selesai, ikuti langkah berikut untuk memantau status:

  1. Kembali ke halaman utama situs idebku.ojk.go.id
  2. Klik tombol “Status Layanan”
  3. Masukkan nomor pendaftaran yang disimpan
  4. Sistem akan menampilkan tahapan proses. Sesuai aturan OJK, hasil laporan dikirim ke email paling lambat 1 hari kerja setelah permohonan diterima dan diverifikasi.

MORE FROM THIS CATEGORY