Ada Ojol Tolak Jadi UMKM, Begini Respons Pemerintah
Pemerintah Tanggapi Penolakan Ojol Berstatus UMKM
Dailynesia.com – Di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi sikap Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang menolak pengalihan status pengemudi ojek online (ojol) menjadi usaha mikro. Maman menegaskan bahwa pemerintah telah menyerap aspirasi dari sekitar 20 komunitas serta asosiasi pengemudi ojol sebelum mengambil keputusan.
Menurut Maman, sebagian besar komunitas yang ditemui justru mendukung agar pengemudi ojol masuk ke dalam kategori usaha mikro.
"Semua setuju dan bahkan mendorong untuk ini dijadikan UMKM statusnya, usaha mikro."
SPAI Menolak dan Menggugat Landasan Hukum
Sebelumnya, SPAI mendesak pemerintah agar pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo diakui sebagai pekerja dalam kerangka Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. SPAI menilai keputusan pengalihan status ke UMKM tidak memiliki landasan hukum yang memadai.
Sebaliknya, SPAI berargumen bahwa status pekerja ojol sudah memiliki payung hukum melalui UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 1 ayat 15 yang mendefinisikan hubungan kerja dengan tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah. SPAI mengklaim ketiga unsur tersebut terpenuhi secara penuh dalam aplikasi yang digunakan pengemudi ojol.
Unsur pekerjaan terwujud dalam pengantaran penumpang, barang, dan makanan yang ditentukan aplikator. Unsur upah hadir berupa pembayaran satuan hasil oleh platform setelah pengemudi menyelesaikan tugas, dengan perhitungan berbasis algoritma serta potongan aplikasi yang ditetapkan sepihak oleh aplikator. Adapun unsur perintah tampak dari mekanisme sanksi—mulai dari suspend (pembekuan akun) hingga putus mitra (PM) atau PHK—apabila pengemudi menolak order.
SPAI juga menekankan bahwa Perpres 27/2026 secara spesifik mengatur pelindungan pekerja transportasi online yang mencakup seluruh pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo, tanpa keterkaitan apa pun dengan sektor UMKM. Tujuan Perpres tersebut adalah memberikan jaminan kecelakaan kerja serta BPJS Kesehatan sebagai hak pekerja, bukan pinjaman KUR atau insentif yang dijanjikan Menteri UMKM.
Menurut SPAI, pengalihan status ojol dari pekerja ke UMKM (yang setara dengan mitra) akan menghapus hak-hak pekerja, antara lain upah minimum layak (UMP), batas jam kerja 8 jam, upah lembur, waktu istirahat dua hari per pekan, cuti haid, melahirkan, keguguran, dan menyusui, hak pekerja disabilitas, jaminan sosial, kebebasan membentuk serikat pekerja, serta hak perundingan.
Pemerintah: Kepentingan Lebih Luas Harus Dipertimbangkan
Maman menyatakan menghormati aspirasi SPAI yang menginginkan pengakuan sebagai pekerja.
"Beliau menginginkan menjadi pekerja. Ya saya pikir itu kita hargai. Aspirasi kan."
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat hanya melihat aspirasi satu kelompok. Suara mayoritas komunitas ojol, aplikator, serta dampak terhadap keberlangsungan ekosistem transportasi daring turut menjadi pertimbangan.
"Tapi kan tetap kita harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar. Dari sebagian besar komunitas atau ojol. Dan juga aplikator. Serta implikasinya terhadap peningkatan kesejahteraan dan keberlangsungan ekosistem ini."
Berdasarkan aspirasi yang telah diserap, pemerintah menyimpulkan bahwa penerapan status usaha mikro kepada ojol memberikan dampak yang lebih positif bagi ekosistem secara keseluruhan.
"Nah berdasarkan aspirasi yang kita serap, and juga pertimbangan kita. Kita melihat dalam rangka untuk menjaga ekosistem ini tetap sehat dan tumbuh ke depan dengan prinsip berkeadilan. Kita melihat dengan treatment penerapan status ojol ini menjadi usaha mikro itu lebih positif."
Kejelasan soal Fasilitas Pengemudi
Maman turut menepis kekhawatiran bahwa perubahan status akan mengurangi fasilitas yang selama ini diterima pengemudi ojol, termasuk jaminan kecelakaan. Ia memastikan tidak ada pengurangan maupun perubahan atas fasilitas tersebut.
"Sampai sekarang tetap dapat, nggak ada yang berkurang terkait fasilitas itu. Nggak ada yang berubah."
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ada Ojol Tolak Jadi UMKM Begini?Ada Ojol Tolak Jadi UMKM Begini is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ada Ojol Tolak Jadi UMKM Begini matter?Ada Ojol Tolak Jadi UMKM Begini matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.