Visit Agenda: 19 WNI Diamankan Arab Saudi, Langgar Hukum Haji
Dailynesia.com – Menjadi sorotan dalam kegiatan ibadah haji tahun 2026 setelah 19 warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi. Dalam rangka menjaga ketertiban selama penyelenggaraan haji, Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap 19 orang ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pengawasan dan perlindungan jemaah. KJRI terus berupaya memastikan bahwa semua proses yang terjadi dalam Visit Agenda tetap sesuai dengan aturan yang berlaku di Arab Saudi. Mereka disebut melanggar hukum haji karena melakukan berbagai pelanggaran terkait kegiatan penyelenggaraan haji.
Pelanggaran yang Dilakukan WNI
Menurut Yusron, pelanggaran yang dilakukan oleh 19 WNI tersebut mencakup beberapa aktivitas, seperti promosi layanan haji ilegal, penjualan dam (denda) tanpa prosedur yang benar, serta merekam perempuan Arab Saudi tanpa izin. Mereka ditemukan melakukan tindakan tersebut di berbagai lokasi, termasuk di Khororoh dan Al-Mansyur. Pelanggaran ini menimbulkan perhatian karena dianggap mengganggu proses haji yang telah diatur secara ketat. Visit Agenda menjadi medium untuk memastikan bahwa jemaah tidak hanya mendapatkan pengalaman spiritual, tetapi juga terhindar dari kesalahan hukum yang bisa mengganggu jalannya ibadah.
Salah satu pelanggaran yang paling menonjol adalah aktivitas merekam perempuan lokal tanpa persetujuan. Yusron menjelaskan bahwa tindakan ini dianggap melanggar aturan haji yang melarang pengambilan gambar atau video terhadap individu tanpa izin. Hal ini terjadi selama proses haji, khususnya di area Arafah, tempat terjadinya ritual yang paling penting. Selain itu, beberapa WNI juga ditemukan melakukan promosi layanan haji yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pihak Arab Saudi. Pelanggaran tersebut bisa mengakibatkan denda atau tuntutan lebih lanjut. Visit Agenda harus memastikan bahwa semua partisipan memahami aturan yang berlaku sebelum terlibat dalam kegiatan haji.
“Tim Pelindungan Jemaah KJRI telah memeriksa 15 orang di Khororoh dan 4 orang lainnya di Al-Mansyur. Dari 19 WNI yang diamankan, dua di antaranya sudah mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Jumat (15/5/2026).
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Kasus yang melibatkan 19 WNI ini masih dalam proses pemeriksaan, dengan status mereka sebagai tertuduh, bukan tersangka. Yusron menegaskan bahwa aparat keamanan Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika bukti belum memadai, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. Proses hukum ini sangat penting untuk menjamin keadilan dalam Visit Agenda, karena setiap pelanggaran dianggap serius dalam konteks hukum haji. KJRI berupaya untuk mendampingi WNI selama proses tersebut dan meninjau keputusan yang diambil oleh pihak berwenang.
Kasus penjualan dam menjadi salah satu fokus dalam pemeriksaan ini. Yusron menyebutkan bahwa satu dari empat kasus yang terkait penjualan dam telah dibebaskan karena bukti yang dikumpulkan belum cukup menguatkan tuntutan. Namun, kasus-kasus lain masih dalam penyelidikan. Visit Agenda yang menjadi bagian dari pengelolaan haji juga perlu memperhatikan transparansi dalam layanan tersebut, agar para jemaah tidak merasa tertekan atau disalahpahami oleh sistem yang diterapkan di Arab Saudi.
“Jika tidak ada tuntutan khusus, mereka bisa kembali ke tanah air sesuai jadwal kepulangan. Tapi jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, maka proses hukum tetap berjalan,” kata Yusron.
Visit Agenda tahun 2026 ini tidak hanya menghadirkan tantangan dalam hal kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kemitraan antara Indonesia dan Arab Saudi. KJRI terus mengawasi kegiatan tersebut dengan meninjau setiap langkah yang diambil oleh aparat keamanan. Yusron menekankan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan jemaah, serta menjaga citra Indonesia sebagai negara yang mematuhi aturan haji. Dengan memperhatikan semua aspek, Visit Agenda bisa menjadi contoh keberhasilan dalam kerja sama internasional.

