Dailynesia News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kabar Gembira! Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini Naik Rp 5.000

Published September 17, 2026 · Updated September 17, 2026 · By Daniel Rodriguez - dailynesia.com

Foto : Daniel Rodriguez - dailynesia.com

Kabar Gembira Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram

Dailynesia.com – Kabar Gembira Harga Emas Antam hadir bagi masyarakat yang memantau pergerakan logam mulia. Pada Kamis, 17 September 2026, harga emas batangan Antam naik Rp5.000 menjadi Rp2.598.000 per gram. Sebelumnya, harga produk Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk berada di level Rp2.593.000 per gram.

Kenaikan ini melanjutkan penguatan pada perdagangan sehari sebelumnya, ketika harga emas Antam bertambah Rp1.000 per gram. Meski telah naik selama dua hari berturut-turut, harga emas batangan tersebut masih berada sedikit di bawah level Rp2,6 juta per gram.

Perubahan harga harian dapat menjadi perhatian bagi calon pembeli maupun pemilik emas fisik. Namun, keputusan transaksi tidak sebaiknya hanya melihat harga jual per gram. Harga buyback, pajak, dan tujuan kepemilikan emas juga perlu dipertimbangkan agar perhitungan dana lebih realistis.

Harga Buyback Emas Antam Tetap Rp2.438.000

Di tengah kenaikan harga jual, harga buyback emas Antam pada Kamis ini tidak berubah. Nilai pembelian kembali tetap berada di Rp2.438.000 per gram, sama seperti perdagangan sebelumnya.

Harga buyback adalah nilai yang digunakan ketika pemilik menjual kembali emas batangan Antam. Karena harga beli dan harga buyback berbeda, pembeli perlu menghitung selisih keduanya sebelum bertransaksi, terutama bila emas berencana dijual kembali dalam waktu dekat.

Dengan harga jual Rp2.598.000 per gram dan harga buyback Rp2.438.000 per gram, terdapat selisih yang perlu diperhatikan. Kenaikan harga jual harian tidak selalu berarti pemilik langsung memperoleh keuntungan saat menjual emasnya kembali pada hari yang sama.

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Batangan

Pembelian emas batangan Antam dikenai Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Pembeli dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenai tarif 0,25% dari nilai pembelian. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,5%.

Pajak tersebut menjadi bagian dari dana yang perlu disiapkan saat membeli emas. Karena itu, total pembayaran tidak hanya bergantung pada harga emas per gram dan jumlah gram yang dibeli, tetapi juga status NPWP pembeli.

Pajak juga berlaku ketika emas dijual kembali melalui buyback. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Tarif bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP adalah 3%.

Pemotongan pajak buyback dilakukan langsung dari nilai transaksi. Artinya, dana yang diterima penjual dapat lebih rendah daripada hasil perkalian sederhana antara berat emas dan harga buyback yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Emas Antam

Kabar Gembira Harga Emas Antam yang naik Rp5.000 per gram dapat menjadi informasi penting, tetapi calon pembeli tetap perlu memeriksa harga terbaru saat akan bertransaksi. Harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan perdagangan pada hari berjalan.

Selain memantau harga, pembeli sebaiknya menentukan kebutuhan berat emas, menyesuaikan pembelian dengan kemampuan dana, serta menyiapkan NPWP apabila tersedia. Dokumen transaksi juga perlu disimpan sebagai catatan harga beli, berat produk, dan waktu pembelian.

Bukti pembelian dapat membantu pemilik mengevaluasi nilai kepemilikan emas di kemudian hari. Catatan tersebut berguna untuk membandingkan harga beli dengan harga buyback apabila pemilik ingin menjual kembali emas batangan yang dimiliki.

FAQ Harga Emas Antam Hari Ini

Berapa harga emas Antam pada 17 September 2026?

Harga emas Antam berada di Rp2.598.000 per gram, naik Rp5.000 dari harga sebelumnya yang tercatat Rp2.593.000 per gram.

Berapa harga buyback emas Antam hari ini?

Harga buyback tetap Rp2.438.000 per gram. Nilai ini digunakan sebagai acuan saat pemilik menjual kembali emas Antam.

Apakah pembelian emas Antam dikenai pajak?

Ya. Pembelian dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pemilik NPWP dan 0,5% bagi pembeli tanpa NPWP.

Apakah kenaikan harga berarti langsung untung saat menjual emas?

Belum tentu. Pemilik perlu membandingkan harga beli dengan harga buyback, sekaligus memperhitungkan pajak yang berlaku dalam transaksi tertentu.

Related Reading