Tanpa Manajemen Risiko yang Serius, BJR di Bank Syariah Hanyalah Ilusi

2 months ago  ·  3 min read
By James Lopez - dailynesia.com
affe397e-b706-452a-9cdc-c801431bbfdb-0

BJR di Bank Syariah: Ilusi Tanpa Manajemen Risiko Serius

Dailynesia.com – Menunjukkan bahwa kebijakan business judgment rule (BJR) di bank syariah tidak cukup menjadi jaminan bagi keberhasilan operasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi prioritas, terutama dalam menentukan apakah kredit atau pembiayaan yang bermasalah bisa dikategorikan sebagai kejahatan. Prinsip BJR didasarkan pada keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, bebas konflik kepentingan, serta dilengkapi upaya mitigasi risiko yang memadai.

Tantangan dalam Penerapan BJR

Pesan meeting results yang dikeluarkan OJK layak mendapat perhatian serius. Tanpa batas penjelasan yang jelas, penyaluran dana pembiayaan bisa terhambat secara mudah, sementara keberanian mengambil risiko bisa tergantikan oleh sikap waswas. Bagi perbankan syariah, BJR tidak akan bermakna jika hanya dijadikan jargon untuk perlindungan hukum. Daya hidup BJR hanya terwujud ketika didukung oleh sistem manajemen risiko yang solid, pengendalian internal yang efektif, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Dalam tulisan sebelumnya di CNBC Indonesia, penulis lebih banyak membahas lapisan eksternal, seperti bagaimana memastikan pembiayaan macet tidak langsung dikenai pidana. Kali ini, fokusnya bergeser ke dalam mekanisme pengelolaan risiko. Meeting results menunjukkan bahwa yang dilihat bukan lagi kemampuan regulator dalam melindungi bankir, tetapi apakah industri perbankan syariah sendiri memiliki sistem risiko yang matang untuk membenarkan perlindungan tersebut.

Meeting results menggarisbawahi bahwa perbankan syariah beroperasi di atas pengelolaan risiko, bukan janji hasil pasti. Risiko adalah bagian dari desain hubungan hukum dalam akad-akad yang melibatkan bagi hasil dan pembagian keuntungan. Dengan demikian, pendekatan hukum yang terlalu cepat memidana pembiayaan bermasalah bisa jadi salah memahami esensi usaha yang memang berisiko.

Peran Regulasi dalam Memperkuat BJR

Di sisi lain, penggunaan business judgment rule sebagai alasan untuk tidak menindak pembiayaan macet tidak boleh menjadi selimut yang menutupi tata kelola yang lemah dari dalam. Meeting results menyatakan bahwa manajemen risiko menjadi fondasi utama BJR, karena hanya dengan sistem yang terukur dan terstruktur, keputusan bisnis bisa dianggap layak dikategorikan sebagai tindakan yang berdasar.

Regulasi dari OJK, melalui POJK Nomor 65/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 25/SEOJK.03/2023, memperkuat pernyataan ini. Dalam perbankan syariah, wajib diterapkan manajemen risiko terhadap sepuluh jenis risiko, termasuk kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, stratejik, kepatuhan, imbal hasil, dan investasi. Selain itu, diperlukan pengawasan aktif dari Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas Syariah; kebijakan risiko yang cukup, batas limit yang jelas, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian yang memadai; serta sistem pengendalian intern yang menyeluruh.

Meeting results secara jelas menyampaikan pesan mendasar: bank syariah tidak boleh dikelola hanya berdasarkan niat baik, tetapi harus dibangun dengan arsitektur pengelolaan risiko yang utuh dan dapat diuji. Tantangan muncul ketika di lapangan, manajemen risiko lebih sering berupa daftar, bukan disiplin berpikir. Ia muncul dalam pelatihan, dicatat rapi dalam kebijakan, dan dipaparkan fasih dalam evaluasi. Namun, saat keputusan strategis harus diambil, proses itu sering hanya menjadi dokumen formal yang dibuka setelah pilihan sudah ditentukan.

Data terkini menunjukkan bahwa masalah ini tidak boleh diabaikan. Hingga akhir 2025, OJK mencatat total aset perbankan syariah mencapai sekitar Rp1.067 triliun, dengan pembiayaan sekitar Rp705 triliun dan dana pihak ketiga lebih dari Rp829 triliun. Pada saat yang sama, total aset keuangan syariah Indonesia, di luar saham, mencapai sekitar Rp3.131 triliun. Meski rasio NPF gross masih berada di kisaran 2,1-2,2 persen dan NPF net di bawah 1 persen, angka yang sehat di permukaan, risiko justru teruji paling keras pada fase pertumbuhan seperti ini.

Meeting results memperjelas bahwa ketika portofolio membesar, disiplin dalam mengelola risiko menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan usaha. Tidak ada jaminan bahwa semua keputusan akan bebas dari kesalahan, tetapi dengan manajemen risiko yang baik, kesalahan tersebut bisa diminimalkan dan akuntabilitas tetap terjaga. Business judgment rule di bank syariah bukan hanya alat hukum, tetapi juga wujud komitmen terhadap transparansi dan pengambilan keputusan yang bertanggung jawab.

MORE FROM THIS CATEGORY

petugas-menjunjukkan-uang-pecahan-dolar-amerika-serikat-as-dan-rupiah-di-dolar-asia-money-changer-jakarta-rabu-872026-1783496342975_169

Fiscal Dominance dan Depresiasi Rupiah

Fiscal Dominance dan Depresiasi Rupiah Latest Program – Artikel ini menyampaikan pandangan pribadi penulis, bukan mencerminkan sikap Redaksi CNBCIndonesia.com.