Belajar Ekonomi Pancasila dari Kolam Ikan
Ekonomi Pancasila: Pelajaran dari Kehidupan di Kolam
Dailynesia.com – Beberapa waktu yang lalu, saya mengunjungi kawasan Islamic Center Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung. Di sana, sebuah masjid dengan desain arsitektur unik berdiri megah, dikelilingi hamparan kolam yang menampung berbagai jenis ikan. Usai menunaikan ibadah, saya meluangkan waktu sejenak di pinggir kolam yang bersebelahan langsung dengan lantai masjid, sambil melemparkan pakan kepada penghuni air tersebut.
Pada awalnya, pemandangan itu terasa biasa saja. Namun, ketika saya melemparkan makanan dengan kekuatan yang cukup, ikan-ikan berukuran besar segera bergerak lincah. Mereka mendominasi area kolam yang lebih dalam dan berhasil menangkap hampir seluruh pakan yang jatuh di sekitarnya. Sementara itu, ikan-ikan kecil kalah dalam hal kecepatan, kekuatan, maupun jangkauan.
Akan tetapi, perhatian saya tertuju pada satu hal yang menarik. Di bagian tepi kolam yang berbatasan dengan bangunan masjid, terdapat undakan semen yang membuat permukaan air menjadi lebih dangkal. Ketika pakan dilemparkan ke zona ini, hanya ikan-ikan kecil yang mampu mendekat. Ikan besar tidak bisa masuk karena kedalaman air yang tidak sesuai dengan ukuran tubuh mereka.
Di wilayah yang dalam, ikan besar tetap mendapatkan jatah makanan. Namun, di bagian yang dangkal, ikan kecil memperoleh ruang untuk bertahan hidup dan berkembang biak.
Konsep "Disusun" dalam Konstitusi
Pemandangan sederhana ini seketika mengingatkan saya pada prinsip-prinsip Ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi ini bukan bertujuan membatasi pertumbuhan ikan besar, maupun menyamaratakan semua ikan menjadi berukuran sama. Justru, tujuannya adalah menciptakan kesempatan agar ikan kecil tidak selalu menjadi korban persaingan sebelum sempat berkembang.
Konsep ini telah ditegaskan secara jelas oleh para pendiri bangsa. Dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa:
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."
Perhatikan kata "disusun", bukan "tersusun". Perbedaan satu awalan ini membawa makna yang sangat mendalam. "Tersusun" mengindikasikan pembentukan secara alami melalui proses alamiah. Sebaliknya, "disusun" mencerminkan tindakan yang disengaja, adanya desain kelembagaan, serta tanggung jawab negara.
Perekonomian tidak dibiarkan berjalan sendiri mengikuti siapa yang paling kuat, tercepat, atau memiliki modal terbesar. Negara bukan hanya penjaga pasif yang membiarkan seluruh pelaku ekonomi bergerak dalam ruang yang sama. Negara memiliki kewajiban untuk menyusun ruang ekonomi agar perbedaan kekuatan tidak berujung pada penguasaan oleh pihak yang sudah besar.
Demokrasi Ekonomi dan Keadilan
Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 semakin menegaskan arah tersebut. Perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan dan "efisiensi berkeadilan". Dua kata terakhir ini perlu mendapat perhatian khusus.
Konstitusi tidak menolak efisiensi, namun menolak efisiensi yang mengabaikan keadilan. Oleh karena itu, Ekonomi Pancasila tidak perlu dipertentangkan secara kaku antara pertumbuhan dan pemerataan, atau antara negara dan pasar. Pasar tetap diperlukan untuk menghasilkan inovasi, efisiensi, dan dinamika usaha. Namun, pasar memerlukan pagar moral dan institusional agar kebebasan ekonomi seseorang tidak menutup kesempatan hidup orang lain.
Seperti yang pernah dirumuskan dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 sebelum perubahan:
"Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang."
Meskipun Penjelasan tidak lagi menjadi bagian tersendiri dari struktur UUD setelah amendemen, semangatnya tetap tercermin dalam Pasal 33, terutama melalui prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan.
Keadilan Bukan Sekadar Perlakuan Sama
Membiarkan usaha mikro bersaing begitu saja dengan perusahaan besar mungkin terlihat netral, tetapi belum tentu adil. Pelaku usaha besar memiliki modal, teknologi, jaringan distribusi, data konsumen, dan kemampuan menanggung kerugian dalam jangka panjang. Sementara itu, pelaku usaha mikro sering kali bahkan tidak memiliki pembukuan yang memadai, agunan, kepastian tempat usaha, ataupun kemampuan memasuki rantai pasok modern.
Ketika dua pihak dengan kapasitas yang sangat berbeda diperlakukan secara sama, kebijakan yang tampak netral justru dapat memperlebar ketimpangan. Keadilan bukan selalu memberikan perlakuan yang sama. Dalam keadaan tidak setara, perlakuan yang berbeda justru bisa menghasilkan keadilan yang lebih nyata.
Sebagaimana undakan semen di tepi kolam, kebijakan perpajakan, pembiayaan, perizinan, pengadaan pemerintah, penguasaan sumber daya, hingga pengaturan pasar digital harus dirancang untuk menyediakan ruang tumbuh bagi pelaku ekonomi kecil. Dengan demikian, Ekonomi Pancasila menjadi nyata dalam praktik, bukan hanya sebagai konsep di atas kertas.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Belajar Ekonomi Pancasila dari Kolam Ikan?Belajar Ekonomi Pancasila dari Kolam Ikan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Belajar Ekonomi Pancasila dari Kolam Ikan matter?Belajar Ekonomi Pancasila dari Kolam Ikan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.