DHE Batu Bara Cs Wajib Disimpan 100% di RI, Ini Penjelasan Purbaya

2 months ago  ·  3 min read
By Elizabeth Lopez - dailynesia.com
ee3f825b-1dd1-4a43-af89-56e89f994e84-0

DHE Batu Bara Cs Wajib Disimpan 100% di RI, Ini Penjelasan Purbaya

Dailynesia.com – Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026, meskipun hari tersebut jatuh pada hari libur. Dalam penerapan ini, pemerintah menekankan kepatuhan 100% terhadap penyimpanan dana DHE SDA di dalam negeri, menjadi salah satu elemen penting dalam Visit Agenda yang mengatur arah kebijakan ekonomi.

Regulasi Baru: Persyaratan Penyimpanan DHE SDA

Menurut Purbaya, PP 21/2026 memberlakukan aturan ketat terkait repatriasi dana hasil ekspor sumber daya alam. Eksportir non migas wajib menyimpan seluruh dana DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama setidaknya 12 bulan. Sementara eksportir migas hanya diperbolehkan menyimpan 30% dari dana tersebut dalam rekening dalam negeri, dengan masa penyimpanan minimal tiga bulan. “DHE SDA harus ditempatkan melalui Bank Himbara sebagai kebijakan satu pintu untuk mengawasi aliran dana ekspor,” jelas Purbaya dalam konferensi pers terkait Visit Agenda.

Pengaruh Regulasi pada Ekspor dan Perekonomian

Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketersediaan dana dalam negeri, terutama dalam rangka meningkatkan investasi dan perekonomian lokal. Dengan wajib menyimpan dana DHE SDA 100% di Indonesia, pemerintah mencoba mengurangi ketergantungan pada aliran dana asing dan memastikan kestabilan nilai tukar rupiah. Selain itu, aturan ini juga berdampak signifikan pada pola ekspor, terutama untuk sektor non migas, yang kini harus lebih memperhatikan pengelolaan dana di dalam negeri.

Di sisi lain, pemerintah membatasi konversi dana DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Eksportir hanya bisa mengubah maksimal 50% dana tersebut menjadi rupiah. Namun, ada pengecualian untuk eksportir yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia, seperti negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian bilateral. Dalam konteks Visit Agenda, kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya tahan perekonomian dalam menghadapi volatilitas pasar internasional.

“PP 21/2026 memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang terikat perjanjian bilateral. Mereka diperbolehkan menyimpan 30% dana DHE SDA di Bank Non-Himbara selama maksimal tiga bulan,”

Penjelasan Purbaya menunjukkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan eksportir dalam mengakses dana lokal dan kepentingan pemerintah dalam memperkuat cadangan devisa. “Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa dana ekspor berkontribusi secara langsung pada perekonomian dalam negeri, bukan hanya mengalir ke luar negeri,” tambahnya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Visit Agenda dalam mengoptimalkan aliran dana ekspor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu dampak penting dari aturan ini adalah pengaruhnya terhadap industri ekspor. Eksportir non migas, misalnya, kini harus menyimpan dana hasil ekspor selama 12 bulan, yang bisa memengaruhi likuiditas mereka. Namun, insentif pajak berupa tarif penghasilan (PPH) yang lebih rendah, hingga 0%, diberikan kepada eksportir yang memenuhi kriteria. Hal ini menjadi penghargaan bagi eksportir yang aktif dalam Visit Agenda, karena mereka dapat memperoleh keuntungan dari pengurangan pajak.

“Tarif PPH hingga 0% diberikan kepada eksportir yang menempatkan dana DHE SDA dalam jangka waktu tertentu, sehingga mengurangi beban pajak sekaligus meningkatkan keberlanjutan ekspor,”

Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya tentang peraturan, tetapi juga tentang konsistensi dalam menerapkan penempatan dana ekspor. “DHE SDA adalah bagian dari strategi Visit Agenda untuk memastikan bahwa pendapatan ekspor berkontribusi secara maksimal pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” tuturnya. Kebijakan ini juga menjadi acuan bagi pihak terkait dalam mengelola dana ekspor, baik untuk perusahaan maupun investor yang terlibat dalam prosesnya.

Dengan adanya aturan baru ini, eksportir SDA diharapkan lebih proaktif dalam mengelola dana yang diperoleh dari kegiatan ekspor. Kebijakan 100% penyimpanan DHE SDA di dalam negeri menjadi fokus utama dalam Visit Agenda, dengan target untuk meningkatkan penerimaan negara dan menstabilkan ekonomi. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih seimbang, sekaligus memberikan kepastian bagi investor dalam negeri yang ingin berpartisipasi dalam industri ekspor.

MORE FROM THIS CATEGORY