Purbaya Janji ke Said Iqbal, Bakal Kaji Ulang Aturan Pajak JHT

4 weeks ago  ·  3 min read
By Daniel Rodriguez - dailynesia.com
971f55b2-2e56-493a-85c4-06c32862b35e-0

Purbaya Janji Evaluasi Aturan Pajak JHT dengan Said Iqbal

Dailynesia.com – Menjadi fokus utama dalam pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026). Purbaya mengakui bahwa diskusi dengan Said Iqbal berjalan lancar, dengan isu utama terkait evaluasi aturan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap memberatkan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia berjanji akan mengevaluasi ulang kebijakan ini, termasuk kemungkinan penyesuaian tarif pajak dan batas pengenaannya, untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berdampak positif bagi ekonomi buruh.

“Topics Covered dalam pertemuan ini mencakup aspirasi buruh yang merasa kekhawatiran mereka belum sepenuhnya terakomodasi. Saya berjanji untuk kaji ulang aturan pajak JHT, termasuk dampaknya terhadap pendapatan negara dan kesejahteraan pekerja,” ujar Purbaya saat diwawancarai di Tennis Indoor Senayan.

Menurut data dari Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan, 95% dari pencairan JHT tidak dikenai pajak karena nilainya di bawah Rp50 juta. Namun, Said Iqbal menilai angka ini tidak cukup akurat, sehingga Purbaya memastikan akan mengumpulkan data yang lebih lengkap dari BPJS untuk mengevaluasi ulang. Topics Covered juga mencakup perdebatan tentang apakah pajak seharusnya diterapkan pada imbal hasil atau tabungan sosial, sesuai dengan kebijakan yang sudah ada.

Isu Utama dalam Diskusi dengan Said Iqbal

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan tiga isu utama yang menjadi Topics Covered. Pertama, ia menyoroti evaluasi terhadap tarif pajak 0% yang dikenakan pada pencairan JHT. Menurutnya, kebijakan ini dinilai kurang tepat karena fokusnya lebih pada tabungan daripada imbal hasil yang diterima pekerja. “Pajak JHT 0% dikenakan saat pencairan pertama, tapi yang seharusnya dipajaki adalah imbal hasil dari tabungan itu, bukan tabungan itu sendiri,” tambah Said Iqbal.

Kedua, Said Iqbal memperhatikan potensi pengenaan pajak progresif untuk pekerja yang mencairkan JHT lebih dari satu kali akibat PHK. Hal ini dianggap penting karena bisa mengurangi beban finansial bagi buruh yang mengalami kesulitan ekonomi. Purbaya berjanji akan meninjau dampak kebijakan ini terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan pekerja. Topics Covered ketiga adalah revisi batas pengenaan pajak JHT dari Rp50 juta ke Rp100 juta, yang diharapkan mampu menyesuaikan dengan tingkat inflasi saat ini.

Menurut Purbaya, kebijakan yang sedang dievaluasi ini akan menjadi dasar untuk menyusun peraturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Kami akan mengacu pada data terkini dan masukan dari para stakeholder, termasuk buruh, untuk memastikan kebijakan ini berdampak positif,” jelasnya. Topics Covered dalam diskusi ini juga mencakup perbandingan antara pajak JHT dengan kebijakan pajak lainnya yang dianggap lebih adil.

Potensi Perubahan Kebijakan Pajak JHT

Berdasarkan Topics Covered dalam pertemuan, Purbaya menyatakan akan mengevaluasi ulang batas pengenaan pajak JHT, yang saat ini diatur pada Rp50 juta. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan inflasi dalam menentukan penyesuaian ini, karena kenaikan harga berdampak langsung pada pengeluaran pekerja. “Kami ingin kebijakan ini tetap memberi manfaat bagi pemerintah dan buruh, jadi evaluasi ini penting untuk menyeimbangkan dua aspek tersebut,” tegas Purbaya.

Di sisi lain, Said Iqbal menilai bahwa perubahan aturan pajak JHT bisa menjadi solusi untuk mengurangi tekanan bagi pekerja yang mengalami PHK. “Dengan tarif pajak yang lebih adil, buruh akan lebih terdorong untuk memperoleh manfaat dari tabungan mereka tanpa merasa terbebani berlebihan,” ujarnya. Topics Covered dalam diskusi ini menunjukkan bahwa ada kesadaran bersama untuk memperbaiki sistem yang terasa kurang relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Hasil pertemuan ini diharapkan menjadi dasar untuk revisi kebijakan yang lebih baik, terutama bagi buruh yang terkena PHK. Purbaya dan Said Iqbal sepakat melanjutkan dialog untuk mengevaluasi berbagai alternatif, termasuk pengenaan pajak progresif dan perubahan batas pengenaan. Topics Covered dalam diskusi ini juga mencakup analisis dampak kebijakan terhadap ekonomi nasional, dengan harapan bisa menciptakan keseimbangan antara pendapatan negara dan kesejahteraan pekerja.

Sebagai tindak lanjut, Purbaya berjanji akan mengumpulkan data lebih lanjut dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keputusan yang diambil berdasarkan informasi akurat. “Pajak JHT adalah bagian dari sistem keuangan yang harus diukur dampaknya secara menyeluruh, terutama dalam kondisi ekonomi yang dinamis seperti saat ini,” katanya. Topics Covered dalam pertemuan ini juga mencakup diskusi tentang penggunaan teknologi dalam mengelola data pajak, agar proses evaluasi lebih efisien dan transparan.

MORE FROM THIS CATEGORY