5 Kesepakatan Indomaret-Serikat Pekerja soal Upah Kerja Hari Libur

2 months ago  ·  3 min read
By Anthony Johnson - dailynesia.com
209efa38-7c46-448d-abbe-66df92fe222a-0

5 Kesepakatan Indomaret dan Serikat Pekerja tentang Upah Hari Libur

Dailynesia.com – Pertemuan antara Manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja, yakni Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Serikat Pekerja Minimarket Indonesia (SPMI), berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 26 Mei 2026. Diskusi ini dipimpin oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dan dihadiri oleh Direktur Operasional Indomaret, Andreas Djajaputra, serta Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan. Topics Covered memperlihatkan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan isu upah kerja di hari libur nasional melalui kesepakatan yang saling menguntungkan.

Menurut Afriansyah Noor, regulasi ketenagakerjaan mengharuskan karyawan yang bekerja di hari libur nasional mendapatkan upah lembur. Ia menekankan bahwa sistem penggantian jadwal atau tukar hari tidak bisa digunakan sebagai pengganti pembayaran upah lembur. Topics Covered mencakup penguatan aturan ini dalam upaya menjaga kesejahteraan pekerja. Manajemen Indomaret mengakui bahwa sebagian besar karyawan terpaksa bekerja di hari libur, tetapi keputusan penggantian hari harus tetap didasarkan pada keinginan sukarela, bukan tekanan.

“Topics Covered ini menegaskan bahwa undang-undang merupakan prinsip utama. Jika karyawan bekerja di hari libur nasional, maka upah lembur harus diberikan tanpa pengecualian,” tutur Afriansyah Noor.

Pertemuan tersebut juga membahas aduan terkait tindakan intimidasi yang dilakukan beberapa oknum manajer toko dan pimpinan area. Data sebelumnya menunjukkan bahwa 98% karyawan mendukung sistem penggantian hari, tetapi serikat pekerja menyatakan adanya tekanan di balik angka tersebut. Topics Covered menetapkan bahwa pendataan akan diulang pada 28–30 Mei 2026 untuk memastikan hasilnya tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal. Proses ini melibatkan serikat pekerja di HRD masing-masing cabang, sehingga memperkuat transparansi dalam pengambilan keputusan.

Kesepakatan Pertama: Pengulangan Pendataan

Kesepakatan pertama menetapkan pengulangan pendataan keinginan karyawan untuk bekerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Proses ini dilakukan secara terstruktur, dengan melibatkan serikat pekerja sebagai pengawas. Topics Covered memastikan bahwa hasil pendataan nantinya bersifat objektif dan reflektif akan kondisi sebenarnya. Langkah ini bertujuan untuk menghindari kesan bahwa keputusan karyawan dipaksa atau dibuat dalam kondisi tidak adil.

Kesepakatan Kedua: Sanksi untuk Intimidasi

Kesepakatan kedua menetapkan sanksi tegas terhadap oknum manajer yang terbukti melakukan tindakan intimidasi terhadap pekerja. Manajemen Indomaret berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara langsung, baik melalui penegakan aturan internal maupun keterlibatan instansi terkait. Topics Covered ini menunjukkan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan aman bagi karyawan.

Hasil pertemuan juga mencakup peneguhan prinsip bahwa upah lembur harus menjadi prioritas utama. Dalam konteks Topics Covered, hal ini menandai kesepakatan penting yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja. Manajemen Indomaret menyatakan bahwa mereka akan menyesuaikan kebijakan internal agar sesuai dengan kesepakatan yang tercapai. Serikat pekerja, di sisi lain, meminta kepastian bahwa kebijakan ini diterapkan secara konsisten di seluruh cabang.

Kesepakatan Ketiga: Perundingan PKB

Kesepakatan ketiga menyangkut penindaklanjutan permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Proses ini dimulai dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama. Topics Covered menekankan bahwa perundingan PKB akan menjadi fondasi untuk memastikan keterlibatan serikat pekerja dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan upah dan jam kerja. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja yang saling menguntungkan antara manajemen dan pekerja.

Kesepakatan Keempat: Perlindungan Pekerja dalam Aksi

Karyawan yang terlibat dalam aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026 tidak akan diberikan hukuman atau tindakan apapun oleh manajemen. Topics Covered mencakup perlindungan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap partisipasi mereka dalam proses mediasi. Upah lembur yang diterima pekerja tetap akan dihitung sesuai aturan yang berlaku, dan manajemen menjanjikan komitmen untuk memperbaiki proses komunikasi dengan karyawan.

Kesepakatan Kelima: Pembayaran Lebih Jelas

Kesepakatan kelima menetapkan pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada 27 Mei 2026, yang merupakan hari libur nasional. Topics Covered ini memastikan bahwa penghitungan upah dilakukan secara transparan dan tepat waktu. Manajemen Indomaret berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, termasuk pengorganisasian sistem pembayaran yang lebih efisien. Diskusi selama pertemuan menunjukkan bahwa upah lembur menjadi fokus utama dalam mengurangi ketimpangan di sektor ritel.

Dengan adanya 5 kesepakatan yang tercapai, Topics Covered berharap dapat menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis antara manajemen Indomaret dan serikat pekerja. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kondisi finansial pekerja, tetapi juga meningkatkan kredibilitas perusahaan sebagai mitra yang bertanggung jawab. Perundingan ini dianggap sebagai langkah awal dalam membangun sistem penggajian yang lebih adil dan berkelanjutan. Topics Covered menjadi referensi utama dalam menyelesaikan konflik yang berkembang di berbagai cabang Indomaret.

MORE FROM THIS CATEGORY