Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Kapan Berlaku? Ini Penjelasan Menperin

3 days ago  ·  2 min read
By Daniel Rodriguez - dailynesia.com
presiden-prabowo-subianto-saat-acara-pluncuran-motor-listrik-nasional-molinas-pada-kamis-1382026-dok-sekretariat-presiden-1786616304027_169

Insentif Rp5 Juta untuk Pembelian Motor Listrik Masih Menunggu Aturan Kemenkeu

Dailynesia.com – Proses pemberian subsidi pembelian motor listrik baru senilai Rp5 juta per unit belum dapat dijalankan karena regulasi teknis dari Kementerian Keuangan belum terbit. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kementerian yang ia pimpin telah bersiap penuh untuk mengeksekusi program tersebut, namun kewenangan fiskal tetap berada di tangan Kemenkeu.

Menunggu PMK sebagai Kunci Implementasi

Pernyataan itu disampaikan Agus Gumiwang di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (17/8/2026). Ia menekankan bahwa satu-satunya hal yang masih menggantung adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kita tunggu PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan). Tunggu PMK-nya. Kamu tahu PMK dimana kan, tanya aja yang ke jabatnya.”

Menurutnya, sebagai kementerian teknis, Kemenperin sudah dalam posisi siap. Begitu PMK rampung, penyesuaian operasional akan langsung dilakukan.

“Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan.”

Mekanisme Penentuan Penerima Insentif

Daftar motor listrik yang berhak memperoleh subsidi tersebut akan disusun secara kolaboratif oleh tiga pihak: Kementerian Perindustrian, Danantara, dan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, verifikasi penerima manfaat tidak lagi menjadi tanggung jawab satu lembaga saja.

Latar Belakang: Rencana Subsidi Sejak Mei 2026

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkap rencana pemberian insentif fiskal untuk motor listrik baru. Nilainya ditetapkan Rp5 juta per unit dengan cakupan 100.000 unit. Awalnya, implementasi ditargetkan pada Juni 2026, namun hingga kini belum terealisasi.

“Jadi gini motor listrik mobil saya sudah bicarakan Pak Menperin dan Menteri Koordinator Bidan Perekonomian anggarannya masih kita hitung, tapi bervariasi adalah untuk motor kira-kira Rp5 juta per motor, 5 juta rupiah per motor untuk 100.000 motor.”

Pernyataan Purbaya tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis (7/5/2026).

Skenario Berbeda untuk Mobil Listrik

Berbeda dengan motor listrik yang mendapat subsidi langsung, mobil listrik akan memperoleh insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) melalui skema tertentu. Kuota yang dialokasikan untuk insentif mobil listrik juga berjumlah 100.000 unit.

Frequently Asked Questions

What is Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Kapan?

Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Kapan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Kapan matter?

Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Kapan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category