Video: Kabar Baik! Tunggakan Kredit di Bawah Rp 1 Juta Bisa Ajukan KPR

1 month ago  ·  2 min read
By Anthony Johnson - dailynesia.com
ba30c829-0422-43bf-9886-9f78bb8819df-0

Special Plan: Kabar Baik untuk Pemohon KPR dengan Tunggakan Kredit di Bawah Rp1 Juta

Dailynesia.com – Dalam upaya meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat, Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan terbaru melalui Special Plan yang menawarkan kemudahan bagi nasabah dengan tunggakan kredit di bawah Rp1 juta. Kebijakan ini memberikan peluang bagi individu atau keluarga yang sedang mengalami kesulitan keuangan tetapi tetap memenuhi syarat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama untuk rumah subsidi. Perubahan ini berpotensi meningkatkan jumlah penikmat manfaat program perumahan nasional.

Detail Kebijakan dalam Special Plan

Kebijakan baru dalam sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) mengizinkan nasabah yang memiliki tunggakan kredit di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan KPR. Hal ini menjadi pengembangan dari aturan sebelumnya yang ketat terhadap tunggakan. Dalam Special Plan, pembatasan ini dibuka secara selektif, dengan syarat tambahan seperti kemampuan cicilan bulanan yang tetap terjangkau. Pemerintah menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjangkau keluarga berpenghasilan rendah yang masih memiliki kemampuan memenuhi syarat KPR.

Dalam wawancara pada program Squawk Box CNBC Indonesia pada Selasa, 07/07/2026, perwakilan Bank Indonesia menjelaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan kebijakan inklusif dalam pemulihan ekonomi. KPR yang diizinkan dalam Special Plan akan diberikan dengan bunga yang lebih rendah dan jangka waktu cicilan yang fleksibel, sehingga mendorong pengambilan keputusan lebih cepat. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan program pendamping seperti pelatihan manajemen keuangan untuk membantu nasabah menghindari penundaan kembali.

Manfaat dan Peluang bagi Masyarakat

Kebijakan ini membuka jalan bagi sekitar 2 juta nasabah kredit yang terdaftar di sistem SLIK untuk mengajukan KPR. Fokus utama Special Plan adalah pada rumah subsidi yang biasanya diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan penghapusan batas tunggakan yang ketat, masyarakat bisa mengajukan aplikasi KPR lebih mudah, meski masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, program ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perumahan dan pemasaran rumah subsidi.

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan, sekitar 15% dari nasabah kredit di Indonesia memiliki tunggakan di bawah Rp1 juta. Dengan Special Plan, mereka akan diberikan kesempatan khusus untuk memperbaiki riwayat kredit mereka. Pemerintah juga menjelaskan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap kemampuan pembayaran cicilan, sehingga tidak mengganggu kestabilan perbankan.

Pelaksanaan dan Dukungan Institusi

Pelaksanaan Special Plan akan dimulai pada bulan Agustus 2026, dengan penyesuaian aturan dalam SLIK. Kebijakan ini didukung oleh perbankan dan penyedia KPR yang tergabung dalam KPR Bersama. Mereka akan memberikan panduan tambahan kepada nasabah dalam proses pengajuan, termasuk pengecekan riwayat kredit yang lebih menyeluruh. Selain itu, program ini juga menyertakan kemudahan dalam proses verifikasi, seperti penggunaan aplikasi digital untuk mengajukan perubahan status kredit.

Dalam video yang disiarkan pada program Squawk Box CNBC Indonesia, seorang ekonom mengatakan bahwa Special Plan menjadi langkah penting untuk menstimulasi kembali aktivitas perumahan. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bisa menjadi model bagi negara-negara lain yang ingin meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong percepatan penyelesaian masalah kredit yang terlambat, tanpa mengurangi kualitas layanan keuangan.

MORE FROM THIS CATEGORY