Special Plan: PT DSI Menjadi Pusat Pengelolaan Ekspor SDA, Pengusaha Antusias Hadapi Perubahan
Dailynesia.com – Sebuah Special Plan baru telah diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang diberi nama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan pengusaha, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomi, Airlangga Hartarto, yang mengungkapkan hal ini usai melakukan sosialisasi di Kemenko Perekonomian pada Kamis (21/5/2026) sore.
“Reaksi para pelaku usaha tergolong positif, terutama karena Special Plan ini bertujuan meningkatkan daya tawar Indonesia dalam pasar internasional dan menstabilkan harga jual komoditas strategis,” ujar Airlangga kepada para jurnalis.
Salah satu alasan utama dibalik kebijakan Special Plan adalah untuk menjaga keseimbangan perdagangan dan mencegah terjadinya penurunan nilai tukar rupiah. Dalam sesi sosialisasi, Airlangga menjelaskan bahwa PT DSI akan bertugas sebagai pengatur utama ekspor komoditas SDA seperti batu bara, minyak, dan gas. Kebijakan ini diharapkan bisa mengoptimalkan pemasukan negara dari sektor ekspor, sekaligus mengendalikan inflasi melalui pengelolaan yang lebih terstruktur.
Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan Special Plan
Ekspor SDA telah menjadi salah satu pilar utama perekonomian Indonesia, terutama dalam menyokong pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan devisa. Namun, beberapa tantangan seperti volatilitas harga internasional dan ketergantungan pada importir asing membuat pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah strategis melalui Special Plan. Tujuan utamanya adalah memastikan pendapatan dari ekspor bisa dialokasikan secara lebih efisien ke sektor ekonomi nasional, bukan hanya ke kalangan eksportir besar.
Pembentukan PT DSI dianggap sebagai upaya konkret untuk mengatasi kelemahan dalam sistem pengelolaan ekspor saat ini. Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini juga dirancang untuk meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam transaksi ekspor. Dengan adanya satu entitas BUMN yang bertugas khusus, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha, serta memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.
Langkah Implementasi Kebijakan Special Plan
Kebijakan Special Plan akan diterapkan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai 1 Juni 2026, di mana eksportir tetap menjalankan transaksi dengan buyer tetapi wajib melaporkan kegiatan mereka ke PT DSI. Proses ini bertujuan menguji kelayakan sistem dan memastikan kebijakan berjalan tanpa hambatan signifikan. “Transaksi tetap dilakukan oleh perusahaan ekspor, tetapi semua dokumen harus diverifikasi oleh BUMN,” tambah Airlangga.
Tahap kedua akan dimulai pada 1 Januari 2027, di mana PT DSI akan mengambil alih sepenuhnya proses ekspor. Airlangga menyatakan bahwa pihaknya meminta para pengusaha untuk menyesuaikan kontrak dan perencanaan bisnis selama masa transisi. “Para pengusaha diberi waktu untuk beradaptasi, sehingga kebijakan ini tidak terasa membebani,” ujarnya. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi risiko ekspor yang terjadi selama ini, seperti kegagalan penjualan atau keterlambatan pembayaran.
Dalam Special Plan, PT DSI akan melakukan pendampingan terhadap eksportir, memastikan semua transaksi diakui secara resmi dan berjalan sesuai dengan target pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik-praktik ekspor yang tidak sehat, seperti dumping harga atau penjualan yang tidak terencana. Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam menegosiasi harga jual dengan negara-negara importir utama.
Kelompok yang Hadir dalam Sosialisasi
Acara sosialisasi Special Plan dihadiri oleh berbagai organisasi perwakilan pengusaha dan industri, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertambangan Indonesia, serta Forum Industri Nikel Indonesia. Hadirnya organisasi-organisasi ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari kalangan bisnis terhadap kebijakan baru tersebut.
Sejumlah perwakilan dari sektor industri pertambangan, minyak, dan gas menyatakan bahwa mereka siap menerapkan Special Plan selama masa transisi. “Kebijakan ini memberi ruang untuk beradaptasi, sekaligus memastikan keuntungan ekspor bisa didistribusikan secara lebih adil,” kata perwakilan Asosiasi Bauksit Indonesia. Selain itu, perwakilan dari Amerika Chamber of Commerce (AMCHAM) dan US-ASEAN Business Council (USABC) juga menilai bahwa Special Plan berpotensi meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap pasar ekspor Indonesia.

