Special Plan: Bos Yayasan Korupsi MBG Ditetapkan Tersangka
Dailynesia.com – Kejaksaan Agung secara resmi mengungkapkan bahwa Glory Harimas Sihombing, ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung pada 2025-2026. Special Plan ini menjadi sorotan karena ditemukan adanya pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Penetapan tersangka disampaikan pada Kamis (18/6/2026) di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap praktik korupsi yang terjadi dalam penyaluran bantuan pangan kepada anak sekolah.
Program MBG dan Target Angka Kecukupan Gizi
Program MBG, yang menjadi salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan akses gizi anak-anak, dirancang dengan anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan naik ke Rp268 triliun pada 2026. Anggaran tersebut bersumber dari APBN dan dimaksudkan untuk memastikan setiap anak mendapatkan asupan nutrisi yang cukup. Namun, dalam implementasinya, terungkap adanya penyalahgunaan kepercayaan oleh yayasan yang terafiliasi dengan pihak-pihak tertentu.
“Special Plan MBG bertujuan menyelaraskan distribusi bantuan makanan dengan kebutuhan masyarakat, tapi praktik korupsi mengancam keberhasilan program ini,” jelas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam keterangan resmi.
Penyelidikan Terhadap Yayasan Terafiliasi
Penyidik menemukan indikasi bahwa yayasan yang dipilih sebagai Mitra SPPG memiliki keterkaitan dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang tidak memenuhi kriteria. Glory Harimas Sihombing, yang terlibat dalam pengelolaan program tersebut, diduga memanfaatkan posisinya untuk menyetujui insentif hingga miliaran rupiah per hari kepada mitra yang dianggap “pemain kunci.” Ini menunjukkan adanya kompromi dalam proses pemilihan mitra, yang seharusnya bersifat kompetitif.
“Special Plan MBG tidak hanya tentang distribusi bantuan, tapi juga tentang transparansi dalam penggunaan dana. Penyidik menemukan bukti bahwa Glory mengatur kegiatan tersebut untuk keuntungan pribadi,” kata Anang.
Pengaturan Verifikasi dan Keterlibatan Mantan Pejabat
Keterlibatan Glory tidak terlepas dari tiga mantan pimpinan BGN, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dadan, mantan kepala BGN, memberikan akses ke sistem verifikasi titik dapur SPPG kepada Glory. Proses ini dianggap tidak objektif karena disusun untuk memudahkan mitra tertentu memperoleh keuntungan finansial.
“Special Plan MBG membutuhkan verifikasi yang ketat, tapi tindakan keterlibatan Dadan dan Glory mengubah proses itu menjadi alat untuk penyaluran dana yang tidak sahih,” tambah Anang.
Korupsi Berbasis Pengaturan dan Uang Tunai
Glory diduga melakukan korupsi dengan cara mengatur titik dapur SPPG agar sesuai dengan keinginan mitra. Penyidik menemukan bukti bahwa perubahan lokasi dan jumlah titik dapur dilakukan melalui dokumen palsu. Selain itu, Glory diberikan kebebasan untuk memberikan uang tunai kepada Dadan, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, sebagai imbalan atas peran Dadan dalam mengawasi kegiatan ini.
“Special Plan MBG dirancang untuk mencegah penyalahgunaan, tapi Glory dan Dadan justru memanfaatkan sistem tersebut untuk meraup keuntungan,” terang Anang.
Pelanggaran Hukum dan Penahanan Tersangka
Glory Harimas Sihombing dikenai tiga pasal hukum, yaitu Pasal 12 ayat (a), (b), dan (e) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Korupsi, serta Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penetapan sebagai tersangka berdasarkan bukti cukup yang ditemukan selama penyelidikan, termasuk bukti pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan Special Plan. Glory ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Impak dan Kritik Terhadap Program MBG
Kasus korupsi ini mengguncang kepercayaan publik terhadap Special Plan MBG. Banyak warga mempertanyakan efektivitas program yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada anak-anak. Kritik muncul bahwa pengelolaan anggaran Rp85,27 triliun dan Rp268 triliun dinilai tidak optimal karena dialihkan ke kegiatan yang tidak transparan. Pemerintah pun diharapkan memperbaiki mekanisme pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.

