Dailynesia News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

SPBU Daerah Ini Terapkan Pembatasan Pembelian Pertalite, Ini Alasannya

Published October 11, 2026 · Updated October 11, 2026 · By David Williams - dailynesia.com

Foto : David Williams - dailynesia.com

Sintang Berlakukan Aturan Ganjil Genap dan Kuota Pertalite di SPBU

Dailynesia.com – Pengendara di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, perlu memperhatikan angka terakhir pelat nomor sebelum mengisi Pertalite. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah ini menerapkan pembatasan pelayanan BBM bersubsidi tersebut pada 8 hingga 14 Oktober 2026 melalui sistem ganjil genap serta kuota pengisian per hari.

Kebijakan ini membuat kendaraan dengan angka akhir pelat ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9, hanya dapat memperoleh layanan Pertalite pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan yang nomor polisinya berakhir dengan 0, 2, 4, 6, atau 8 dilayani pada tanggal genap. Pengaturan tersebut perlu menjadi perhatian sebelum masyarakat datang ke SPBU agar jadwal pengisian tidak berbenturan dengan ketentuan yang berlaku.

Kuota Berbeda untuk Motor dan Mobil

Selain penyesuaian hari pengisian, Pemerintah Kabupaten Sintang juga menetapkan batas nominal dan volume Pertalite yang dapat dibeli setiap hari. Kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50.000, setara lima liter per hari. Sementara itu, kendaraan roda empat dapat mengisi paling banyak Rp300.000 atau 30 liter dalam satu hari.

Ketentuan ini berlaku untuk pembelian Pertalite di SPBU dan disertai larangan transaksi berulang pada hari yang sama. Artinya, konsumen tidak dapat kembali melakukan pengisian Pertalite berulang kali setelah mendapatkan layanan pada hari tersebut. Pengelola SPBU juga tidak diperbolehkan melayani pengisian ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

Dalam pelaksanaannya, pencocokan data turut menjadi bagian penting dari pelayanan. Kode QR MyPertamina wajib diperiksa kesesuaiannya dengan nomor polisi kendaraan. Langkah ini dimaksudkan agar pengisian yang dilakukan selaras dengan identitas kendaraan yang datang ke SPBU.

Perpanjangan Aturan Pelayanan

Pembatasan tersebut merupakan perpanjangan pengaturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C. Surat edaran mengenai perpanjangan aturan ganjil genap dan pelayanan BBM jenis Pertalite itu ditetapkan pada 6 Oktober 2026.

Aturan ini menempatkan pelat nomor kendaraan sebagai acuan sederhana bagi masyarakat dalam merencanakan pengisian BBM. Pengendara motor maupun mobil dapat memeriksa digit terakhir nomor polisi, lalu mencocokkannya dengan tanggal saat hendak mengisi Pertalite. Dengan cara itu, perjalanan ke SPBU dapat direncanakan sesuai jadwal pelayanan yang tersedia.

Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyatakan koordinasi dengan pengelola SPBU terus dilakukan agar ketentuan di lapangan dapat dijelaskan dengan baik kepada konsumen. Ia menekankan pentingnya penyesuaian waktu pengisian dengan aktivitas harian masing-masing warga.

“Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami,” jelas Edi.

Bagi warga yang menggunakan kendaraan setiap hari, pembatasan ini berarti kebutuhan bahan bakar perlu diperkirakan lebih awal. Pengisian tidak hanya perlu mengikuti jumlah kebutuhan perjalanan, tetapi juga harus dilakukan pada tanggal yang sesuai dengan kategori pelat nomor. Pemeriksaan sebelum berangkat dapat membantu pengendara menghindari ketidaksesuaian jadwal saat tiba di SPBU.

Pembelian Jerigen Memerlukan Rekomendasi

Pengaturan khusus juga diterapkan untuk pembelian Pertalite menggunakan jerigen. SPBU hanya dapat melayani konsumen yang membawa surat rekomendasi dari instansi terkait. Dengan demikian, pembelian dalam wadah jerigen tidak dapat dilakukan tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Ketentuan tersebut berjalan bersamaan dengan larangan pengisian tangki modifikasi dan pembelian berulang. Masyarakat yang memerlukan Pertalite dianjurkan menyiapkan kelengkapan yang dibutuhkan serta mengikuti batas volume harian yang telah ditetapkan sesuai jenis kendaraannya.

“Masyarakat kami imbau memeriksa kesesuaian jadwal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan sebelum mendatangi SPBU serta membeli BBM sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Dalam praktiknya, ada beberapa hal yang dapat diperiksa pengendara sebelum mengisi Pertalite di Sintang: tanggal pengisian, digit terakhir pelat nomor, batas maksimal pembelian sesuai kendaraan, serta kesesuaian kode QR MyPertamina dengan nomor polisi. Untuk pembelian jerigen, surat rekomendasi dari pihak yang berwenang perlu dipastikan telah tersedia.

Pengaturan pelayanan untuk periode 8–14 Oktober 2026 ini menjadikan disiplin jadwal sebagai bagian utama bagi konsumen Pertalite di Kabupaten Sintang. Dengan mengikuti sistem ganjil genap, batas kuota, dan verifikasi kendaraan yang berlaku, proses pengisian di SPBU dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is SPBU Daerah Ini Terapkan Pembatasan Pembelian?

SPBU Daerah Ini Terapkan Pembatasan Pembelian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does SPBU Daerah Ini Terapkan Pembatasan Pembelian matter?

SPBU Daerah Ini Terapkan Pembatasan Pembelian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.