Respons Bos BP Batam, Buka Suara Ungkap Fakta Izin Kaveling Laut

5 hours ago  ·  4 min read
By Daniel Rodriguez - dailynesia.com
kepala-bp-batam-amsakar-achmad-1785988700443_169

Respons Bos BP Batam Buka Suara: Klarifikasi Lengkap Soal Izin Kaveling Laut Batam

Dailynesia.com – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, secara resmi memberikan tanggapan terhadap isu ruang laut yang sedang menjadi perhatian publik, khususnya terkait proses kavlinging yang telah berlangsung di wilayah Batam. Dalam pernyataannya, ia menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk memperkuat administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Menurut Amsakar, langkah penataan ruang laut ini mencerminkan komitmen bersama dari berbagai pihak untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang beroperasi di kawasan Batam. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2025, PP No 28/2025, PP No 47/2025, serta PP No 48/2025, BP Batam telah menyesuaikan sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Penyesuaian sistem ini dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan kepada para investor, tanpa mengabaikan pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku.

BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam.

Ungkapan tersebut disampaikan Amsakar dalam keterangannya pada Kamis (6/8/2026) kepada media. Ia menambahkan bahwa respons ini merupakan bagian dari upaya transparansi untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait izin-izin yang telah diterbitkan sebelumnya.

Tahapan Pemanfaatan Kawasan Pesisir dan Reklamasi

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui serangkaian tahapan yang ketat. Mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu, untuk alokasi lahan kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BP Batam, sambungnya, akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperingatkan pelaku praktik penyerobotan wilayah ruang laut di sejumlah lokasi di Indonesia, termasuk di Batam. Peringatan ini menjadi dasar bagi berbagai langkah penataan yang kini sedang dilakukan.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu kavlinging laut di Batam? Kavlinging laut adalah proses pembagian atau alokasi lahan kawasan perairan untuk kepentingan pembangunan dan investasi. Proses ini melibatkan berbagai tahapan administratif dan teknis sesuai regulasi yang berlaku.

Bagaimana posisi BP Batam terkait izin kavlinging laut? BP Batam melalui Kepala Badan Pengusahaan, Amsakar Achmad, menyatakan dukungan penuh terhadap penataan ruang laut dan memberikan kepastian bahwa setiap izin yang diterbitkan telah melalui proses yang sesuai ketentuan.

Apa saja regulasi yang menjadi dasar penataan ruang laut? Regulasi utama meliputi PP No 25/2025, PP No 28/2025, PP No 47/2025, dan PP No 48/2025 yang mengatur tentang pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan.

Bagaimana proses penyelesaian alokasi lahan yang belum direklamasi? BP Batam telah menyampaikan surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang belum direklamasi, sebagai bagian dari koordinasi kelembagaan.

MORE FROM THIS CATEGORY