Purbaya Tegaskan Tidak Ada Perintah untuk Pungut Pajak Kontrakan
Klarifikasi Resmi: Purbaya Tegaskan Tidak Ada Perintah Pungut Pajak Kontrakan
Dailynesia.com – Isu yang sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah. Purbaya Tegaskan Tidak Ada Perintah untuk memungut pajak kontrakan secara khusus. Narasi tersebut bermula dari pernyataan Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, saat menghadiri Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan bahwa pemerintah sedang merancang strategi guna meningkatkan penerimaan negara tanpa perlu menaikkan tarif pajak yang sudah ada.
"Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," ujar Rofyanto.
Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera memberikan kepastian kepada publik. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat arahan khusus dari pemerintah untuk mengejar pajak sewa rumah atau kontrakan. Semua kebijakan yang diterapkan saat ini tetap mengacu pada ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Penegasan ini penting untuk meredakan kekhawatiran masyarakat yang merasa akan dikenakan beban pajak baru.
Penegasan Purbaya di Kantor Kemenkeu
Menkeu menjelaskan bahwa situasi ini merupakan kondisi normal dalam pengelolaan perpajakan Indonesia. Ia menekankan bahwa setiap penghasilan yang diterima seharusnya memang dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku. Purbaya Tegaskan Tidak Ada Perintah untuk melakukan penagihan agresif terhadap pemilik kontrakan.
"Nggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan gitu. Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak," katanya di kantor Kemenkeu, Rabu (12/8/2026).
Purbaya juga menambahkan bahwa tidak ada perintah khusus untuk memungut pajak kontrakan secara agresif. Menurutnya, hal ini bukan merupakan pajak baru, melainkan penerapan kebijakan yang sudah berjalan. Ia menjelaskan bahwa prinsip dasar perpajakan adalah setiap penghasilan harus dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan.
"Apakah kita akan ngejar-ngejar kontrakan, nggak ada perintah seperti itu. Jadi, bukan pajak baru dan business as usual gitu," tegas Purbaya.
Konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan klarifikasi resmi terkait isu ini. Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas penghasilan sewa properti bukanlah jenis pajak baru yang akan diberlakukan pada tahun 2027. Klarifikasi ini sejalan dengan penegasan yang disampaikan oleh Menkeu.
Menurut Inge, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah maupun bangunan pada dasarnya sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Salah satu arah kebijakan umum perpajakan saat ini adalah memperkuat basis perpajakan serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban yang sudah ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujarnya.
Inge menambahkan bahwa dalam forum tersebut, penghasilan dari penyewaan properti hanya disampaikan sebagai salah satu contoh penerapan kebijakan yang sudah berjalan. Hingga saat ini, belum ada usulan program kerja spesifik dari DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting.
Parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam perumusan strategi tersebut. Masyarakat dapat tenang karena tidak ada perubahan mendasar dalam kebijakan perpajakan terkait kontrakan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pajak Kontrakan
Apakah ada pajak baru untuk kontrakan? Tidak. Penghasilan dari penyewaan properti sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tidak ada pajak baru yang akan diberlakukan.
Kapan Menkeu memberikan klarifikasi resmi? Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi di kantor Kemenkeu pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah isu viral di media sosial.
Apakah DJP akan mengejar pemilik kontrakan? Tidak ada perintah khusus untuk mengejar pemilik kontrakan. DJP menerapkan prinsip business as usual dalam pengelolaan perpajakan.
Bagaimana cara melaporkan penghasilan kontrakan? Penghasilan dari kontrakan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari penghasilan kena pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.