Purbaya Bantah Kejar Pajak Pebisnis Kontrakan: Pungutan Seperti Biasa
Purbaya Bantah Kejar Pajak Pebisnis: Klarifikasi Lengkap Isu Pemungutan Kontrakan
Dailynesia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menepis kabar bahwa pemerintah sedang mengejar pajak kontrakan secara agresif. Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan bahwa pemungutan pajak atas penghasilan dari penyewaan rumah kontrakan bukanlah hal baru. Praktik ini sudah berlangsung lama dan merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berjalan normal. Purbaya Bantah Kejar Pajak Pebisnis dengan menjelaskan bahwa tidak ada upaya khusus dari pemerintah untuk mengejar kelompok pebisnis kontrakan secara terpisah dari bisnis lainnya.
"Gak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan. Biasa aja bisnis as usual, tapi kan kan normalnya kalau ada income biar banyak pajak," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung Juanda, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan rencana pemerintah untuk memperluas basis perpajakan. Langkah ini mencakup pengoptimalan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan mendapatkan penghasilan dari penyewaan properti. Dengan demikian, Purbaya Bantah Kejar Pajak Pebisnis yang selama ini menjadi perbincangan publik.
Klarifikasi Lebih Lanjut Mengenai Pajak Kontrakan
Purbaya menepis anggapan bahwa pemerintah sedang "memburu" pengusaha kontrakan. Ia menjelaskan bahwa tidak ada perintah khusus untuk mengejar kelompok tersebut. Pajak kontrakan bukanlah pajak baru, melainkan bagian dari bisnis yang berjalan normal seperti biasa. Menurut menteri keuangan, setiap penghasilan yang diterima wajib dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Cuman kalau kita akan ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu," tegas Purbaya. "Jadi bukan pajak baru, jadi bisnis as usual aja, biasa aja," lanjutnya.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pemungutan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah menegaskan bahwa penghasilan sewa properti sudah lama menjadi objek pajak. Tidak ada kebijakan pungutan baru yang sedang disiapkan. Pemungutan pajak atas pemilik kontrakan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan atau PP 34/2017. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam pemungutan pajak kontrakan di Indonesia.
Regulasi ini telah berlaku sejak 2 Januari 2018 hingga saat ini. Berdasarkan informasi di website Ditjen Pajak, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, dikenai PPh yang bersifat final. Tarifnya sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017. Angka ini menjadi acuan penting bagi para pemilik kontrakan dalam menghitung kewajiban pajaknya.
Jumlah bruto mencakup seluruh pembayaran atau utang yang diakui oleh penyewa terkait tanah dan/atau bangunan yang disewa. Cakupannya meliputi biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lainnya. Hal ini berlaku baik jika perjanjiannya dibuat terpisah maupun disatukan dengan perjanjian sewa. Pemilik kontrakan perlu memahami bahwa semua komponen biaya ini masuk dalam perhitungan pajak.
Biaya dihitung dari jumlah bruto sehingga pengeluaran pemilik untuk memperoleh penghasilan sewa tidak mengurangi dasar pengenaan PPh final. Fasilitas bagian peredaran bruto usaha hingga Rp500 juta yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi juga tidak berlaku untuk penghasilan kontrakan. Ini berarti pemilik kontrakan tetap wajib membayar pajak meskipun memiliki usaha lain dengan omzet di bawah Rp500 juta.
Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan telah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan tersendiri dalam PP 34/2017. Apabila penyewa bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong PPh, misalnya badan pemerintah atau subjek pajak badan dalam negeri, maka PPh final dipotong oleh penyewa. Penyewa kemudian memberikan bukti pemotongan kepada pemilik atau pihak yang menyewakan. Sementara itu, apabila penyewa bukan pemotong PPh, misalnya orang pribadi yang tidak ditunjuk sebagai pemotong, pemilik atau pihak yang menyewakan wajib membayar sendiri PPh final yang terutang. Pemotongan atau pembayaran tersebut tetap harus dilaporkan sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Pajak Kontrakan
Berapa tarif pajak kontrakan yang harus dibayar? Tarif pajak kontrakan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai PP 34/2017.
Apakah pajak kontrakan termasuk pajak baru? Tidak, pajak kontrakan bukan pajak baru. Regulasi ini telah berlaku sejak 2 Januari 2018 berdasarkan PP 34/2017.
Siapa yang memotong pajak kontrakan? Jika penyewa adalah badan pemerintah atau subjek pajak badan dalam negeri, maka penyewa yang memotong. Jika penyewa orang pribadi, pemilik kontrakan membayar sendiri.
Apakah fasilitas PPh final Rp500 juta berlaku untuk kontrakan? Tidak, fasilitas bagian peredaran bruto usaha hingga Rp500 juta tidak berlaku untuk penghasilan kontrakan.
Bagaimana cara melaporkan pajak kontrakan? Pemilik kontrakan wajib melaporkan penghasilan sewanya sesuai ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku melalui SPT Tahunan.