Pungli Rp366 M di Imigrasi Terungkap, Dana Disimpan dalam Rekening OB dan Jasa Pembersih
Dailynesia.com – KPK telah mengungkap kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imigrasi) yang mencapai total Rp366,7 miliar. Selain Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, tujuh individu lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam investigasi ini.
Sumber Dana dan Alokasi
Dalam laporan PPATK, KPK menemukan 35 pegawai Imigrasi periode 2019-2025 terindikasi menerima dana melalui 96 rekening bank. Dari jumlah transaksi tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan. Sisanya, sebesar 97 persen, diduga dikumpulkan dari pihak yang mengurus izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
“Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (6/6/2026).
Struktur Korupsi dan Peran Stakeholder
Menurut Setyo, Silmy Karim diduga memberikan instruksi untuk memungut dana tambahan selama pengurusan izin tinggal WNA. Perintah tersebut disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
Jaya Saputra, berdasarkan dugaan, memerintahkan dua Kasubdit, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik uang dari pihak yang mengajukan izin tinggal. “Perintah dari atas diturunkan ke direktur, direktur ke kasubdit, dan kasubdit ke staf yang khusus menjalankan tugas tersebut,” tambah Setyo.
Penyimpanan Dana dan Teknik Pengelapan
KPK menyebutkan bahwa GST, sebagai staf Subdit Izin Tinggal, bertugas mengumpulkan dana dari praktik tersebut ke beberapa rekening penampung. Dalam prosesnya, GST diduga menggunakan rekening nominee untuk menyembunyikan aliran dana.
“BGS dan TBS memberikan akses kepada JSP dan GST, pelaku staf subdit di direktorat izin tinggal tersebut,” imbuh Setyo. “Jadi ada yang menggunakan rekening cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli. Jadi memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi menggunakan beberapa rekening-rekening lain,” tuturnya.

