Prabowo Mau Izinkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Ini Respons Dasco
Dasco Tanggapi Rencana Prabowo: Dwikewarganegaraan Terbatas untuk Diaspora
Dailynesia.com – Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan kebijakan strategis yang memungkinkan pemberian dwikewarganegaraan secara selektif bagi masyarakat Indonesia. Prabowo Mau Izinkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas sebagai langkah inovatif untuk menarik minat diaspora Indonesia yang menetap di luar negeri. Kebijakan ini ditujukan bagi kalangan diaspora yang dinilai mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia di berbagai sektor. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerakan Indonesia Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pandangannya secara mendalam mengenai implementasi kebijakan ini.
Proses yang Sudah Berjalan di DPR
Menurut Dasco, DPR selama ini memang sudah rutin memproses permohonan pemerintah terkait pemberian kewarganegaraan kepada individu tertentu. Kasus yang sering muncul umumnya berkaitan dengan kepentingan olahraga nasional, khususnya bagi atlet-atlet berprestasi. Proses ini melibatkan verifikasi dokumen dan persetujuan dari komisi terkait sebelum akhirnya disahkan.
Selama ini memang kadang-kadang kita juga ada permintaan dari pemerintah untuk memproses persetujuan kewarganegaraan dari misalnya pemain-pemain di bidang olahraga, sepak bola, basket, dan itu kemudian kita proses,
Ungkapan tersebut disampaikan Dasco di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini sudah menjadi bagian dari rutinitas legislatif yang berjalan baik.
Menyasar Diaspora Berpotensi
Kebijakan yang diusulkan ini juga dapat menjangkau warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri dalam waktu lama. Mereka yang memiliki kewarganegaraan negara lain namun memiliki potensi untuk memberikan tenaga, pikiran, serta keahlian bagi Tanah Air menjadi sasaran utama. Pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi kelompok diaspora tersebut untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia tanpa harus langsung melepaskan kewarganegaraan asalnya.
"Pemerintah ingin memfasilitasi kewarganegaraan di sini tanpa melepaskan kewarganegaraan asal," ujarnya. Hal ini sejalan dengan visi Prabowo Mau Izinkan Kewarganegaraan Ganda untuk membuka peluang lebih luas bagi diaspora berkontribusi tanpa kehilangan identitas kewarganegaraan mereka.
Penerapan yang Selektif dan Terukur
Meski demikian, Dasco menekankan bahwa penerapan dwikewarganegaraan tersebut tidak akan dilakukan secara luas. Pemerintah, kata dia, telah menyampaikan skemanya akan diterapkan secara terbatas dan melalui proses seleksi yang ketat. Kriterianya meliputi kemampuan finansial, keahlian profesional, dan komitmen untuk berkontribusi bagi Indonesia.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memanfaatkan potensi diaspora yang memiliki keahlian dan kapasitas untuk berkontribusi bagi Indonesia, sembari tetap mempertimbangkan aspek kewarganegaraan dan aturan yang berlaku. DPR pun membuka ruang untuk memproses usulan pemerintah terkait kewarganegaraan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dasco menegaskan, pendekatan selektif diperlukan agar kebijakan dwikewarganegaraan tetap diarahkan kepada pihak yang benar-benar memiliki potensi memberikan manfaat bagi Indonesia. Ini memastikan bahwa Prabowo Mau Izinkan Kewarganegaraan Ganda tidak hanya menjadi simbolis, tetapi juga fungsional dalam meningkatkan daya saing bangsa.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kewarganegaraan Ganda
Apa perbedaan kewarganegaraan ganda terbatas dengan penuh? Kewarganegaraan ganda terbatas hanya berlaku untuk kategori tertentu seperti diaspora profesional, atlet, dan investor, sementara kewarganegaraan ganda penuh mencakup semua warga negara tanpa batasan.
Siapa saja yang qualifies untuk program ini? Warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri minimal 5 tahun, memiliki kewarganegaraan negara lain, dan memenuhi kriteria keahlian atau kontribusi ekonomi.
Bagaimana proses pengajuannya? Proses dimulai dari pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM, dilanjutkan verifikasi oleh DPR, dan akhirnya disahkan melalui peraturan presiden.
Apakah ada batasan usia untuk program ini? Tidak ada batasan usia ketat, namun prioritas diberikan kepada individu produktif berusia 25-60 tahun yang memiliki potensi kontribusi signifikan.
Berapa lama proses persetujuan biasanya? Proses persetujuan memakan waktu 6-12 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas kasus yang diajukan.