Dailynesia News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pengusaha Ramal Kenaikan Upah Minimum 2027 Tak Jauh dari 3,5%, Kenapa?

Published September 18, 2026 · Updated September 18, 2026 · By James Lopez - dailynesia.com

Foto : James Lopez - dailynesia.com

Pengusaha Soroti Produktivitas dalam Pembahasan Upah Minimum 2027

Dailynesia.com – Pembahasan kenaikan upah minimum 2027 mulai mengemuka setelah kalangan buruh mengajukan rentang kenaikan 7,5% hingga 9,5%. Dunia usaha menilai penetapan angka tersebut perlu dikaitkan dengan kemampuan produktivitas tenaga kerja agar tidak menambah tekanan pada harga-harga.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyebut produktivitas pekerja menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah menetapkan upah minimum baru. Ia memperkirakan produktivitas tenaga kerja di Indonesia tumbuh pada kisaran 3% sampai 3,5%.

“Harus dilihat produktivitasnya berapa persen naiknya, sebelum menetapkan kenaikan upah,” kata Bob, Jumat (18/9/2026).

Dengan proyeksi tersebut, Bob memandang kenaikan upah minimum yang terlalu jauh di atas pertumbuhan produktivitas berisiko mendorong inflasi. Dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga pekerja yang penghasilannya tidak mengikuti ketentuan upah minimum, termasuk pekerja mandiri.

“Saya rasa produktivitas kita naik 3%-3,5%. Jadi tidak mungkin jauh dari kenaikan tersebut, karena akan berdampak inflasi. Kasihan buruh yang bekerja mandiri,” ujarnya.

Dalam pandangan Apindo, peningkatan kesejahteraan pekerja tidak cukup dibahas melalui besaran upah minimum saja. Daya beli juga perlu menjadi perhatian karena kenaikan nominal penghasilan akan kehilangan manfaat apabila harga kebutuhan ikut meningkat secara tajam.

“Sebaiknya daya beli yang jadi fokus serikat pekerja, bukan kenaikan upah minimum,” ucap Bob.

Kekhawatiran terhadap tekanan inflasi

Bob menilai usulan kenaikan hingga 9,5% perlu dikaji kembali melalui ukuran produktivitas. Selisih antara pertumbuhan produktivitas sekitar 3,5% dan kenaikan upah sebesar 9,5% dinilai dapat menciptakan tambahan tekanan inflasi yang signifikan.

“Produktifitas 3,5%, kalau naik 9,5% berarti ada tambahan inflasi 6%. Terserah, apa negara kita mau inflasi,” tegasnya.

Perdebatan mengenai upah minimum memang melibatkan sejumlah kepentingan. Bagi pekerja, kenaikan upah berkaitan langsung dengan kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, perusahaan perlu memperhitungkan biaya tenaga kerja, kondisi usaha, serta kemampuan menjaga kegiatan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

Produktivitas sering menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan ini karena menggambarkan nilai hasil kerja yang mampu dihasilkan dalam suatu periode. Ketika upah tumbuh sejalan dengan produktivitas, pelaku usaha melihat penyesuaian biaya lebih mudah dikelola. Sebaliknya, kenaikan yang jauh melampaui pertumbuhan produktivitas dipandang dapat meningkatkan beban operasional.

KSPI dan Partai Buruh Ajukan Rentang 7,5%-9,5%

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah mengusulkan penyesuaian upah minimum 2027 dalam rentang 7,5% hingga 9,5%. Usulan itu mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan pengajuan tersebut lebih awal karena jadwal penetapan UMP 2027 ditetapkan pada 1 November 2026. Penetapan UMK serta upah minimum sektoral dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5% sampai dengan 9,5%. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said Iqbal.

Tiga unsur dipakai dalam perhitungan usulan tersebut: rata-rata inflasi nasional tahunan, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu. KSPI menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9. Nilai itu berada pada batas atas rentang 0,5 hingga 0,9 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.

“Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar,” tegas Said Iqbal.

Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadi dasar perhitungan

Periode data yang digunakan mencakup Oktober 2025 hingga September 2026. Karena angka September 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS) belum tersedia, penghitungan sementara memakai data sampai Agustus 2026.

Data resmi BPS yang dihimpun KSPI untuk Oktober 2025 hingga Agustus 2026 menunjukkan rata-rata inflasi nasional sebesar 3,20%. Dalam periode yang sama, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional tercatat 5,43%.

“Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%,” katanya.

Penggunaan indeks tertentu sebesar 0,9 menghasilkan perkiraan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka itu menjadi salah satu pijakan bagi batas bawah usulan 7,5%, dengan pertimbangan tidak seluruh daerah memiliki laju pertumbuhan ekonomi yang sama.

“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7%. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5%,” jelas Said.

KSPI memilih rentang, bukan satu angka seragam, karena situasi ekonomi antardaerah berbeda. Kondisi Jawa Barat, misalnya, tidak sama dengan Maluku Utara. Perbedaan serupa juga terlihat antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Gresik. Variasi itu menjadi alasan agar pembahasan upah minimum mempertimbangkan keadaan wilayah masing-masing.

Penetapan upah minimum 2027 nantinya akan menjadi perhatian pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah. Perbedaan pandangan antara pertumbuhan produktivitas, pengendalian inflasi, serta kebutuhan menjaga daya beli pekerja diperkirakan akan menjadi bagian utama dalam pembahasan Dewan Pengupahan menjelang jadwal penetapan pada November 2026.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pengusaha Ramal Kenaikan Upah Minimum 2027?

Pengusaha Ramal Kenaikan Upah Minimum 2027 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pengusaha Ramal Kenaikan Upah Minimum 2027 matter?

Pengusaha Ramal Kenaikan Upah Minimum 2027 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.