Dailynesia News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pengusaha Ingatkan Bahaya Barang Impor Serbu Pasar RI: Gelombang PHK!

Published October 21, 2026 · Updated October 21, 2026 · By Linda Davis - dailynesia.com

Foto : Linda Davis - dailynesia.com

Pengusaha Ingatkan Bahaya Barang Impor Serbu Pasar RI

Dailynesia.com – Pengusaha Ingatkan Bahaya Barang Impor yang semakin deras memasuki pasar Indonesia karena kondisi ini dinilai dapat memberi tekanan besar terhadap industri nasional. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai impor barang yang sebenarnya telah mampu diproduksi di dalam negeri berisiko mengurangi ruang pasar bagi produsen lokal, menahan investasi, serta mengancam penyerapan tenaga kerja.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan persaingan produk impor di pasar domestik kini semakin ketat. Sektor yang menghadapi tekanan antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, elektronik, serta berbagai barang konsumsi. Situasi ini perlu menjadi perhatian karena sektor-sektor tersebut melibatkan rantai usaha dan tenaga kerja yang luas.

Produk impor dapat hadir dengan harga yang lebih kompetitif, antara lain karena skala produksi, efisiensi, atau dukungan industri di negara asal. Pada saat yang sama, pelaku industri dalam negeri masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk biaya energi, logistik, bahan baku, dan produktivitas. Perbedaan kondisi tersebut membuat persaingan di pasar domestik menjadi semakin berat bagi produsen lokal.

“Karena itu, persaingan harus berlangsung secara adil, tanpa praktik dumping, penyelundupan, maupun penghindaran ketentuan impor,” kata Saleh kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/10/2026).

Tekanan Impor Berisiko Menekan Industri dan Lapangan Kerja

Pengusaha Ingatkan Bahaya Barang Impor bukan berarti menolak seluruh aktivitas impor. Namun, Kadin menekankan perlunya pengelolaan yang tepat terhadap impor produk yang pasokannya sebenarnya sudah dapat dipenuhi oleh industri nasional. Impor berlebihan pada produk semacam itu dapat membuat utilisasi kapasitas produksi dalam negeri menurun.

Ketika kapasitas produksi tidak digunakan secara optimal, dampaknya dapat meluas. Margin usaha berpotensi tertekan, rencana investasi dapat tertunda, dan kemampuan perusahaan untuk menyerap tenaga kerja juga berkurang. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menghambat ekspansi industri nasional serta pengembangan rantai pasok lokal yang selama ini menopang aktivitas manufaktur.

Wakil Ketua Umum Koordinasi Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa menambahkan bahwa tekanan impor tidak hanya dirasakan oleh pabrikan. Dampaknya dapat merambat ke sektor pendukung, seperti pemasok bahan baku, perusahaan logistik, distributor, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terhubung dengan kegiatan industri.

Menurut Erwin, salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah meningkatnya potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK. Jika produk domestik kehilangan pasar secara berkelanjutan, pelaku usaha dapat menghadapi tekanan untuk mengurangi kegiatan produksi dan biaya operasional.

“Kadin tidak menolak impor. Yang kami dorong adalah pengelolaan impor secara selektif, proporsional, dan berpihak pada penguatan kapasitas industri nasional,” kata Erwin.

Kemendag Dorong Pengawasan dan Penguatan Produk Lokal

Menanggapi perhatian dari pelaku usaha, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan mengakui bahwa kebijakan impor perlu dikelola secara terukur dan berdasarkan kebutuhan nasional. Pengelolaan tersebut juga perlu memperhatikan perlindungan sektor hulu di dalam negeri tanpa mengabaikan kelancaran perdagangan.

Iqbal menegaskan pentingnya pengawasan barang impor agar produk yang beredar di pasar memenuhi standar, ketentuan pelabelan, dan aturan tata niaga yang berlaku. Pengawasan yang konsisten diperlukan untuk mencegah adanya pelaku usaha yang memperoleh keuntungan dari ketidakpatuhan terhadap regulasi.

“Pengawasan dan penegakan ketentuan harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada pelaku usaha yang memperoleh keuntungan dari ketidakpatuhan terhadap regulasi,” kata Iqbal kepada CNBC Indonesia.

Apabila muncul persoalan perdagangan yang berdampak terhadap sektor hulu, penanganannya perlu didasarkan pada evaluasi kondisi pasar, karakteristik komoditas, serta bukti yang tersedia. Hasil evaluasi itu dapat menjadi dasar koordinasi dengan unit terkait untuk menilai kebutuhan penyempurnaan pengaturan impor maupun penggunaan instrumen perdagangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pengawasan, Kemendag mendorong penguatan produk lokal melalui peningkatan kualitas, inovasi, produktivitas, dan perluasan akses pasar. Upaya tersebut dilakukan melalui kemitraan dengan ritel modern, lokapasar, serta saluran pemasaran lain agar produk nasional memiliki daya saing yang lebih baik di pasar domestik.

FAQ Seputar Bahaya Barang Impor bagi Industri Nasional

Apakah Kadin menolak barang impor?

Tidak. Kadin menyatakan tidak menolak impor, tetapi mendorong pengelolaan impor secara selektif dan proporsional, terutama untuk barang yang telah mampu diproduksi oleh industri dalam negeri.

Mengapa barang impor dapat menekan industri lokal?

Barang impor dapat menawarkan harga lebih kompetitif karena skala produksi, efisiensi, atau dukungan industri di negara asal. Sementara produsen nasional masih menghadapi tantangan biaya energi, logistik, bahan baku, dan produktivitas.

Bagaimana Pengusaha Ingatkan Bahaya Barang Impor dapat ditindaklanjuti?

Perhatian tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pengawasan terhadap standar, pelabelan, dan tata niaga barang impor, evaluasi berdasarkan kondisi pasar dan komoditas, serta penguatan kualitas, inovasi, produktivitas, dan akses pasar bagi produk lokal.

Related Reading