Dailynesia News
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Ketentuan Logam Tanah Jarang

Published August 7, 2026 · Updated August 7, 2026 · By William Moore - dailynesia.com

Foto : William Moore - dailynesia.com

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Ketentuan Logam Tanah Jarang untuk Normalisasi Ekspor

Evaluasi Batas Kadar Unsur LTJ dalam Produk Mineral Ekspor

Dailynesia.com – Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Ketentuan Logam Tanah Jarang (LTJ) melalui kajian komprehensif yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah strategis ini diambil untuk mengatasi berbagai kendala ekspor mineral yang selama ini menghambat pertumbuhan industri pertambangan nasional. Kendala utama muncul karena keberadaan unsur ikutan LTJ dalam produk ekspor yang belum memiliki batas kadar yang jelas.

Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh untuk menetapkan kadar maksimal unsur LTJ yang masih diperbolehkan dalam produk ekspor. Regulasi baru tersebut diharapkan dapat menyelesaikan masalah administratif yang selama ini menghambat laju ekspor mineral nasional secara signifikan.

"Jadi poinnya memang secara ini secara apa itu namanya kalau misalnya logam tanah jarang itu bukan sebagai produk utama memang logam-logam kan banyak mengandung unsur ini sebagai ikutan kita sedang lakukan kajian mudah-mudahan nggak terlalu lama nanti akan keluar berapa untuk ini dan lain sebagainya," ujar Tri Winarno di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Harmonisasi dengan Permendag No. 6/2026 dan Payung Hukum Baru

Upaya harmonisasi regulasi ini berjalan seiring dengan rencana pembaruan Peraturan Menteri Perdagangan yang melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk ESDM. Perubahan tersebut akan diwujudkan melalui Permendag No. 6/2026 yang menjadi payung hukum utama dalam pengaturan ekspor mineral.

Pihak ESDM menegaskan bahwa payung hukum yang sedang diproses memang berupa revisi peraturan yang ada. Penetapan parameter dalam aturan baru mencakup detail kadar setiap unsur kimia serta metode pengujian laboratorium yang akan menjadi acuan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan industri pertambangan.

"Revisi Permen iya," tegas Tri Winarno saat ditanya mengenai bentuk payung hukum yang sedang berjalan.

Klarifikasi Menko Perekonomian tentang Isu Ekspor Mineral

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah memberikan klarifikasi terkait polemik ekspor mineral yang terhambat karena kandungan LTJ. Pemerintah meyakini akan merevisi Permendag Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag No. 22 tahun 2023 terkait barang yang dilarang untuk diekspor.

"(Soal) LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada (aturan baru). Revisi Permendag saja," jelas Airlangga Hartarto di kantornya, Senin (3/8/2026).

Revisi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu. Airlangga mengakui bahwa unsur LTJ secara kimiawi memang sering menyatu dengan komoditas pertambangan dan sulit dipisahkan sepenuhnya dari produk utama.

"LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," paparnya.

Komitmen Menjaga Hilirisasi dan Normalisasi Perdagangan Mineral

Kendati demikian, aturan yang sedang disusun berfokus pada penentuan batas kadar unsur kimia sebagai acuan bagi surveyor dan Bea Cukai dalam pengawasan ekspor. Revisi Permendag ini akan disusun berdasarkan rekomendasi teknis dari ESDM yang telah melalui proses kajian mendalam.

Harmonisasi regulasi dilakukan secara paralel dengan normalisasi ekspor sejumlah komoditas yang sempat tertunda akibat indikasi kandungan mineral jarang. ESDM berkomitmen menjaga kebijakan hilirisasi tanpa merugikan aktivitas perdagangan mineral strategis nasional yang memenuhi ketentuan baru.

Tri Winarno juga menyebutkan bahwa pelepasan ekspor alumina di Ketapang akan segera dilakukan, kemungkinan pada hari Jumat atau Senin berikutnya, yang diawasi langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat normalisasi ekspor mineral strategis.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu Logam Tanah Jarang (LTJ)?

Logam Tanah Jarang adalah sekelompok 17 unsur kimia yang memiliki sifat magnetik dan konduktivitas listrik unik. Unsur-unsur ini sering ditemukan bersama-sama dalam deposit mineral dan sulit dipisahkan secara sempurna.

Berapa lama target revisi aturan LTJ selesai?

Pemerintah menargetkan revisi Permendag No. 6/2026 selesai dalam waktu satu minggu sejak pengumuman resmi oleh Menko Perekonomian.

Apakah akan ada aturan baru atau hanya revisi?

Tidak ada aturan baru. Pemerintah hanya akan merevisi Permendag No. 6 tahun 2026 yang merupakan perubahan keempat atas Permendag No. 22 tahun 2023.

Bagaimana dampak revisi terhadap ekspor alumina?

Revisi ini akan mempercepat normalisasi ekspor alumina termasuk pelepasan ekspor di Ketapang yang diawasi langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan.

Related Reading