Pemerintah Bakal Gratiskan SHM, Ini Syaratnya
Program Sertifikasi Tanah Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Resmi Digulirkan
Dailynesia.com – Pemerintah Indonesia tengah mengakselerasi penerbitan satu juta Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sepanjang tahun 2026. Inisiatif ini dijalankan lewat sinergi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan merupakan bagian dari skema Sertifikasi Sektor Perumahan untuk MBR.
Dalam kerangka jangka panjang, pemerintah telah mengalokasikan kuota hingga delapan juta penerima sertifikat tanah gratis yang akan terealisasi bertahap sampai tahun 2028. Satu juta unit menjadi target spesifik untuk periode berjalan saat ini.
Konteks: Jutaan Rumah Masih Tanpa Legalitas
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti bahwa masih terdapat segmen besar rumah warga yang belum memiliki sertifikat hak milik. Ia merujuk data program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai ilustrasi konkret.
"Jumlahnya dari tahun 2015 sampai tahun 2024, selama 10 tahun, yang sudah menerima (BSPS) itu ada sekitar 1,4 juta. Dari 1,4 juta rumah itu, setelah kita verifikasi, data yang belum bersertifikat ada 1,1 juta rumah," jelas Nusron dalam kesempatan yang sama.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bantuan fisik bangunan telah tersalurkan, namun aspek kepastian hukum atas tanah dan bangunan masih tertinggal jauh di belakang.
Tiga Kelompok Sasaran Sertifikasi Gratis
Nusron merinci tiga kategori warga yang berhak memperoleh sertifikasi tanah tanpa dipungut biaya:
Kelompok Pertama: Penerima Bantuan Perumahan Pemerintah
Masyarakat yang telah mendapatkan bantuan perumahan dari negara—baik melalui skema BSPS di bawah Kementerian PKP maupun program bedah rumah yang dikelola Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan—masuk dalam lingkup penerima manfaat. Meskipun demikian, data spesifik penerima program bedah rumah dari dua kementerian terakhir belum ditemukan hingga saat ini.
"Tapi itu nanti akan menjadi sasaran objek daripada program sertifikasi sektor perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah secara gratis," imbuh dia.
Kelompok Kedua: Peserta Program FLPP
Warga yang menempuh pembiayaan rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) juga termasuk penerima manfaat. Pada kelompok ini, pemerintah menggratiskan proses peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM.
Nusron menegaskan bahwa biaya pemecahan HGB induk milik pengembang properti menjadi HGB atas nama masing-masing pembeli tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang dihapuskan hanya tahap konversi akhir.
"Tapi, yang kita gratiskan adalah dari mereka HGB yang sudah dipecah, (kemudian) dinaikkan menjadi SHM. Itu yang kita gratiskan," katanya.
Kelompok Ketiga: Pembangun Rumah Mandiri Berstatus MBR
Masyarakat yang membangun rumah secara swakelola namun tergolong dalam kategori MBR turut berhak atas sertifikasi gratis. Penentuan status MBR mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, pekerja formal dapat membuktikan kelayakannya dengan melampirkan slip gaji. Bagi masyarakat tanpa slip gaji atau pekerja informal, syarat utamanya adalah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada maksimal desil delapan.
"Jadi kalau dia maksimal desil delapan, dia bisa menikmati program ini. Kenapa desil delapan? Karena berdasarkan penjelasan dari BPS, acuan penetapan pendapatan dari Permen PKP nomor 5 itu juga setara dengan desil delapan di lokasi tersebut," tandas Nusron.
Pernyataan Menteri PKP
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut program ini sebagai salah satu terobosan utama pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah dan tanah bagi MBR. Ia menyampaikan hal tersebut di kantor Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (16/8/2026).
"Kita juga sudah laporkan terobosan yang paling luar biasa juga kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR, masyarakat berpenghasilan rendah," ungkap Maruarar.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pemerintah Bakal Gratiskan SHM Ini Syaratnya?Pemerintah Bakal Gratiskan SHM Ini Syaratnya is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pemerintah Bakal Gratiskan SHM Ini Syaratnya matter?Pemerintah Bakal Gratiskan SHM Ini Syaratnya matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.