Ngeri! ESDM Sebut Negara Rugi Rp 857 Miliar di 7 Tambang Ilegal

2 months ago  ·  2 min read
By Christopher Moore - dailynesia.com
33f78c05-21b7-4bbc-883f-13b62751e593-0

Ngeri ESDM Sebut Negara Rugi Rp 857 Miliar di 7 Tambang Ilegal

Dailynesia.com – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam sektor pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kerugian negara akibat tujuh kasus tambang ilegal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Kata ngeri sempat menjadi trending topic saat ESDM mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara mencapai Rp 857,55 miliar. Penyelidikan terhadap aktivitas ini dilakukan secara menyeluruh untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam negara.

Kasus Tambang Ilegal yang Menggusur Wilayah Strategis

Kasus pertambangan ilegal yang dibeberkan oleh ESDM melibatkan area-area kritis seperti Kalimantan, Jawa, Sumatera, dan Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan informasi dari juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, beberapa perusahaan melakukan eksploitasi bijih tanpa izin, sementara yang lain telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun melanggar wilayah operasi yang telah ditetapkan. “ESDM menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar,” ungkap Anggia dalam postingan Instagram resmi @kesdm, yang dikutip pada Kamis (28/5/2026).

Kerugian yang disebutkan mencakup kehilangan pendapatan negara dari pajak dan royalti, serta kerusakan lingkungan yang mengganggu keberlanjutan sumber daya alam. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi kualitas lingkungan dan mengganggu kegiatan usaha legal yang telah berizin. Dwi Anggia menekankan bahwa ESDM terus memperketat pengawasan guna mengurangi insiden serupa di masa mendatang.

Pelanggaran Proses Legal dalam Pertambangan

Pelanggaran terjadi dalam dua bentuk utama. Pertama, perusahaan yang melakukan pertambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin lingkungan. Kedua, perusahaan yang sudah memiliki IUP tetapi memanfaatkan wilayah tambang yang melebihi batas yang ditentukan. “Kasus tambang ilegal bisa bermacam-macam, ada yang tanpa IUP, ada yang sudah memiliki IUP tetapi melanggar wilayah operasi,” jelas Anggia. Hal ini menunjukkan bahwa ESDM memprioritaskan kepatuhan hukum dalam pengelolaan pertambangan.

Dalam menjalankan tugasnya, Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM menggunakan berbagai mekanisme seperti penyelidikan lapangan, pemeriksaan dokumen, dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Proses ini bertujuan untuk mengungkap praktik ilegal dan memberikan sanksi yang proporsional. Anggia menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan secara serius untuk memastikan tidak ada kejadian serupa yang terlewat.

ESDM juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam mencegah penambangan ilegal. Dengan adanya kerugian hingga Rp 857,55 miliar, pemerintah membutuhkan langkah tegas agar kegiatan illegal tidak menggerogoti kebijakan pertambangan nasional. Anggia menyatakan bahwa kerugian ini menjadi peringatan untuk perusahaan-perusahaan yang masih enggan mematuhi aturan.

Menurut data yang dihimpun, tambang ilegal sering kali menyebar di daerah-daerah yang memiliki cadangan sumber daya alam melimpah. Area tersebut menjadi target eksploitasi karena nilai ekonomi bijih yang tinggi. ESDM menegaskan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan keberlanjutan sumber daya mineral serta melindungi hak masyarakat sekitar yang berdampak langsung dari aktivitas tambang tersebut.

MORE FROM THIS CATEGORY