Tok! Purbaya Janji Tak Naikkan Cukai Rokok Hingga 2027

3 months ago  ·  3 min read
By James Lopez - dailynesia.com
menteri-keuangan-menkeu-purbaya-yudhi-sadewa-saat-menyampaikan-pemaparan-dalam-konferensi-pers-apbn-kita-edisi-mei-2026-di-kan-1779194131823_169

New Policy: Tok! Purbaya Janji Tak Naikkan Cukai Rokok Hingga 2027

Dailynesia.com – Menyusul pengumuman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan baru yang dijanjikannya akan menjaga stabilitas tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga 2027 menjadi sorotan. Ini adalah keputusan yang dinilai berdampak signifikan terhadap industri hasil tembakau dan daya beli masyarakat. “New Policy ini dirancang agar kenaikan cukai tidak terjadi dalam tiga tahun ke depan, sehingga masyarakat tidak terbebani secara berlebihan,” jelas Purbaya saat memberi wawancara di kantornya, Rabu (20/5/2026). Dengan tetap mempertahankan tingkat tarif yang sama, pemerintah berharap mampu menciptakan kestabilan ekonomi sektor tembakau sekaligus memitigasi dampak inflasi yang sedang menghiasi berbagai aspek kehidupan sehari-hari.

Analisis Kebijakan untuk Kinerja Industri Hasil Tembakau

Keputusan menahan kenaikan tarif CHT menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengevaluasi kondisi industri hasil tembakau (IHT) secara menyeluruh. Purbaya menjelaskan bahwa kinerja sektor ini perlu dipantau dengan cermat, terutama dalam menghadapi tantangan peredaran rokok ilegal yang terus meningkat. “New Policy ini merupakan strategi untuk menilai dampak penyesuaian harga terhadap produsen dan konsumen, tanpa mengganggu stabilitas pasar,” tambahnya. Menurut Menteri Keuangan, penggunaan mesin penghitung di beberapa produsen rokok diharapkan bisa memberikan data yang lebih akurat, sehingga pengambilan keputusan masa depan bisa lebih tepat.

Langkah ini juga dianggap sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat yang saat ini sedang mengalami tekanan ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan tarif cukai sering kali mengakibatkan penurunan konsumsi rokok, terutama di kalangan kalangan muda dan kelas menengah. Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap mampu mengurangi beban bagi konsumen sekaligus memberikan ruang bagi produsen untuk beradaptasi dengan kondisi pasar yang lebih stabil. “New Policy ini juga akan menjadi fondasi untuk kebijakan perpajakan yang lebih inklusif di masa mendatang,” kata Purbaya.

Perbandingan dengan Kebijakan Sebelumnya

Dalam sejarah kebijakan cukai, pemerintah memang rutin melakukan penyesuaian tarif sekitar 10-12% setiap tahun. Namun, dalam 15 tahun terakhir, hanya tiga kali tarif CHT tidak dinaikkan, yaitu pada 2014, 2019, dan 2025. Tahun 2014 adalah masa transisi akibat adanya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sementara 2019 menjadi tahun penundaan karena perlambatan ekonomi dan penurunan daya beli masyarakat. Kali ini, penahanan kenaikan tarif CHT menjadi bagian dari New Policy yang dianggap lebih terencana dan berbasis data.

Di sisi lain, tahun 2025 mengalami penyesuaian harga jual eceran (HJE) tanpa perubahan tarif cukai. Usulan moratorium kenaikan CHT dan HJE selama tiga tahun sempat muncul dari kalangan industri, termasuk Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo). Benny Wachjudi, ketua Gaprindo, menyambut baik New Policy tersebut karena dianggap relevan dengan situasi ekonomi saat ini. “New Policy ini berpotensi mengurangi dampak peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga keberlanjutan industri tembakau,” tutur Benny.

Kebijakan New Policy ini juga ditujukan untuk memperkuat keterlibatan pemerintah dalam mengurangi kemiskinan melalui kebijakan perpajakan. Dengan menahan kenaikan tarif, pemerintah bisa mengalihkan fokus pada pengembangan industri yang lebih berkelanjutan dan peningkatan kualitas produk. “New Policy ini bukan hanya untuk kepentingan konsumen, tapi juga untuk menunjang ekonomi sektor tembakau yang menjadi tulang punggung penerimaan negara,” ujar Purbaya. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan bisa menjadi jembatan antara kebijakan fiskal dan kepentingan masyarakat.

Sejumlah pihak menyebut bahwa New Policy ini memiliki nuansa politik, terutama mengingat tahun 2019 merupakan masa pemilu presiden. Namun, Purbaya menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada evaluasi yang matang. “Kita ingin menunggu hasil kinerja industri sebelum menentukan apakah New Policy ini akan diperpanjang atau diubah,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah bersikap lebih fleksibel dalam mengambil keputusan fiskal, tanpa melupakan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan New Policy ini, pemerintah juga berharap bisa mendorong transformasi digital dalam industri hasil tembakau. Purbaya menyebutkan bahwa pemasangan mesin penghitung di beberapa produsen akan menjadi bagian dari upaya digitalisasi yang berjalan perlahan. “Digitalisasi ini diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam mengelola data perpajakan,” pungkasnya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan menjadi langkah awal dalam mengurangi ketergantungan pada rokok ilegal, yang diperkirakan menyumbang sekitar 30% dari total konsumsi rokok nasional.

MORE FROM THIS CATEGORY