New Policy: Siap-Siap Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair, Ini Jadwalnya
Dailynesia.com – Di tengah tahun 2026, pemerintah mengumumkan new policy pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh kelompok abdi negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan, “
Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti,
” seperti dilansir pada Kamis (14/5/2026). New policy ini mengatur pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2026 sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pegawai sepanjang tahun sebelumnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar untuk new policy ini, di mana pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan tercepat pada bulan Juni 2026. Pasal 15 ayat (1) dalam dokumen tersebut menjelaskan bahwa seluruh kelompok pegawai, termasuk pejabat negara, akan menerima pencairan gaji pada periode tersebut. New policy ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga keseimbangan anggaran pemerintah.
Proses Pencairan dan Penerimaan Gaji ke-13
New policy pembayaran gaji ke-13 berlaku bagi semua kelompok pegawai, baik yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun maupun kurang. Untuk PPPK, jumlah yang diterima dihitung berdasarkan durasi kerja mereka, sehingga para pegawai yang baru masuk dalam beberapa bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak akan mendapatkan penuh tunjangan tersebut. New policy ini juga mencakup pertimbangan perbedaan jabatan, pendidikan, dan kinerja masing-masing individu.
PNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum, kinerja, serta fasilitas sesuai tingkat jabatan. Sementara PNS daerah (APBD) memiliki komponen serupa, namun bisa ditambah penghasilan tambahan sesuai kemampuan fiskal daerah. New policy ini memastikan bahwa semua pegawai, termasuk pensiunan, mendapatkan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelompok Terima dan Kebijakan Fiskal
Para pimpinan lembaga nonstruktural seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau lembaga publik akan menerima gaji ke-13 sebesar Rp31,4 juta untuk ketua, Rp29,6 juta untuk wakil ketua, dan masing-masing Rp28,1 juta untuk sekretaris serta anggota. Pejabat eselon I mendapat Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, serta eselon IV Rp10,6 juta. New policy ini mencerminkan keterlibatan pemerintah dalam memastikan penerimaan tunjangan sesuai jenjang pangkat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa new policy gaji ke-13 dirancang untuk memperkuat momentum perekonomian pada kuartal II-2026. “Kebijakan fiskal ini menjadi bagian dari upaya memastikan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen pada tahun 2026, sekaligus memberikan stimulus ekonomi yang stabil,” ujarnya beberapa waktu lalu. New policy ini diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat dan meningkatkan daya beli pegawai.
Dalam implementasinya, new policy gaji ke-13 juga mengintegrasikan kebijakan pemerintah untuk mengurangi inflasi dan memperkuat daya beli rumah tangga. Pemerintah melakukan evaluasi terhadap struktur anggaran untuk memastikan new policy ini tidak mengganggu prioritas keuangan lainnya, seperti program pembangunan infrastruktur dan subsidi kebutuhan pokok. New policy ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperhatikan kebutuhan pegawai sekaligus menjaga kesehatan ekonomi nasional.
Sebagai bagian dari new policy, pemerintah juga memberikan penjelasan bahwa gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional sesuai jenjang pendidikan pegawai. Lulusan SD hingga SMP menerima antara Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, sedangkan lulusan D-I dan D-II mendapat rentang Rp4,9 juta hingga Rp6,5 juta. Untuk lulusan S2 dan S3, besaran gaji ke-13 mencapai Rp7,7 juta hingga Rp9 juta. New policy ini mengakomodasi perbedaan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja yang menjadi faktor penentu penghitungan tunjangan.
Menurut sumber di Kementerian Keuangan, new policy ini juga melibatkan pemantauan terhadap ketersediaan dana di setiap instansi. Selain itu, pemerintah berencana untuk memperluas cakupan kebijakan gaji ke-13 ke sektor swasta atau lembaga lain di masa depan. “New policy ini adalah salah satu inisiatif untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat,” terang Menteri Keuangan dalam konferensi pers terpisah. Dengan demikian, new policy ini tidak hanya berdampak pada pegawai negeri, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang inklusif.

