New Policy: Tarif Listrik PLN per kWh Berlaku 2 Juni 2026
Dailynesia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan New Policy terbaru terkait harga listrik pelanggan PLN untuk periode Triwulan II tahun 2026. Kebijakan ini menetapkan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan sepanjang bulan Juni hingga Agustus 2026, sehingga masyarakat dapat terus menjalani kehidupan sehari-hari tanpa beban tambahan dari segi biaya energi. Pengumuman ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas pertumbuhan sektor industri.
Pengumuman Kebijakan Tarif Listrik Triwulan II 2026
Menurut pernyataan dari Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, New Policy ini ditetapkan setelah evaluasi mendalam terhadap kondisi ekonomi makro Indonesia. “New Policy ini bertujuan untuk memastikan tarif listrik tetap stabil, meski terdapat tekanan dari harga batubara dan nilai tukar rupiah,” jelas Tri dalam wawancara eksklusif Selasa (2/6/2026). Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi, kenaikan harga minyak mentah, serta perubahan dalam parameter energi yang relevan.
Proses penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan, dan dalam Triwulan II 2026, hasil perhitungan menunjukkan kemungkinan peningkatan biaya. Namun, pemerintah memilih untuk menetapkan New Policy yang menekankan stabilitas, terutama dalam kondisi ekonomi global yang masih terkendali. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi, yang mencakup berbagai skala penggunaan daya listrik, mulai dari rumah tangga hingga industri besar.
Daftar Tarif Listrik Berdasarkan Golongan Pelanggan
Berikut ini adalah rincian tarif listrik per kWh untuk masing-masing kategori pelanggan berdasarkan New Policy yang berlaku 2 Juni 2026:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.700 per kWh.
5. Golongan R-3/TR daya di atas 6.600 VA: Rp 1.700 per kWh.
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.445 per kWh.
7. Golongan B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh.
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh.
9. Golongan I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh.
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.700 per kWh.
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh.
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.700 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.645 per kWh.
Kebijakan New Policy ini diterapkan sebagai respons terhadap fluktuasi harga batubara acuan yang terjadi sepanjang tahun 2025. Meski ada peningkatan biaya produksi, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap agar tidak merusak daya beli konsumen. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan bisnis serta pengurangan beban operasional bagi pelanggan rumah tangga.
Pengaruh New Policy pada Masyarakat dan Industri
Keputusan menetapkan New Policy ini dipercaya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan harga listrik yang tetap, keluarga dan bisnis kecil tetap bisa mengakses energi listrik secara terjangkau, terutama di tengah tantangan inflasi yang mengancam sektor perekonomian. PLN pun diberi tugas untuk memastikan distribusi listrik tetap andal, seiring dengan penyesuaian tarif yang dilakukan secara bertahap.
Bagi industri, New Policy ini berpotensi mengurangi tekanan biaya energi, sehingga memungkinkan mereka untuk fokus pada peningkatan produksi dan ekspor. Namun, pemerintah juga menekankan pentingnya PLN terus melakukan inovasi dalam pengelolaan infrastruktur listrik, agar keberlanjutan pasokan energi bisa terjaga. Di sisi lain, kenaikan tarif tetap menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menyesuaikan kebijakan energi dengan dinamika pasar global.
Dalam pernyataan resmi, Kementerian ESDM mengingatkan bahwa New Policy ini bukan berarti tarif listrik akan stabil untuk selamanya. Kebijakan akan terus dievaluasi setiap tiga bulan, tergantung pada perubahan ekonomi makro dan kondisi pasokan energi. Hal ini memastikan bahwa penyesuaian tarif tetap fleksibel, baik dalam kondisi kelebihan pasokan maupun kekurangan.
Menurut Tri Winarno, New Policy ini juga memperkuat komitmen pemerintah untuk mendukung pengurangan kemiskinan melalui stabilitas harga energi. “Energi listrik merupakan kebutuhan primer, dan New Policy ini dirancang agar biaya penggunaannya tidak menjadi beban berat bagi masyarakat,” tegasnya. Pembaruan tarif ini diharapkan bisa mencerminkan kebijakan yang lebih inklusif, terutama untuk kelompok masyarakat rentan.

