New Policy: 17,55 Kg Emas RI Dibawa Kabur oleh Belasan WNA, Ditangkap Bea Cukai
Dailynesia.com – Dalam rangka menerapkan New Policy terbaru, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Avsec Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan operasi penegakan hukum yang mengungkap 11 warga negara asing (WNA) serta 1 warga negara Indonesia (WNI) atas dugaan penyelundupan emas. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 17,55 kilogram logam berharga, dengan nilai mencapai Rp45,73 miliar. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan ekspor, sesuai New Policy yang berlaku sejak April 2026.
Deteksi dan Penangkapan Emas Ilegal
Pengungkapan kasus dimulai pada 16 April 2026, saat LCD, salah satu pelaku, tertangkap membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram, senilai Rp7,6 miliar. Dua hari kemudian, petugas menemukan logam berat yang mencurigakan dari barang bawaan penumpang internasional, yang menjadi awal dari serangkaian operasi. New Policy memberikan wewenang lebih luas kepada pihak bea cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan secara lebih intensif.
Proses penindakan terus berlanjut hingga 19 Mei 2026, ketika FH, WNA dari Tiongkok, berhasil diamankan membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram, bernilai Rp26,18 miliar. Tiga hari setelahnya, pada 20 Mei 2026, dua kasus ekspor emas ilegal terungkap: XWQ membawa 2 batang emas seberat 609 gram (Rp1,6 miliar), sementara FCT mengantarkan 2 batang emas seberat 680 gram, bernilai Rp1,79 miliar. New Policy juga mendorong penggunaan teknologi modern untuk memudahkan identifikasi barang bernilai tinggi.
Di hari terakhir periode penindakan, pada 21 Mei 2026, WW dari Tiongkok ditemukan membawa 3 batang emas cast bar seberat 612 gram, senilai Rp1,61 miliar. Tren ini berlanjut pada 24 Mei 2026, saat tujuh kasus ekspor emas ilegal terungkap secara bersamaan. Semua pelaku berasal dari Tiongkok, dengan barang bukti berupa batang emas seberat total 17,55 kilogram. New Policy memberikan pedoman jelas tentang prosedur pemeriksaan dan pelaporan barang bawaan.
“Penerapan New Policy memungkinkan kami menggali lebih dalam kegiatan penyelundupan melalui profiling penumpang dan analisis data real-time,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dalam siaran pers, Selasa (26/5/2026). “Kami menindaklanjuti setiap indikasi kecurangan untuk memastikan ekspor emas dilakukan sesuai aturan.”
Sebagai bagian dari New Policy, Bea Cukai meningkatkan kerja sama dengan stakeholder seperti kepolisian, dinas perindustrian, dan otoritas pangan. Dalam proses investigasi, barang bukti diperiksa melalui uji laboratorium untuk memastikan kualitasnya sesuai Undang-Undang Kepabeanan. “Kami juga menelusuri peran masing-masing pelaku dan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional,” tambah Hengky. New Policy memperkuat tanggung jawab penumpang dalam memberi informasi lengkap tentang barang yang dibawa.
Kebijakan New Policy yang diberlakukan pemerintah berfokus pada pengendalian aliran logam mulia, termasuk emas. Regulasi ini memerlukan pemantauan ketat terhadap keberangkatan penumpang internasional, khususnya yang membawa perhiasan emas atau bentuk logam berharga lainnya. “Penerapan New Policy tidak hanya mencegah penyelundupan, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” jelas Hengky. Selain itu, kebijakan ini menjadi dasar untuk penguatan kemitraan dengan lembaga internasional dalam penegakan regulasi ekspor.

