Kemenkeu Bantah Isu Purbaya Persilakan Investor Asing Pergi dari RI

3 months ago  ·  2 min read
By Christopher Moore - dailynesia.com
menteri-keuangan-menkeu-purbaya-yudhi-sadewa-menyampaikan-pemaparan-saat-konferensi-pers-hasil-rapat-berkala-kssk-tahun-2026-d-1778146308503_169-2

Kemenkeu Bantah Isu New Policy Persilakan Investor Asing Pergi dari RI

Dailynesia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah isu yang menyebut bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mempersilakan investor asing untuk meninggalkan Indonesia. Pernyataan ini menemani kebijakan baru yang diterapkan pemerintah, yang bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan ekonomi nasional. Menurut Kemenkeu, narasi bahwa Purbaya mengizinkan investor asing berpindah ke negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia adalah berita tidak benar dan diproduksi untuk memicu ketidakstabilan pasar.

Latar Belakang Isu yang Beredar

Isu tentang kebijakan New Policy ini muncul setelah beberapa investor Tiongkok mengeluhkan kondisi iklim investasi di Indonesia. Mereka menilai pemerintah terlalu ketat dalam menerapkan aturan terkait DHE SDA, kenaikan pajak, dan royalti. Rumor tersebut pun bergerak cepat di media sosial, menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan pengurangan minat investor asing terhadap Indonesia.

“Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia merupakan berita hoaks,” tulis keterangan PPID Kemenkeu, dikutip Sabtu (16/5/2026).

Kemenkeu menegaskan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari Purbaya yang menyebutkan hal tersebut. Mereka berharap masyarakat lebih waspada terhadap informasi yang belum diverifikasi. “Harap waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya,” lanjut keterangan tersebut.

Perspektif Investor dan Kebijakan New Policy

Kebijakan New Policy ini dirancang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dalam penarikan dana asing. Purbaya mengatakan bahwa kebijakan DHE SDA bisa diatur dengan fleksibel, terutama bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mengusir investor, tetapi justru memberi ruang bagi perusahaan untuk memilih mekanisme pinjaman yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Tapi nanti tentunya kita sesuaikan dengan kebutuhan kita kan kalau DHE SDA itu kemungkinan kita nggak apa-apa kalau nggak salah, kalau perusahaan nanti yang nggak pinjam uang di Indonesia terbebas tuh dari DHE SDA. Ada pengecualian seperti itu kan, udah baca belum? belum deh, udah keluar kan DHE, belum?” papar Purbaya kepada pewarta di Kemenkeu, kemarin, Selasa (13/5/2026).

Menurut Purbaya, kebijakan New Policy memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan adanya pengecualian untuk perusahaan tertentu, kebijakan ini memungkinkan investor asing tetap berinvestasi tanpa terganggu oleh aturan yang terlalu ketat. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menarik dana asing secara lebih efektif, sekaligus mengurangi risiko inflasi.

Kebijakan New Policy ini diharapkan mampu memberikan stabilitas bagi investor asing, terutama dalam situasi ekonomi yang dinamis. Meski awalnya menyebabkan kekhawatiran, Kemenkeu yakin bahwa regulasi ini justru menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing Indonesia di pasar global. Dengan demikian, kebijakan New Policy tidak hanya berfokus pada pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan perspektif investor dan kebutuhan industri.

MORE FROM THIS CATEGORY