New Policy: PT DSI Tuntut Eksportir Nakal
Dailynesia.com – Dalam upaya memperkuat pengawasan, pemerintah meluncurkan New Policy baru melalui pembentukan Perusahaan Umum Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini bertujuan mengatasi praktik ekspor yang tidak transparan, termasuk manipulasi nilai dan ketidakjujuran dari eksportir. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa DSI akan menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, seperti minyak sawit, batu bara, dan paduan besi, sebagai bagian dari New Policy yang dirancang untuk melindungi kepentingan negara.
Indikasi Kecurangan dalam Sektor Ekspor
Sudaryono menyebutkan bahwa selama ini ada indikasi kuat adanya eksportir nakal yang memanipulasi data. Modus seperti under invoicing dan transfer pricing sering digunakan untuk mengurangi penerimaan negara. Under invoicing merujuk pada pelaporan volume ekspor yang lebih rendah dari kenyataan, sementara transfer pricing terjadi saat produk dijual ke perusahaan terkait di luar negeri dengan harga di bawah pasar. New Policy ini diperkenalkan untuk menutup celah tersebut dan memastikan transparansi dalam proses ekspor.
“Dengan New Policy ini, pemerintah berharap bisa mengamankan hak-haknya dari manipulasi eksportir. Praktik seperti dikurangi potongan pajak atau kewajiban pajak yang tidak sesuai akan teratasi,” ujar Sudaryono saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Pelaksanaan New Policy akan memberikan dampak signifikan pada sektor ekspor. Eksportir yang selama ini bebas memilih cara penjualan kini wajib melalui DSI, sehingga semua transaksi terpantau lebih ketat. Sudaryono menambahkan bahwa kebocoran dana dalam ekspor komoditas strategis bisa dihindari dengan sistem ini, yang juga mengurangi risiko penyalahgunaan kewenangan.
Rencana Penyelenggaraan DSI
PT DSI mulai beroperasi secara bertahap sejak 1 Juni 2026, dengan fokus awal pada pengawasan ekspor minyak sawit, batu bara, dan paduan besi. Sampai akhir Agustus 2026, perusahaan ini akan fokus pada aktivitas pengawasan, sementara eksportir yang memenuhi syarat bisa beralih ke DSI mulai 1 September hingga 31 Desember 2026. Mulai 1 Januari 2027, seluruh komoditas dalam skema ini akan diekspor sepenuhnya melalui DSI. New Policy ini diharapkan memberikan struktur yang lebih jelas untuk mengendalikan alur ekspor.
Dalam skema DSI, perusahaan akan membeli barang dari produsen, lalu menjualnya ke pasar internasional sebagai eksportir tunggal. Sudaryono menyatakan bahwa DSI tidak dibentuk hanya untuk menghasilkan laba, tetapi sebagai alat pengawasan yang meningkatkan transparansi dan memudahkan pemantauan oleh pemerintah. New Policy ini juga mencakup pembagian tugas antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Keuangan menangani pencatatan data dan Kementerian Pertanian fokus pada sektor hulu.
Kebijakan baru ini memiliki dampak luas bagi industri ekspor Indonesia. Selain mencegah manipulasi, New Policy juga bertujuan memastikan harga komoditas yang diekspor tetap stabil. Dengan DSI sebagai eksportir tunggal, pemerintah dapat mengontrol harga pokok penjualan (HPP) dan harga tandan buah segar (TBS) yang ditetapkan produsen. Sudaryono menekankan bahwa New Policy akan memperkuat koordinasi antarlembaga untuk meminimalkan risiko kriminal ekspor.
Pelaksanaan dan Harapan Pemerintah
Menurut Sudaryono, New Policy akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu bagi eksportir menyesuaikan diri. Fase awal ini juga memungkinkan pemerintah memantau efektivitas DSI sebelum mengalihkan seluruh komoditas. Harapan besar diharapkan dari kebijakan ini adalah meningkatkan kepercayaan investor dan memastikan ekspor tidak lagi menjadi sumber penipuan. New Policy ini menjadi langkah penting dalam reformasi sistem ekspor yang sebelumnya dianggap rentan terhadap praktik tidak jujur.
Beberapa ahli menilai New Policy ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menegakkan kebijakan yang lebih akuntabel. Dengan DSI yang menggantikan peran eksportir pribadi, pemerintah bisa lebih mudah mengambil keputusan strategis terkait ekspor. Sudaryono menegaskan bahwa seluruh proses akan diawasi secara ketat, dan eksportir yang tidak mematuhi aturan akan dikenai sanksi tegas. New Policy ini menjadi wujud komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem ekspor yang selama ini dianggap lemah.

