Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Fokus pada Transformasi Hukum Pidana Baru
Dailynesia.com – Dalam rangka mendukung kebijakan baru, Pegadaian mengadakan acara LEXIS 2026, sebuah forum strategis yang berlangsung pada 4-5 Juni 2026 di Gedung Gade Tower, Jakarta. Acara ini menggambarkan komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan New Policy yang bertujuan mendorong perbaikan sistem hukum pidana di Indonesia. Topik utama yang dibahas adalah “Transformasi Hukum Pidana Nasional: Dampak Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Pengelolaan Risiko serta Pertumbuhan Bisnis.” Hadirnya perwakilan ahli hukum dan manajemen menunjukkan pentingnya upaya ini untuk mencerminkan perubahan regulasi yang tengah dijalani.
Kesiapan Hadapi Perubahan Regulasi
KUHP dan KUHAP baru menjadi pendorong utama bagi Pegadaian untuk melakukan adaptasi dalam sistem manajemen hukumnya. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengubah paradigma penegakan hukum, termasuk proses peradilan dan mekanisme pengawasan. Kebijakan baru ini mengharuskan perusahaan menjadi lebih proaktif dalam merespons perubahan regulasi, sekaligus memastikan konsistensi operasional dan kepatuhan hukum di seluruh unit.
Kolaborasi dengan Pakar Hukum
LEXIS 2026 menampilkan perwakilan empat tokoh hukum yang dipercaya, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan Prof. Dr. Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman. Mereka secara mendalam mengupas dampak dari pasal-pasal baru dalam KUHP dan KUHAP, khususnya terkait kepatuhan bisnis, perlindungan aset, dan peningkatan transparansi operasional. Selain itu, sesi diskusi juga menyasar tata kelola risiko yang lebih baik di tengah dinamika pasar yang terus berubah.
“Penerapan New Policy ini menjadi bukti nyata Pegadaian mendorong inovasi hukum untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan publik,” jelas Ismail Ilyas, Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian. Ia menegaskan bahwa LEXIS 2026 dirancang untuk memastikan seluruh lini organisasi memahami perubahan regulasi secara menyeluruh. “Dengan adaptasi terhadap KUHP dan KUHAP baru, Pegadaian siap menjawab tantangan hukum sekaligus menekankan keseimbangan antara kewajiban regulasi dan pertumbuhan bisnis,” tambahnya, Sabtu (13/6/2026).
Dalam acara ini, para peserta diberikan kesempatan untuk bertukar pengalaman dan merumuskan strategi adaptasi yang efektif. Pembicara serta moderator membahas bagaimana New Policy dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan internal, termasuk penerapan standar hukum dalam operasional pinjaman berjaminan dan pemeriksaan kredit. Diskusi juga fokus pada cara mengurangi risiko litigasi melalui pendekatan terstruktur, seperti penguatan sistem internal audit dan penggunaan teknologi untuk mempercepat proses hukum.
Target Peningkatan Kualitas Layanan
Kebijakan New Policy tidak hanya mengubah cara Pegadaian mengelola risiko hukum, tetapi juga menuntut peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Undang-Undang baru memberikan ruang bagi korporasi untuk menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel dan terukur, seperti pemberian waktu tunggu lebih singkat bagi pelanggan serta penguatan pengawasan terhadap transaksi kredit. Ismail Ilyas menekankan bahwa LEXIS 2026 bertujuan memastikan Pegadaian tetap menjadi pilihan utama masyarakat dengan model bisnis yang adaptif dan terpercaya.
Dengan kehadiran puluhan peserta dari seluruh divisi, termasuk para legal agent dan unit internal, LEXIS 2026 menjadi wadah penting untuk memperkuat komunikasi internal dan eksternal. Pemimpin program menyatakan bahwa keberhasilan New Policy bergantung pada komitmen bersama dalam mengubah pola pikir dan praktik hukum di sektor keuangan. “Ini adalah langkah awal dari transformasi besar yang akan terus berlanjut, baik dalam operasional maupun kinerja pegawai,” tuturnya.

