Meeting Results: Bahlil Tunda Kenaikan Tarif Royalti Emas, Tembaga, Timah-Nikel
Dailynesia.com – Dalam meeting results yang dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, kebijakan kenaikan tarif royalti atas emas, tembaga, timah, dan nikel ditunda untuk memberi waktu lebih luas kepada para pelaku industri. Langkah ini diambil setelah pemerintah menyelenggarakan konsultasi publik dan mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan pemangku kepentingan. Purbaya, Menteri Keuangan, sebelumnya menyatakan rencana kenaikan royalti akan berlaku mulai Juni 2026, namun Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan akhir. “Meeting results menunjukkan keputusan yang matang, agar kebijakan tidak memberatkan industri sekaligus tetap mendukung pendapatan negara,” jelas Bahlil.
“Mungkin mulai berlaku awal Juni. Kalau saya nggak salah, betul nggak Juni? Juni,”
Pernyataan Purbaya yang diungkapkan dalam meeting results tersebut menggambarkan kerja sama antara dua kementerian. Namun, Bahlil memastikan bahwa revisi kebijakan akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap sektor pertambangan. “Dari meeting results, kita memahami bahwa ada kebutuhan untuk menyesuaikan tarif royalti dengan harga pasar yang fluktuatif,” lanjutnya. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pendapatan pemerintah, tetapi juga pada keseimbangan antara kepentingan industri dan kebutuhan negara.
Kebijakan Tarif Royalti dan Tindakan Pemerintah
Meeting results yang dilakukan pekan lalu menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk menunda penerapan tarif royalti yang lebih tinggi. Kebijakan ini diusulkan sebagai bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang pendapatan negara berasal pada pertambangan (PNBP). Tujuan dari tunda ini adalah memberi ruang untuk memastikan bahwa revisi tarif royalti tidak mengganggu pertumbuhan industri, terutama di tengah tantangan global seperti inflasi dan krisis energi. Bahlil juga menyebutkan bahwa pemerintah akan melibatkan lebih banyak pihak dalam proses sosialisasi kebijakan ini.
Menurut Bahlil, keputusan menunda kenaikan tarif royalti diambil setelah pemerintah mendengar berbagai keluhan dari para pelaku usaha. “Dalam meeting results, kita sepakat bahwa kebijakan harus mengutamakan keseimbangan antara pendapatan negara dan kinerja industri,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa revisi tarif royalti akan dilakukan dengan perspektif jangka panjang, bukan hanya untuk kebutuhan pendapatan saat ini. “Kita perlu memastikan bahwa kebijakan ini dapat berkelanjutan dan tidak merugikan pelaku usaha,” jelas Bahlil.
Detail Perubahan Tarif Royalti untuk Komoditas Utama
Revisi tarif royalti diatur dalam PP yang akan dirancang dalam meeting results. Untuk emas, harga <2.500 US$/toz akan dikenai royalti 14%, dari sebelumnya 7%. Interval 2.500 hingga <3.000 US$/toz meningkat menjadi 15%, sementara harga 3.000 hingga <3.500 US$/toz berlaku royalti 16%, dari 11%. Sementara itu, emas dengan harga ≥5.000 US$/toz akan dikenai royalti 20%, dari 14%. Pada meeting results, Bahlil juga mengungkapkan bahwa penyesuaian ini didasari pada kenaikan harga emas yang signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
Untuk tembaga, tarif royalti akan diubah berdasarkan interval harga. Tembaga dengan harga <7.000 US$/dmt akan dikenai 9%, dari 7%. Interval 7.000 hingga <10.000 US$/dmt meningkat menjadi 11%, sementara harga 10.000 hingga <13.000 US$/dmt berlaku 12%, dari 8%. Tarif tertinggi, 13%, akan diberlakukan untuk harga ≥13.000 US$/dmt. Sementara itu, bijih nikel dengan harga <16.000 US$/ton akan dikenai royalti 9%, dari 7%, dan interval 16.000 hingga <20.000 US$/ton naik menjadi 11%, dari 7,5%. Tarif royalti untuk nikel juga akan disesuaikan dengan kenaikan harga pasar.
Timah dan perak juga menjadi fokus revisi dalam meeting results. Untuk timah, tarif royalti akan diubah sesuai kisaran harga tertentu, sementara perak yang sebelumnya dikenai royalti flat 5% kini akan berlaku progresif. Perak dengan harga <60 US$/toz tetap dikenai 5%, sedangkan interval 60 hingga <80 US$/toz meningkat menjadi 6%, dan 80 hingga <100 US$/toz berlaku 7%. Untuk harga ≥100 US$/toz, royalti akan dinaikkan menjadi 8%. Bahlil menyatakan bahwa perubahan ini dirancang untuk memastikan bahwa pendapatan pemerintah tetap stabil, meski diimbangi dengan kebijakan yang lebih fleksibel.
Meeting results juga menyoroti pentingnya keterlibatan industri dalam proses pembuatan kebijakan. Bahlil mengatakan bahwa keputusan menunda kenaikan royalti adalah bentuk apresiasi terhadap masukan yang diberikan oleh para pelaku usaha. “Kita berharap dengan meeting results ini, kebijakan akan lebih sesuai dengan kondisi pasar yang dinamis,” tegasnya. Selain itu, revisi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor pertambangan nasional, terutama di tengah persaingan global yang ketat. Bahlil juga menegaskan bahwa kebijakan akan dirancang agar tidak mengurangi keuntungan bagi perusahaan-perusahaan besar, namun tetap memberikan kontribusi yang seimbang kepada negara.
Dalam meeting results, pemerintah juga mengingatkan bahwa kebijakan royalti akan menjadi salah satu alat untuk mendorong investasi dalam sektor pertambangan. “Dengan tarif yang lebih kompetitif, kita bisa menarik minat investor lokal maupun asing,” ujar Bahlil. Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau kondisi pasar dan mengambil langkah yang tepat sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional. Revisi ini juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri pertambangan, sehingga mampu bertahan dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti.
Meeting results yang diumumkan pekan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan negara dan kinerja industri. Dengan menunda penerapan kenaikan royalti, pemerintah memberikan ruang untuk penyesuaian yang lebih tepat dan berkelanjutan. Bahlil menyatakan bahwa kebijakan ini akan menjadi dasar untuk negosiasi lebih lanjut, termasuk dengan pihak ekspor dan investor. “Kita ingin memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi, sebelum kebijakan royalti diterapkan secara penuh,” pungkasnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi sektor pertambangan Indonesia.

